{"title":"MODEL ALTERNATIF PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA INFORMAL DI BOGOR","authors":"Fredi Andria, Nandang Kusnadi","doi":"10.33751/.V4I2.882","DOIUrl":"https://doi.org/10.33751/.V4I2.882","url":null,"abstract":"ABSTRAKJaminan sosial diprioritaskan kepada hanya sebagian kecil penduduk Indonesia yang mewakili kurang dari 20% penduduk. Penduduk yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil, sebagian karyawan BUMN, universitas, anggota TNI/POLRI dan sebagian pegawai sipil pertahanan, dan kelompok masyarakat penerima bantuan. Adapun penduduk yang lain, terutama mereka yang bekerja di perusahaan- perusahaan kecil, wiraswasta di sektor ekonomi informal dan yang menganggur atau telah lanjut usia, akan bergantung pada asuransi pribadi atau bantuan dari keluarga dekat/jauh serta masyarakat setempat. Pekerja informal di wilayah Bogor mencapai lebih dari 70% namun tingkat kepesertaannya masih rendah hanya mencapai 30%. Hal ini dapat mengakibatkan keberlanjutan jaminan kesehatan warga Bogor sangat terbatas. Agar cakupan jaminan kesehatan dapat diperluas dan menjamin tercakupnya seluruh penduduk, maka perlu diidentifikasi alternatif pembiayaan jaminan kesehatan bagi pekerja informal. Pencapaian tujuan penelitian dilakukan dengan survey, indepth interview dan FGD dengan stakeholders. Hasil riset menunjukkan bahwa pekerja informal di Bogor memiliki kemampuan yang signifikan untuk membiayai jaminan kesehatan secara mandiri melalui program BPJS dengan rata-rata pembiayaan setara dengan kategori kelas III. Hal ini dapat dijadikan acuan untuk upaya perluasan kepesertaan, namun butuh proses sosialisasi yang intensif. Salah satu strategi sosialisasi intensif adalah melalui pendekatan sosial kepada komunitas para pekerja informal.Kata Kunci : Pekerja Informal, Model Alternatif Pembiayaan, Program BPJS","PeriodicalId":239079,"journal":{"name":"PALAR | PAKUAN LAW REVIEW","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124580096","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KEPEMIMPINAN NASIONAL DALAM PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS","authors":"B. Wahyudi","doi":"10.33751/.v4i2.885","DOIUrl":"https://doi.org/10.33751/.v4i2.885","url":null,"abstract":"Salah satu isu dalam proses globalisasi diantaranya berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, perubahan politik, ekonomi dan sosial. Selanjutnya diikuti dengan munculnya berbagai konflik. Seperti konflik etnis, konflik separatis, konflik perebutan kekuasaan dan distribusi ekonomi di beberapa negara dan telah berubah menjadi suatu hal yang lazim. Posisi Indonesia secara geografis, geostrategis dan geopolitik secara langsung akan terpengaruh oleh arus perubahan dunia, sehingga membangun manusia Indonesia sebagai warga masyarakat global merupakan perkembangan peradaban manusia yang tidak bisa dielakkan. Perubahan baik pada tingkat global maupun regional merupakan kenyataan yang harus dihadapi dan diperhitungkan sekaligus merupakan peluang bagi Indonesia untuk mempertahankan kepentingan nasional dan mencapai tujuan nasional. Dalam situasi krisis, terkait permasalahan politik, ekonomi dan supremasi hukum serta potensial konflik yang lebih bersifat laten dibutuhkan modal solusi kompetitif yaitu kualitas sumber daya manusia, terutama kepemimpinan nasional yang mempunyai wawasan strategis, dan mempunyai komitmen serta kompetensi dalam bingkai nasionalisme.Kata kunci: Kepemimpinan, Perubahan, Strategis, Wawasan","PeriodicalId":239079,"journal":{"name":"PALAR | PAKUAN LAW REVIEW","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123435948","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TANGGUNG JAWAB ATAS BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN","authors":"Aulia Madjid","doi":"10.33751/palar.v4i2.888","DOIUrl":"https://doi.org/10.33751/palar.v4i2.888","url":null,"abstract":"ABSTRAKBenda sitaan adalah barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan. Hukum positif Indonesia mengatur mengenai penyidikan atas benda sitaan yaitu diatur di dalam KUHAP. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Fungsi tempat penyimpanan benda sitaan yaitu tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Kepolisian mempunyai tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan agar Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan, lebih efisien lagi dengan memperhatikan hukum positif Indonesia di dalam hal pengaturan mengenai penyidikan atas benda sitaan yang diatur di dalam KUHAP, Dalam hal Penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum. Diharapkan agar fungsi tempat penyimpanan benda sitaan sebagai tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan lebih berfungsi secara maksimal dalam hal penyimpanan benda-benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan Hakim.Kata Kunci: Benda Sitaan, Barang Bukti, Tindak Pidana, Kepolisian.","PeriodicalId":239079,"journal":{"name":"PALAR | PAKUAN LAW REVIEW","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126204360","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}