对医疗服务中医生误诊责任的司法审查

Gabriel Tito Batista
{"title":"对医疗服务中医生误诊责任的司法审查","authors":"Gabriel Tito Batista","doi":"10.24167/jhpk.v4i2.10023","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari dokter harus dilindungi. Dokter memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis yang salah satunya adalah diagnosa. Kesalahan dalam melakukan diagnosa dapat menyebabkan ketidaktepatan tindakan medis, sehingga merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum dokter jika terjadi kesalahan diagnosis dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Hasil penelitian lainnya menunjukan bahwa pertanggungjawaban dokter jika melakukan kesalahan diagnosa yaitu pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"21 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KESALAHAN DIAGNOSIS DOKTER PADA PELAYANAN KESEHATAN\",\"authors\":\"Gabriel Tito Batista\",\"doi\":\"10.24167/jhpk.v4i2.10023\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari dokter harus dilindungi. Dokter memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis yang salah satunya adalah diagnosa. Kesalahan dalam melakukan diagnosa dapat menyebabkan ketidaktepatan tindakan medis, sehingga merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum dokter jika terjadi kesalahan diagnosis dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Hasil penelitian lainnya menunjukan bahwa pertanggungjawaban dokter jika melakukan kesalahan diagnosa yaitu pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi.\",\"PeriodicalId\":480580,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan\",\"volume\":\"21 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10023\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10023","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

接受医生医疗服务的病人必须受到保护。医生有权实施医疗行为,其中之一就是诊断。诊断错误会导致不准确的医疗行为,从而伤害病人。本研究旨在确定有关医生在医疗服务中进行诊断的法律规定,并确定医生在医疗服务中出现诊断错误时应承担的法律责任。本研究采用规范法学方法,使用二手数据。研究结果表明,1945 年《宪法》、2009 年第 36 号《卫生法》、2004 年第 29 号《医疗实践法》、2011 年第 2052 号《卫生部长条例》(关于医疗实践的执业许可和实施)、2010 年第 1438 号《卫生部长条例》(关于医疗服务标准)、2014 年第 5 号《卫生部长条例》(关于初级卫生保健机构医生的临床实践指南)以及 2008 年第 290 号《卫生部长条例》(关于医疗行为的批准)都对医生在医疗服务中的诊断做出了规定。其他研究结果表明,如果医生出现诊断错误,他们应承担刑事、民事和行政责任。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KESALAHAN DIAGNOSIS DOKTER PADA PELAYANAN KESEHATAN
Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari dokter harus dilindungi. Dokter memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis yang salah satunya adalah diagnosa. Kesalahan dalam melakukan diagnosa dapat menyebabkan ketidaktepatan tindakan medis, sehingga merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum dokter jika terjadi kesalahan diagnosis dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Hasil penelitian lainnya menunjukan bahwa pertanggungjawaban dokter jika melakukan kesalahan diagnosa yaitu pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信