RechtIdeePub Date : 2014-12-01DOI: 10.21107/RI.V9I2.410.G382
Fatimah
{"title":"Kebijakan Formulasi Asas Vicariuos Liability dalam Hukum Pidana di Indonesia","authors":"Fatimah","doi":"10.21107/RI.V9I2.410.G382","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I2.410.G382","url":null,"abstract":"Regulasi vicarious liability dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupa- kan pengecualian dari asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sekaligus merupa- kan wujud dari ide keseimbangan serta pelengkap (complement) dari asas Geen Straft Zonder Schuld, hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Konsep KUHP/RKUHP 2008. Penjelasan Pasal 38 ayat (2), menyatakan bahwa vicarious liability harus dibatasi untuk kejadian-kejadian tertentu yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Namun, RKUHP belum juga memberikan kejelasan dalam hal apa subjek dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertang- gungjawaban pengganti/ vicarious liability . Dari sinilah penulis merasa perlu untuk membuat sebuah alternatif pengaturan vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia, guna memberikan kejelasan pengaturan sekaligus syarat dapat diterapkannya vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia. Kata kunci:, kebijakan formulasi, vicarious liability.","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67771971","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-12-01DOI: 10.21107/ri.v9i2.407
M. Ikhwan
{"title":"Reevaluasi Strategi Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Privatisasi BUMN di Indonesia","authors":"M. Ikhwan","doi":"10.21107/ri.v9i2.407","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.407","url":null,"abstract":"Sejak mencuatnya konsep dan pelaksanaan privatisasi BUMN di Indone- sia, timbul kesan yang negatif pada BUMN Indonesia. Adanya BUMN terke- san hanya semata-mata untuk memenuhi kepentingan anggaran pemerintah yang defisit. BUMN di Indonesia dijadikan alat untuk mencari dana tambah- an bagi birokrasi pemerintah, sehingga kepentingan untuk memenuhi kebutu- han masyarakat seringkali kurang diindahkan. Selama ini strategi pelaksa- naan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan cara men- divestasi saham BUMN sangat tidak tepat, dan banyak dilakukan dengan partner investor asing, akibatnya kesan negatif bahwa pemerintah dan birokrasi internal BUMN Indonesia selalu mengedepankan profit daripada kebutuhan masyarakat. Kata Kunci : Strategi Kebijakan, Privatisasi BUMN","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770770","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-12-01DOI: 10.21107/ri.v9i2.406
Tunggul Anshari Setia Negara
{"title":"Analisis Perkara Penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Kemasyarakat oleh Pemerintah Daerah","authors":"Tunggul Anshari Setia Negara","doi":"10.21107/ri.v9i2.406","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.406","url":null,"abstract":"","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67771147","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-06-01DOI: 10.21107/ri.v9i1.414.g386
Adi Kusumaningrum
{"title":"Pelaksanaan Pasal 5 (1) Charter Of The Association Of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara Di Indonesia","authors":"Adi Kusumaningrum","doi":"10.21107/ri.v9i1.414.g386","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.414.g386","url":null,"abstract":"ASEAN Framework Agreement for The Integration of Priority Sectors (AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29 November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya adalah Air Travel Integration . Indonesia sendiri telah mengesahkan AFAIPS melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Penelitian ini akan fokus pada langkah-langkah legislasi domestik apa saja yang sudah dilakukan oleh Indo- nesia dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (2) ASEAN Charter khususnya bidang jasa angkutan udara di Indonesia. Pelaksanaan Pasal 5 (2) C harter of The Association of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara di Indonesia, diantaranya dengan dilakukannya perubahan terhadap UURI Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dengan UURI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 480 Tahun 2012 tentang Roadmap Hubungan Udara Indonesia yang menetapkan road- map yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap pejabat dalam melakukan perundingan hubungan udara dengan negara mitra, khususnya terkait hard right (market access) . Indonesia, sampai dengan saat ini, mempunyai per- janjian hubungan udara dengan 73 negara, sedangkan untuk perjanji- an ASEAN Indonesia telah meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Services beserta Protocol 1 dan Protocol 2-nya. Kata Kunci: pelaksanaan, ASEAN Charter, angkutan udara","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"13 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770306","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-06-01DOI: 10.21107/RI.V9I1.415
Indien Winarwati
{"title":"Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)","authors":"Indien Winarwati","doi":"10.21107/RI.V9I1.415","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.415","url":null,"abstract":"International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya. Kata Kunci : Internasional Court Of Justice, Kewenangan dan yurisdik- si, Statuta Mahkamah Internasional, Piagam Perserika- tan Bangsa-Bangsa","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770356","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-06-01DOI: 10.21107/RI.V9I1.416.G389
Amelia
{"title":"Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan","authors":"Amelia","doi":"10.21107/RI.V9I1.416.G389","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.416.G389","url":null,"abstract":"Salah satu syarat materiil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalah syarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan, yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk perempuan. Dimana bagi seorang pria dan seorang wanita yang belum batasan usia tersebut, tetap dapat atau diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan, selain atas izin dari kedua orang tua, juga dengan minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Pengaturan terkait batasan usia, izin dan dispensasi dalam melangsungkan perkawinan ini ternyata tidak harmonis dengan pengaturan terkait perlindungan anak atas kesehatan. Kata Kunci : perkawinan, perlindungan anak.","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770099","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-06-01DOI: 10.21107/RI.V9I1.417
Siti Marwijah, Nunuk Nuswardani
{"title":"Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia","authors":"Siti Marwijah, Nunuk Nuswardani","doi":"10.21107/RI.V9I1.417","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.417","url":null,"abstract":"Pembangunan suatu negara wajib ditetapkan dalam suatu sistem yang komprehensif agar pembangunan berjalan secara terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Indone- sia wajib berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Pada masa orde baru sistem perencanaan ditetapkan oleh MPR dan disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah masa orde baru berlalu, tugas pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) diserahkan kepada Presiden dan wakil Presiden. Saat ini terjadi arus pendapat yang mengingink- an mereformulasi model GBHN sebagai arah perencanaan pembangunan nasional ke depan. Namun, apakah MPR masih relevan sebagai lembaga yang diberi peran, fungsi dan kewenangan untuk merumuskan GBHN. Hal ini yang perlu dikaji untuk mendapatkan solusinya. Kata kunci : sistem perencanaan, pembangunan, GBHN, RPJN","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770788","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-06-01DOI: 10.21107/RI.V9I1.413
Dyah Ochtorina Susanti
{"title":"Syirkah sebagai Model Investasi Berbasis Syari`ah (Kajian Ontologi)","authors":"Dyah Ochtorina Susanti","doi":"10.21107/RI.V9I1.413","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.413","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberi- kan evaluasi mengenai pengaturan konsep syirkah dalam hukum positif Indo- nesia. Syirkah adalah percampuran modal antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk membuat suatu kerjasama dalam bidang tertentu. Hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan sejarah hukum ini memberikan penjelasan bahwa syirkah selama ini diatur dalam hukum positif di Indonesia dalam frame hukum perbankan. Hadirnya konsep syirkah dalam hukum perbankan ini didorong oleh keinginan umat Islam untuk menerapkan ajaran mu’amalah. Kata Kunci: Syirkah, Investasi, Ontologi","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770197","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2014-06-01DOI: 10.21107/RI.V9I1.418
Aulia
{"title":"Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum","authors":"Aulia","doi":"10.21107/RI.V9I1.418","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.418","url":null,"abstract":"Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena- nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yang berlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakan tugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya “pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolong sensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnya bertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus “manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresi sebagai pisau analisis. Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770895","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
RechtIdeePub Date : 2013-12-01DOI: 10.21107/RI.V8I2.696
Noor Hafidah
{"title":"Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah","authors":"Noor Hafidah","doi":"10.21107/RI.V8I2.696","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/RI.V8I2.696","url":null,"abstract":"Abstrak Perkembangan kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariah menyebabkan betapa pentingnya makna dari suatu kajian tentang prinsip-prinsip hukum. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak ( conditio sine qua non ) dari adanya suatu aturan hukum. .Prinsip hukum Jaminan Syariah ( al-rahn ) harus dilakukan dalam konteks sistem hukum syariah. Untuk mengelaborasi prinsip hukum jaminan syariah digunakan 2 (dua) metode, yaitu deduksi dan induksi . Metode deduksi digunakan untuk mengabsorbsi prinsip hukum perikatan syariah menjadi prinsip hukum jaminan syariah. Metode induksi digunakan untuk mengelaborasi asas hukum dengan cara mengabstraksikan aturan-aturan konkrit tentang jaminan syariah. Berdasarkan metode deduksi dan induksi, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Jaminan Syariah ( Al-rahn ) adalah: Al Hurriyah (Asas Kebebasan), Al-Musawah (Asas Persamaan dan Kesetaraan), Al-‘Adalah (Asas Keadilan), Al-Ridha ( Asas Kerelaan), A l -Shidq (Asas Kejujuran dan Kebenaran), Al-Kitabah (Asas Tertulis). Kata Kunci: Jaminan syariah, Prinsip hukum, Sistem Hukum Syariah","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2013-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"67770206","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}