{"title":"TINJAUAN YURIDIS PERANAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR BUMN","authors":"Moraya Hutajulu","doi":"10.35796/les.v8i4.30918","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30918","url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepailitan Terhadap BUMN dan bagaimana Peranan Menteri Keuangan Dalam Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitor BUMN, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan untuk mempailitkan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur secara keseluruhan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih spesifik pengaturannya diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pengaturan Kepailitan terhadap BUMN memiliki Kekaburan atau multitafsir terkait penjelasan Pasal 2 ayat (5) mengenai BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, Undang-Undang Kepailitan tidak memberikan batasan kriteria kepentingan publik secara tegas, hanya menggunakan batasan besaran dan asal modalnya tetapi tidak menjelaskan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan kepentingan publik adalah BUMN Perum. Terdapatnya disharmonisasi Undang-Undang mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam mempailitkan BUMN Perum juga haruslah memperhatikan asas Lex posteriori derogate legi priori yakni peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan peraturan yang lama. 2. Menteri Keuangan memiliki peranan penting dalam pengajuan permohonan peryataan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri keuangan memiliki peranan untuk mempailitkan suatu BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik (perum) untuk kepentingan perekonomian Negara, atau menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan perekonomian Negara melalui kepailitan. Peranan Menteri Keuangan dalam kepailitan BUMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai pemohon pernyataan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan Publik atau Perum. Dalam hal kreditor BUMN yang akan mengajukan pailit harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri keuangan melalui Biro Hukum bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi hukum yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk segera mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN kepada Ketua Pengadilan.Kata kunci: pailit; menteri keuangan;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123347331","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM","authors":"Jecika Anatasya Siwi","doi":"10.35796/les.v8i4.30913","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30913","url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 dan bagaimanakah efektivitas pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang anggarannya dianggarkan di APBN, serta dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang terkareditasi yang layanannya secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administasi layanan bantuan hukum. 2. Implementasi pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum masih kurang maksimal karena faktor anggaran yang masih tergolong kecil, faktor akses informasi layanan bantuan hukum yang masih minim didapatkan oleh masyarakat-masyarakat kecil serta faktor kedudukan Lembaga Bantuan Hukum yang sebagian besar hanya berada dikota-kota besar sehingga tidak mampu menjangkau masyarakat miskin di pedesaan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.Kata kunci: bantuan hukum; lembagabantuan hukum;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115833299","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ILLEGAL FISHING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA","authors":"Adeleida M. B. Mandagie","doi":"10.35796/les.v8i4.30924","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30924","url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang mengatur mengenai illegal fishing dan bagaimana upaya pemerintah dalam pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dan dalam melakukan eksplorasi dan ekspoitasi sumber daya perikanan harus menaati ketentuan yang ditetapkan. Dalam Undang-Undang ini juga mengatur mengenai hak berdaulat, hak-hak lain dan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, aparatur penegak hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Upaya Pemerintah dalam memberantas illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia antara lain, melalui Vessel Monitoring System yang merupakan salah satu bagian pengawasan kapal yang berbasis satelit, mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dan terus dikembangkan. Laut Indonesia selama ini diawasi atau dikelola oleh setidaknya 7 kementerian atau lembaga. Pengawasan langsung melalui kapal patroli, baik yang bekerja sama dengan TNI AL, Polisi Air, dan TNI AU. Beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Peneggelaman kapal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk membuat jera para pelaku illegal fishing sehingga dapat memberantas illegal fishing di Indonesia, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: Illegal Fishing, Di Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132211169","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Inhan Cuang","doi":"10.35796/les.v8i4.30925","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30925","url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam Hukum Pidana Indonesia dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian dalam media social. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan larangan ujaran kebencian (Hate Speech) menurut Hukum Pidana di Indonesia, terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum maupun khusus. Ketentuan hukum pidana umum yang dimaksudkan disini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan Ketentuan hukum pidana khusus antara lain Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian, dalam KUHP diatur dalam Bab V Kejahatan tentang Ketertiban Umum Pasal 156 dan 157 Ayat (1), dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian yang ketentuan sanksi pidana dari Pasal 28 Ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) dan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur dalam Pasal 16.Kata kunci: Penerapan, Sanksi Pidana, Penyebar Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media Sosial, Informasi Dan Transaksi Elektronik","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134129889","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"AKSESIBILITAS PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL","authors":"Deysi Liem Fat Salim","doi":"10.35796/les.v8i4.30915","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30915","url":null,"abstract":"Tujuan edilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum mengenai Aksesibilitas Ekonomi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan bagaimana Implementasi Tanggung Jawab Negara terhadap Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak atas kesehatan sebagai hak mendasar bagi setiap individu secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitias pelayanan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, upaya pemenuhan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 2. Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan sistem pelayanan kesehatan berjenjang, yang terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKRTL). Dalam hal pembiayaan kesehatan, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah yang diatur dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dialokasikan sebesar 5% dari APBN di luar gaji dan sebesar 10% dari APBD di luar gaji.Kata kunci: pembiayaan kesehatan; jaminan kesehatan nasional;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123857370","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"SANKSI PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA","authors":"Meidi M. Lumataw","doi":"10.35796/les.v8i4.30926","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30926","url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana bentuk-bentuk pengulangan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka terhadap pelakunya dikenakan pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga). Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. 2. Bentuk-bentuk pengulangan tindak pidana diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan adanya kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang mengulangi tindak pidana narkotika akan dikenakan pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).Kata kunci: Sanksi Pidana, Pengulangan Tindak Pidana, Narkotika.","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126132610","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINDAK PIDANA DALAM MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN","authors":"Marzelino A. Monoarfa","doi":"10.35796/les.v8i4.30931","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30931","url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pengoperasian pesawat udara dan bagaimana tindak pidana dalam mengoperasikan pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengoperasian pesawat udara diantaranya dalam mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. Sertifikat terdiri atas: sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga. Sertifikat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. 2. Tindak pidana dalam mengoperasikan pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, beberapa diantaranya seperti perbuatan mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang atau memasuki kawasan udara terbatas. Mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai tanda pendaftaran dan tidak memenuhi standar kelaikudaraan dan tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara serta tidak memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara dan tindak pidana lainnya khusus mengenai operasi pesawat udara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.Kata kunci: Tindak Pidana, Mengoperasikan Pesawat Udara, Penerbangan","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121435837","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA","authors":"Christo Viki Lumintang","doi":"10.35796/les.v8i4.30910","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30910","url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, melalui Pasal 1 (7) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga melalui Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (dikenal sebagai PP 23 Tahun 2010) yang mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yaitu melalui pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan, yang terdiri atas dua tahap: Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.Kata kunci: pertambangan; mineral dan batubara;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114922381","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDY KASUS PERAMPASAN WILAYAH PALESTINA DI ISRAEL)","authors":"Armando Christofel Wirajaya","doi":"10.35796/les.v8i4.30909","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30909","url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Palestina dan Israel menurut hukum Internasional dan bagaimana peran PBB terhadap penyelesaian kasus Palestina dan Israel, di mana dengan metode penelitia hukum normatif disimpulkan: 1. Sengketa antara Palestina dengan Israel yang berlangsung bahwa dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB 181 untuk pemisahan Palestina dari Negara Yahudi dan Negara Arab dan Palestina mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan 181 dikeluarkan oleh PBB di akhir 1947. Untuk memecah Tanah Palestina bagi Bangsa Yahudi dan Arab. dalam pembagian wilayah itu lebih banyak untuk bangsa Yahudi sekitar 55 persen. Sedangkan sisanya hak bangsa Arab. 2. Peran PBB sebagai penjaga keamanan dan perdamaian dunia telah mengupayahkan mediasi kepada Israel dan Palestina sebagai hubungan diplomatik, selain itu PBB mencoba menawarkan pilihan terbaik dalan upaya perdamaian konflik Israel dan Palestina agar tidak berlarut-larut. PBB menawarkan tempat serta sarana mediasi bagi konflik ini, keanggotaan negara – negara liga Arab dan Israel di PBB merupakan senjata terbesar bagi PBB untuk membawa upaya perdamaian konflik ini menjadi masalah Internasional yang diperhatikan oleh Dunia Internasional.Kata kunci: palestina; Israel; wilayah;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123994653","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP","authors":"Juvisher Vigoh Rivaldo Sarajar","doi":"10.35796/les.v8i4.30928","DOIUrl":"https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30928","url":null,"abstract":"Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penetapan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup seperti melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. 2. Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya dan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis termasuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata kunci: Kewenangan, Pejabat, Pengawas, Lingkungan Hidup, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"269 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123114474","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}