{"title":"Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah","authors":"Noor Hafidah","doi":"10.21107/RI.V8I2.696","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Perkembangan kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariah menyebabkan betapa pentingnya makna dari suatu kajian tentang prinsip-prinsip hukum. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak ( conditio sine qua non ) dari adanya suatu aturan hukum. .Prinsip hukum Jaminan Syariah ( al-rahn ) harus dilakukan dalam konteks sistem hukum syariah. Untuk mengelaborasi prinsip hukum jaminan syariah digunakan 2 (dua) metode, yaitu deduksi dan induksi . Metode deduksi digunakan untuk mengabsorbsi prinsip hukum perikatan syariah menjadi prinsip hukum jaminan syariah. Metode induksi digunakan untuk mengelaborasi asas hukum dengan cara mengabstraksikan aturan-aturan konkrit tentang jaminan syariah. Berdasarkan metode deduksi dan induksi, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Jaminan Syariah ( Al-rahn ) adalah: Al Hurriyah (Asas Kebebasan), Al-Musawah (Asas Persamaan dan Kesetaraan), Al-‘Adalah (Asas Keadilan), Al-Ridha ( Asas Kerelaan), A l -Shidq (Asas Kejujuran dan Kebenaran), Al-Kitabah (Asas Tertulis). Kata Kunci: Jaminan syariah, Prinsip hukum, Sistem Hukum Syariah","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2013-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/RI.V8I2.696","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Abstrak Perkembangan kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariah menyebabkan betapa pentingnya makna dari suatu kajian tentang prinsip-prinsip hukum. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak ( conditio sine qua non ) dari adanya suatu aturan hukum. .Prinsip hukum Jaminan Syariah ( al-rahn ) harus dilakukan dalam konteks sistem hukum syariah. Untuk mengelaborasi prinsip hukum jaminan syariah digunakan 2 (dua) metode, yaitu deduksi dan induksi . Metode deduksi digunakan untuk mengabsorbsi prinsip hukum perikatan syariah menjadi prinsip hukum jaminan syariah. Metode induksi digunakan untuk mengelaborasi asas hukum dengan cara mengabstraksikan aturan-aturan konkrit tentang jaminan syariah. Berdasarkan metode deduksi dan induksi, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Jaminan Syariah ( Al-rahn ) adalah: Al Hurriyah (Asas Kebebasan), Al-Musawah (Asas Persamaan dan Kesetaraan), Al-‘Adalah (Asas Keadilan), Al-Ridha ( Asas Kerelaan), A l -Shidq (Asas Kejujuran dan Kebenaran), Al-Kitabah (Asas Tertulis). Kata Kunci: Jaminan syariah, Prinsip hukum, Sistem Hukum Syariah