{"title":"Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Masa Covid-19 (Studi Kasus Sdn Miroto Semarang)","authors":"Rani Erdiana","doi":"10.24167/jhpk.v4i2.10454","DOIUrl":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10454","url":null,"abstract":"Pandemi dan penyebaran Covid-19 telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020. Pemerintah membuat tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan memberlakukan pembelajaran daring. Permasalahan yang muncul dalam hal ini adalah kekhawatiran perbedaan kualitas pemenuhan hak anak atas pendidikan di masa Covid-19 dan sebelum Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak atas pendidikan masa pembelajaran daring Covid-19 hingga masa pembelajaran tatap muka New Normal sebagian besar sudah terpenuhi yaitu dalam segi materi dan fasilitas serta aspek psikomotorik. Ada juga segi dan aspek yang belum terpenuhi yaitu segi waktu pembelajaran dan aspek kognitif serta afektif. Hambatan yang ada pada masa pembelajaran daring Covid-19 hingga masa pembelajaran tatap muka New Normal adalah fasilitas, pengetahuan akan teknologi, dan pembelajaran.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140418357","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBEGALAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG)","authors":"J. Saputra","doi":"10.24167/jhpk.v4i2.6473","DOIUrl":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.6473","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengenai fenomena kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak di Kota Semarang. Negara yang dalam hal ini kepolisian perlu melakukan upaya penanggulangan untuk meminimalisir kejahatan tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan pembegalan dan untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanganinya. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik kepolisian Polrestabes Semarang dan pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Semarang. Data sekunder diperoleh dengan melakukan tinjauan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak di Kota Semarang adalah faktor pergaulan, faktor pencarian identitas diri, dan faktor orang tua. Upaya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani pembegalan terdiri atas upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"22 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140435772","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENYELESAIAN KONFLIK HAK ULAYAT MELALUI SANKSI ADAT (STUDI KASUS MASYARAKAT ADAT DAYAK SIMPANG DUA)","authors":"Bernica Putri Fasius","doi":"10.24167/jhpk.v4i2.10278","DOIUrl":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10278","url":null,"abstract":"Konflik atas tanah hak ulayat masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan sawit masih sering terjadi di kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat karena penggunaan hak ulayat oleh perusahaan perkebunan sawit dilakukan tanpa izin dari masyarakat. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian konflik tanah hak ulayat melalui sanksi adat dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penyelesaiannya melalui sanksi adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian dianalisis dengan cara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian konflik atas tanah hak ulayat dilakukan melalui teguran lisan oleh masyarakat adat, pertemuan untuk musyawarah dan mufakat, dan pemberian sanksi adat berupa denda adat. Faktor yang mempengaruhi penyelesaian konflik atas tanah hak ulayat adalah keterlibatan dan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat adat, tekad masyarakat adat untuk mempertahankan tanah hak ulayat, jenis sanksi adat yang dijatuhkan adalah denda adat, dan gagalnya upaya-upaya penyelesaian konflik sebelum melalui mekanisme hukum adat.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"17 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139957460","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KEDUNGPANE DALAM PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI","authors":"Maria Anastasia Mi Li","doi":"10.24167/jhpk.v4i2.6439","DOIUrl":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.6439","url":null,"abstract":"Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi merupakan hak setiap narapidana, akan tetapi hal tersebut mencederai amanah rakyat atas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang kepada narapidana tindak pidana korupsi dan (2) untuk mengetahui hambatan yang ditemui petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan juga dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1) saat masih menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, khusus narapidana tindak pidana korupsi dalam hal pengajuan pembebasan bersyarat perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah membayar uang denda atapun uang ganti kerugian. Undang-undang terbaru menetapkan persyaratan dalam pengajuan Hak Pembebasan Bersyarat oleh narapidana tindak pidana korupsi sudah sama seperti narapidana tindak pidana pada umumnya. (2) Hambatan yang ditemui oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi, berasal dari narapidana itu sendiri dan juga berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan yaitu kurangnya petugas.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"219 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140437854","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KESALAHAN DIAGNOSIS DOKTER PADA PELAYANAN KESEHATAN","authors":"Gabriel Tito Batista","doi":"10.24167/jhpk.v4i2.10023","DOIUrl":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10023","url":null,"abstract":"Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari dokter harus dilindungi. Dokter memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis yang salah satunya adalah diagnosa. Kesalahan dalam melakukan diagnosa dapat menyebabkan ketidaktepatan tindakan medis, sehingga merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum dokter jika terjadi kesalahan diagnosis dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Hasil penelitian lainnya menunjukan bahwa pertanggungjawaban dokter jika melakukan kesalahan diagnosa yaitu pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"21 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140435336","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pelaksanaan Pengurusan Surat Keterangan Waris Terhadap Tiga Golongan Penduduk Di Indonesia Setelah Berlakunya Pma Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Kota Semarang)","authors":"Elisabeth Oktiviani Kumala Ardianti","doi":"10.24167/jhpk.v3i2.7193","DOIUrl":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.7193","url":null,"abstract":"Surat keterangan waris merupakan surat tanda bukti hak bahwa ahli waris yang disebutkan dalam suatu surat keterangan waris merupakan ahli waris yang sah dari pewaris. Berdasarkan PMA 1997 pengurusan surat keterangan waris dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku lagi setelah adanya perubahan PMA 2021 yang mengubah pasal yang menyebutkan mengenai penggolongan penduduk. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris pasca adanya perubahan PMA 2021 sudah tidak berdasarkan penggolongan penduduk, meskipun demikian pejabat yang berwenang tetap kelurahan, notaris, dan BHP. Dengan adanya perubahan PMA 2021, ahli waris dapat bebas memilih akan membuat surat keterangan waris di kelurahan, notaris, atau di BHP. Faktor yang menjadi penghalang dalam pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris yaitu adanya permasalahan keluarga, permasalahan tanda tangan, dan adanya dokumen persyaratan yang hilang/tidak lengkap.Hasil penelitian membuktikan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi wasiat wajibah kepada ahli waris non-Islam adalah agar ahli waris non-Islam terlindungi dari ketidakadilan rasial, juga agar asas keadilan universal Islami dan prinsip egaliter dalam kewarisan Islam terpenuhi. Putusan hakim tentang kedudukan istri dan anak (ahli waris non-Islam) terhadap harta peninggalan suami/ayah (pewaris yang beragama Islam) adalah sebagai ahli waris dalam konteks wasiat wajibah. Hal ini berimplikasi terhadap kedudukan istri dan anak yang non-Islam adalah sebagai penerima wasiat wajibah bukan sebagai ahli waris.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"118 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135947682","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kesesuaian Materi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menegah Atas Negeri Dan Sekolah Menegah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah Berikut Perubahannya Yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019 Dengan Nilai-Nilai Pancasila","authors":"Christya Putranti, Marcella Elwina Simanjuntak, Rika Saraswati, Endang Wahyati, Budi Sarwo, Valentinus Suroto","doi":"10.24167/jhpk.v3i1.5981","DOIUrl":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5981","url":null,"abstract":"Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea-4 Mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan amanat yang harus diemban oleh negara. Tujuan negara tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan hak atas pendidikan kepada setiap warga negara. Hak atas pendidikan juga merupakan hak asasi manusia. Tujuan melakukan kajian/penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah berikut perubahannya dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip- prinsip hak konstitusional serta hak asasi manusia. Mengingat Peraturan Gubernur ini terkait erat dengan hak atas pendidikan, kajian juga dilaksanakan dengan melihat praktik pelaksanaannya untuk mendapatkan beberapa temuan kontekstual-empiris yang dapat memperkaya hasil kajian. Penelitian ini masuk ranah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Objek penelitiannya adalah isi/materi/substansi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 berikut konsideran, dasar hukum, lampiran dan perubahannya yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Masalah riil yang ditemui dalam praktik umumnya adalah masalah teknis tentang cara pendaftaran secara on-line, masalah zonasi, masalah surat keterangan domisili (SKD) konversi poin kejuaraan untuk jalur prestasi, termasuk indikasi kecurangan berupa pemalsuan identitas dan/atau data adminduk. Isi/materi Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 berikut perubahannya secara asasi/prinsipil/substansiil tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan sila-sila dalam Pancasila. Namun beberapa pasal berpotensi untuk bertentangan dengan nilai-nilai dan sila dalam Pancasila, hak konstitusional dan hak asasi manusia serta asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) dalam bentuk diskriminasi. Rekomendasi untuk stakeholder adalah perlunya dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap praktik pelayanan PPDB untuk mencegah diskriminasi. Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 jo. Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2019 perlu direvisi karena ditemukannya kondisi ‘kelalaian’ dalam menuliskan dasar hukum, dimana dalam Peraturan Gubernur tidak disebutkan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi siswa berkebutuhan khusus (difabel).","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"44 9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135435088","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}