ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata最新文献

筛选
英文 中文
EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 判决18号/PUU-XVII/2019号宪法法院判决物后执行受托人保释
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2021-03-08 DOI: 10.36913/JHAPER.V6I2.128
Wiwin Dwi Ratna Febriyanti
{"title":"EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019","authors":"Wiwin Dwi Ratna Febriyanti","doi":"10.36913/JHAPER.V6I2.128","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/JHAPER.V6I2.128","url":null,"abstract":"Fiduciary guarantees have existed in society since the Dutch colonial era because the fl exibility of objects that can be imposed by fi duciary increases the need for legal certainty for the guarantee of this model. UUJF requires the registration of fi duciary security to be imposed. Registration is carried out at the Ministry of Law and Human Rights to obtain a fi duciary certifi cate. The fi duciary certifi cate contains irah-irah which the power of execution so that the execution can be carried out immediately without going through a court and is final as explained in article 15 paragraph (2). In practice, this article often becomes a polemic in the community, causing actions against the law and even criminal acts when the fi duciary recipient wants to execute fi duciary collateral. After the decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019, in its decision to redefi ne article 15 paragraph (2) and paragraph (3) UUJF, Based on this, this research discusses the executive power of the fi duciary security certifi cate after The Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019. With statutory approach, and a conceptual approach, the conclusion is that the power of execution title in the fi duciary guarantee certifi cate is not changed, it’s just a legal consequence arising from the Constitutional Court decision number 18/PUU-XVII/2019, namely the implementation mechanism for the execution of the fi duciary guarantee certifi cate is carried out the same as the execution of court decisions that have permanent legal force (inkrah), when the grantor of fi duciary does not voluntarily surrender the object of fi duciary security under his control. Apart from that, it must be agreed by the parties regarding breach of contract. breach of contract should be detailed in the main agreement and the imposition of fi duciary security.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115813122","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan 在就业问题上的伙伴关系
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.91
Rangga Sujud Widigda, Aisyah Sharifa
{"title":"Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan","authors":"Rangga Sujud Widigda, Aisyah Sharifa","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.91","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.91","url":null,"abstract":"Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115275434","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia Simalakama水果在法庭上安排了调解程序,以解决印尼伊斯兰经济的短缺
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.88
Sufiarina Sufiarina
{"title":"Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia","authors":"Sufiarina Sufiarina","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.88","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.88","url":null,"abstract":"Kepailitan ekonomi syariah merupakan bagian dari perkara ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 seharusnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Pengaturan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menyebabkan kepailitan ekonomi syariah tidak dapat diperoses di Pengadilan Agama, karena prosedur penyelesaian kepailitan tidak mengenal mediasi dan bersifat sumir, harus diberi putusan dalam waktu 60 hari. Perma No. 1 Tahun 2008 telah diganti dengan Perma No. 1 tahun 2016 dengan mengecualikan mediasi atas sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya, sebagaimana halnya ketentuan kepailitan. Perlu dicari tahu imbas perubahan pengaturan prosedur mediasi bagi penyelesaian kepailitan ekonomi syariah dan bagaimana implikasi hukum penyelesaian kepailitan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan dan sejarah hukum. Didalami dengan teori kewenangan dan prinsip sita umum sebagai alat argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh dengan diubahnya Perma No. 1 Tahun 2008 menjadi Perma No. 1 Tahun 2016, maka kepailitan ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Justru membawa peluang persinggungan kompetensi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam memutus kepailitan, karena debitur dapat dipailitkan oleh Pengadilan Agama dan dipailitkan kembali oleh Pengadilan Niaga.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124817923","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Simplifikasi Prosedur Beracara dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Simplifi给Beracara程序与民事法律活动设计中利用技术
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.85
Faisal Luqman Hakim
{"title":"Simplifikasi Prosedur Beracara dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata","authors":"Faisal Luqman Hakim","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.85","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.85","url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi yang demikian pesat harus dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pemeriksaan perkara di pengadilan serta mereduksi kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi dalam pemeriksaan perkara secara konvensional. Banyaknya permasalahan yang sering terjadi dalam praktik mengenai prosedur beracara di pengadilan mulai dari tidak sampainya relaas panggilan kepada para pihak, tidak adanya sanksi yang tegas bagi kelurahan atau desa yang tidak menyampaikan relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, kurangnya pengaturan unsur yang harus ada dalam surat gugatan sehingga menyebabkan timbulnya permasalahan, dan kurang efi siennya prosedur dalam acara jawab jinawab di pengadilan. Permasalahan tersebut bisa diminimalisir dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Tidak sampainya relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, maka relaas panggilan selain disampaikan secara langsung juga bisa dilakukan secara elektronik, baik melalui pesan singkat atau surat elektronik. Jika relaas panggilan itu sudah disampaikan kepada kelurahan atau desa namun oleh kelurahan atau desa relaas itu tidak disampaikan kepada pihak yang berperkara, maka kelurahan atau desa harus diberikan sanksi yang tegas. Selanjutnya dalam unsur rekes terutama surat gugatan perlu untuk memasukkan unsur formil tambahan berupa tanggal waktu surat gugatan diajukan ke pengadilan. Hal ini penting kaitannya dengan adanya kuasa hukum, apakah tanggal yang tercantum dalam surat kuasa sama ataukah berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam surat gugatan serta sebagai patokan lamanya waktu pemeriksaan perkara. Lalu perlunya menyederhanakan prosedur jawab jinawab di pengadilan untuk lebih efektif dan efi sien, sehingga penting kiranya untuk memanfaatkan teknologi dalam rangka mempermudah rangkaian prosedur pemeriksaan perkara di pengadilan dengan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133152259","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah 伊斯兰银行解决伊斯兰银行争议的宗教法庭授权
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94
Dhian Indah Astanti, B. Heryanti, Subaidah Ratna Juita
{"title":"Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah","authors":"Dhian Indah Astanti, B. Heryanti, Subaidah Ratna Juita","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.94","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.94","url":null,"abstract":"Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130450477","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.90
T. Afrizal
{"title":"Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe","authors":"T. Afrizal","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.90","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.90","url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum terpenting dalam kehidupan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai adalah mengenai batas minimal usia calon mempelai pria sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Namun ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan cara meminta dispensasi perkawinan secara tertulis dari Pengadilan/pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo, Pasal 15 ayat (1) KHI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan serta akibat hukum dari penetapan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. paper ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya alasan yuridis psikologis dan pertimbangan maslahat (maqashid al syari’ah). Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan adalah terhadap calon suami isteri adalah dapat melangsungkan perkawinan layaknya pasangan mempelai yang sudah mencapai usia dalam hukum positif, apabila lahir anak dalam perkawinan tersebut maka akan diakui oleh negara sebagai anak yang sah dan terhadap harta perkawinan juga dapat dikelola secara bersama dan apabila terjadi perceraian dapat dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123527677","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001) 法官考虑允许对违反法律的行为提出im物价赔偿诉讼(分析最高罚款第3215条/PDT/2001)
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.86
Rai Mantili, A. Afriana
{"title":"Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001)","authors":"Rai Mantili, A. Afriana","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.86","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.86","url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"2014 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127559823","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia 在解决印尼的保险纠纷时,财政部安排了一场集体诉讼
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.89
Wetria Fauzi
{"title":"Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia","authors":"Wetria Fauzi","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.89","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.89","url":null,"abstract":"Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126429183","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Tuntutan Atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Antara Ancaman dan Pengejawantahan Hak Imunitas Profesi Advokat)
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.87
Heri Hartanto
{"title":"Tuntutan Atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Antara Ancaman dan Pengejawantahan Hak Imunitas Profesi Advokat)","authors":"Heri Hartanto","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.87","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.87","url":null,"abstract":"Pasal 25 RUU Hukum Acara Perdata mengatur hak sangkal pemberi kuasa atas tindakan penerima kuasa dan berhak untuk menuntut ganti kerugi kepada penerima kuasa. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat? Advokat memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PPU-XI/2013 juga berpendapat sama, hak imunitas profesi Advokat berlaku pula untuk di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hubungan kerja antara penerima kuasa (Advokat) dengan pemberi kuasa yang didasari dengan surat kuasa yang pada prinsipnya adalah suatu perjanjian/persetujuan untuk menyelenggaran suatu urusan untuk kepentingan pemberi kuasa. Asas umum dalam sebuah perjanjian harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Benang merah pada sengkarut pengaturan ini terletak pada itikad baik pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam menjalankan perjanjian pemberian kuasa. Asas itikad baik merupakan gagasan yang dipakai untuk menghindari tindakan beritikad buruk dan ketidakjujuran yang mungkin dilakukan oleh salah satu pihak. Asas ini mengajarkan bahwa dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, pihak yang jujur atau beritikad baik patut dilindungi dan sebaliknya, pihak yang tidak jujur, patut mendapatkan sanksi akibat ketidakjujurannya tersebut. Penerima kuasa (Advokat) sebagai salah profesi hukum memiliki kode etik dalam melaksanakan tugasnya, oleh karenanya tindakan penerima kuasa yang mengatas namakan penerima kuasa tidak boleh dilandasi oleh itikad buruk. Hak sangkal pemberi kuasa terhadap tindakan penerima kuasa yang beritikad buruk merupakan implementasi terhadap hak imunitas profesi Advokat.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132516476","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek)
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.93
M. A. H. Labetubun
{"title":"Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek)","authors":"M. A. H. Labetubun","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.93","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.93","url":null,"abstract":"Berlakunya UndangUndang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa logo tidak dapat dicatatkan sebagai karya cipta, sehingga mengakibatkan karya cipta berupa logo tidak mendapatkan petikan resmi atas ciptaannya, maka perlindungan karya cipta atas suatu logo akan terancam sehingga berpontensi dibajak atau ditiru oleh orang lain. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi s bahwa, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafi s berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek tersebut maka terjadi tumpang tindih (Overlapping) antara Hak Cipta dan Merek terkait dengan suatu karya Logo dalam praktek menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan sengketa hak atas suatu Logo.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122217668","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 7
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
相关产品
×
本文献相关产品
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信