{"title":"从法律和政策的角度来看,通过完善城市地区的绿色开放空间来实现社会繁荣","authors":"Imas Sholihah, Muslim Sabarisman","doi":"10.33007/INF.V4I1.949","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pembangunan di kawasan perkotaan yang tumbuh secara pesat, laju pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan menjadi bangunan perkotaan, perdagangan, industri maupun permukiman, dan kurangnya dukungan kebijakan terhadap keberadaan ruang terbuka hijau memiliki andil dalam penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang pada akhirnya berpengaruh terhadap menurunnya kualitas kawasan perkotaan seperti seringnya terjadi banjir di perkotaan, tingginya polusi udara, dan meningkatnya kerawanan sosial, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatasnya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial dan penurunan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Proporsi ruang terbuka hijau wilayah perkotaan yang harus dipenuhi minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Produk hukum dan kebijakan merupakan salah satu faktor pendukung keberlangsungan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut produk hukum dan kebijakan pendukung agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, merupakan beberapa produk hukum dan kebijakan pendukung optimalisasi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan berbasis kesejahteraan sosial. Target proporsi ruang terbuka hijau 30% dari luas wilayah kota umumnya masih belum bisa dipenuhi oleh kawasan perkotaan di Indonesia. Diperlukan peningkatan dalam implementasi produk hukum dan kebijakan oleh pengambil keputusan serta berbagai inovasi dalam pengembangan kebijakan, sehingga ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berkembang sesuai proporsi yang telah ditentukan dengan dukungan berbagai pihak. Kata Kunci : Kebijakan, Kesejahteraan Masyarakat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Perkotaan.","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMENUHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN\",\"authors\":\"Imas Sholihah, Muslim Sabarisman\",\"doi\":\"10.33007/INF.V4I1.949\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pembangunan di kawasan perkotaan yang tumbuh secara pesat, laju pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan menjadi bangunan perkotaan, perdagangan, industri maupun permukiman, dan kurangnya dukungan kebijakan terhadap keberadaan ruang terbuka hijau memiliki andil dalam penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang pada akhirnya berpengaruh terhadap menurunnya kualitas kawasan perkotaan seperti seringnya terjadi banjir di perkotaan, tingginya polusi udara, dan meningkatnya kerawanan sosial, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatasnya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial dan penurunan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Proporsi ruang terbuka hijau wilayah perkotaan yang harus dipenuhi minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Produk hukum dan kebijakan merupakan salah satu faktor pendukung keberlangsungan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut produk hukum dan kebijakan pendukung agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, merupakan beberapa produk hukum dan kebijakan pendukung optimalisasi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan berbasis kesejahteraan sosial. Target proporsi ruang terbuka hijau 30% dari luas wilayah kota umumnya masih belum bisa dipenuhi oleh kawasan perkotaan di Indonesia. Diperlukan peningkatan dalam implementasi produk hukum dan kebijakan oleh pengambil keputusan serta berbagai inovasi dalam pengembangan kebijakan, sehingga ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berkembang sesuai proporsi yang telah ditentukan dengan dukungan berbagai pihak. Kata Kunci : Kebijakan, Kesejahteraan Masyarakat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Perkotaan.\",\"PeriodicalId\":229919,\"journal\":{\"name\":\"Sosio informa\",\"volume\":\"69 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-04-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sosio informa\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33007/INF.V4I1.949\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio informa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/INF.V4I1.949","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMENUHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN
Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pembangunan di kawasan perkotaan yang tumbuh secara pesat, laju pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan menjadi bangunan perkotaan, perdagangan, industri maupun permukiman, dan kurangnya dukungan kebijakan terhadap keberadaan ruang terbuka hijau memiliki andil dalam penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang pada akhirnya berpengaruh terhadap menurunnya kualitas kawasan perkotaan seperti seringnya terjadi banjir di perkotaan, tingginya polusi udara, dan meningkatnya kerawanan sosial, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatasnya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial dan penurunan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Proporsi ruang terbuka hijau wilayah perkotaan yang harus dipenuhi minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Produk hukum dan kebijakan merupakan salah satu faktor pendukung keberlangsungan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut produk hukum dan kebijakan pendukung agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, merupakan beberapa produk hukum dan kebijakan pendukung optimalisasi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan berbasis kesejahteraan sosial. Target proporsi ruang terbuka hijau 30% dari luas wilayah kota umumnya masih belum bisa dipenuhi oleh kawasan perkotaan di Indonesia. Diperlukan peningkatan dalam implementasi produk hukum dan kebijakan oleh pengambil keputusan serta berbagai inovasi dalam pengembangan kebijakan, sehingga ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berkembang sesuai proporsi yang telah ditentukan dengan dukungan berbagai pihak. Kata Kunci : Kebijakan, Kesejahteraan Masyarakat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Perkotaan.