{"title":"Simalakama水果在法庭上安排了调解程序,以解决印尼伊斯兰经济的短缺","authors":"Sufiarina Sufiarina","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.88","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepailitan ekonomi syariah merupakan bagian dari perkara ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 seharusnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Pengaturan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menyebabkan kepailitan ekonomi syariah tidak dapat diperoses di Pengadilan Agama, karena prosedur penyelesaian kepailitan tidak mengenal mediasi dan bersifat sumir, harus diberi putusan dalam waktu 60 hari. Perma No. 1 Tahun 2008 telah diganti dengan Perma No. 1 tahun 2016 dengan mengecualikan mediasi atas sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya, sebagaimana halnya ketentuan kepailitan. Perlu dicari tahu imbas perubahan pengaturan prosedur mediasi bagi penyelesaian kepailitan ekonomi syariah dan bagaimana implikasi hukum penyelesaian kepailitan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan dan sejarah hukum. Didalami dengan teori kewenangan dan prinsip sita umum sebagai alat argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh dengan diubahnya Perma No. 1 Tahun 2008 menjadi Perma No. 1 Tahun 2016, maka kepailitan ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Justru membawa peluang persinggungan kompetensi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam memutus kepailitan, karena debitur dapat dipailitkan oleh Pengadilan Agama dan dipailitkan kembali oleh Pengadilan Niaga.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia\",\"authors\":\"Sufiarina Sufiarina\",\"doi\":\"10.36913/jhaper.v5i1.88\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kepailitan ekonomi syariah merupakan bagian dari perkara ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 seharusnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Pengaturan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menyebabkan kepailitan ekonomi syariah tidak dapat diperoses di Pengadilan Agama, karena prosedur penyelesaian kepailitan tidak mengenal mediasi dan bersifat sumir, harus diberi putusan dalam waktu 60 hari. Perma No. 1 Tahun 2008 telah diganti dengan Perma No. 1 tahun 2016 dengan mengecualikan mediasi atas sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya, sebagaimana halnya ketentuan kepailitan. Perlu dicari tahu imbas perubahan pengaturan prosedur mediasi bagi penyelesaian kepailitan ekonomi syariah dan bagaimana implikasi hukum penyelesaian kepailitan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan dan sejarah hukum. Didalami dengan teori kewenangan dan prinsip sita umum sebagai alat argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh dengan diubahnya Perma No. 1 Tahun 2008 menjadi Perma No. 1 Tahun 2016, maka kepailitan ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Justru membawa peluang persinggungan kompetensi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam memutus kepailitan, karena debitur dapat dipailitkan oleh Pengadilan Agama dan dipailitkan kembali oleh Pengadilan Niaga.\",\"PeriodicalId\":426891,\"journal\":{\"name\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.88\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.88","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia
Kepailitan ekonomi syariah merupakan bagian dari perkara ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 seharusnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Pengaturan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menyebabkan kepailitan ekonomi syariah tidak dapat diperoses di Pengadilan Agama, karena prosedur penyelesaian kepailitan tidak mengenal mediasi dan bersifat sumir, harus diberi putusan dalam waktu 60 hari. Perma No. 1 Tahun 2008 telah diganti dengan Perma No. 1 tahun 2016 dengan mengecualikan mediasi atas sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya, sebagaimana halnya ketentuan kepailitan. Perlu dicari tahu imbas perubahan pengaturan prosedur mediasi bagi penyelesaian kepailitan ekonomi syariah dan bagaimana implikasi hukum penyelesaian kepailitan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan dan sejarah hukum. Didalami dengan teori kewenangan dan prinsip sita umum sebagai alat argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh dengan diubahnya Perma No. 1 Tahun 2008 menjadi Perma No. 1 Tahun 2016, maka kepailitan ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Justru membawa peluang persinggungan kompetensi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam memutus kepailitan, karena debitur dapat dipailitkan oleh Pengadilan Agama dan dipailitkan kembali oleh Pengadilan Niaga.