{"title":"基东巴尼教养院在给予腐败罪犯假释权时的考虑因素","authors":"Maria Anastasia Mi Li","doi":"10.24167/jhpk.v4i2.6439","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi merupakan hak setiap narapidana, akan tetapi hal tersebut mencederai amanah rakyat atas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang kepada narapidana tindak pidana korupsi dan (2) untuk mengetahui hambatan yang ditemui petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan juga dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1) saat masih menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, khusus narapidana tindak pidana korupsi dalam hal pengajuan pembebasan bersyarat perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah membayar uang denda atapun uang ganti kerugian. Undang-undang terbaru menetapkan persyaratan dalam pengajuan Hak Pembebasan Bersyarat oleh narapidana tindak pidana korupsi sudah sama seperti narapidana tindak pidana pada umumnya. (2) Hambatan yang ditemui oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi, berasal dari narapidana itu sendiri dan juga berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan yaitu kurangnya petugas.","PeriodicalId":480580,"journal":{"name":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","volume":"219 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KEDUNGPANE DALAM PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Maria Anastasia Mi Li\",\"doi\":\"10.24167/jhpk.v4i2.6439\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi merupakan hak setiap narapidana, akan tetapi hal tersebut mencederai amanah rakyat atas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang kepada narapidana tindak pidana korupsi dan (2) untuk mengetahui hambatan yang ditemui petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan juga dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1) saat masih menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, khusus narapidana tindak pidana korupsi dalam hal pengajuan pembebasan bersyarat perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah membayar uang denda atapun uang ganti kerugian. Undang-undang terbaru menetapkan persyaratan dalam pengajuan Hak Pembebasan Bersyarat oleh narapidana tindak pidana korupsi sudah sama seperti narapidana tindak pidana pada umumnya. (2) Hambatan yang ditemui oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi, berasal dari narapidana itu sendiri dan juga berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan yaitu kurangnya petugas.\",\"PeriodicalId\":480580,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan\",\"volume\":\"219 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.6439\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.6439","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
对腐败罪犯给予假释是每个罪犯的权利,但它却损害了印度尼西亚人民对执法的授权。本研究旨在:(1)确定三宝垄惩戒所(Kedungpane Semarang Correctional Institution)给予腐败罪犯假释的程序;(2)找出惩戒所官员在三宝垄惩戒所(Kedungpane Semarang Correctional Institution)执行给予腐败罪犯假释时遇到的障碍。 本研究采用的是定性研究方法。所使用的数据收集技术包括实地调查、访谈和文献研究。研究结果表明:(1) 当仍在使用 1995 年第 12 号法律时,特别是在腐败罪犯申请假释方面,有必要注意必须满足的条件,其中之一就是支付罚金或赔偿金。最新的法律规定,腐败罪犯申请假释的条件与一般刑事犯罪的条件相同。(2) 惩教机构在批准腐败罪犯假释时遇到的障碍来自罪犯本身,也来自惩教中心,即缺乏管教人员。
PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KEDUNGPANE DALAM PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI
Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi merupakan hak setiap narapidana, akan tetapi hal tersebut mencederai amanah rakyat atas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang kepada narapidana tindak pidana korupsi dan (2) untuk mengetahui hambatan yang ditemui petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan juga dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1) saat masih menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, khusus narapidana tindak pidana korupsi dalam hal pengajuan pembebasan bersyarat perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah membayar uang denda atapun uang ganti kerugian. Undang-undang terbaru menetapkan persyaratan dalam pengajuan Hak Pembebasan Bersyarat oleh narapidana tindak pidana korupsi sudah sama seperti narapidana tindak pidana pada umumnya. (2) Hambatan yang ditemui oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi, berasal dari narapidana itu sendiri dan juga berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan yaitu kurangnya petugas.