{"title":"Kedudukan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Pelayanan Publik","authors":"Rahmawati Tomalili, Guasman Tatawu, La Sensu","doi":"10.33772/holresch.v1i1.6137","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6137","url":null,"abstract":"Kerangka hukum dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa untuk Pemerintah telah mengalami kemajuan cukup pesat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Perpres ini mendorong penerapan prinsipprinsip dasar dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, terbuka, adil, kompetitif, ekonomis, dan efisien.Regulasi pengadaan Pemerintah melalui keputusan Presiden tidak berada pada tingkat hukum yang cukup tinggi. Masalah utamanya adalah dalam lingkungan desentralisasi, regulasi pengadaan publik melalui keputusan presiden tidak menetapkan prinsip-prinsip dasar dan kebijakan yang mengatur pengadaan Pemerintah pada tingkat perundang-undangan yang cukup tinggi. Inilah yang menyebabkan mengapa ada kebutuhan terhadap Undang-undang (UU) pengadaan yang memperhatikan baik kelaziman yang berlaku secara internasional maupun kepentingan spesifik Indonesia.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Statute approach adalah pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum. Untuk bahan penelitian, dikumpulkan sebanyak mungkin data yang diperoleh mengenai masalah yang berhubungan dengan penelitian ini. Karena penelitian ini bersifat yuridis normatif, maka digunakan bahan hukum primer dan sekunder.Dalam penelitian ini peneliti menemukan beberapa hasil Kedudukan Hukum pengadaan barang dan jasa dapat menjamin peningkatan pelayanan publik hal ini dapat dilihat dari materi muatan peraturan pelaksana pengadaan barang/jasa yang memiliki kriteria keadaan tertentu terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi yang merujuk pada prinsip hukum transparansi dan akuntabilitas sehingga terpenuhi pelayanan publik atas pengelolaan pengadaan barang/jasa. Bahwa pengaturan hukum atas Tanggung Jawab Jabatan Pengguna Anggaran sebagai Organ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki korelasi antara tanggung gugat lembaga peradilan pada jabatan pengguna anggaran atas kesalahan penggunaan metode penunjukan langsung menjadi tanggung jawab institusi, untuk tanggung gugat perdata dan tanggung jawab pidana pada jabatan pengguna anggaran atas kesalahan penggunaan metode penunjukan langsung, menjadi tanggung jawab pribadi.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"88 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126109382","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Konstitusionalitas Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur","authors":"S. Sulastri, La Sensu, Kamaruddin Jafar","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I2.7149.G5259","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I2.7149.G5259","url":null,"abstract":"Konstitusionalitas kewenangan pembatalan peraturan daerah berkaitan dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Secara yuridis, pembatalan Perda Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 20 ayat (2) b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, sedangkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114969813","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Oknum Syahbandar Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dibidang Pelayaran","authors":"Aldin Aldin, Oheo K Haris, Sabrina Hidayat","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I2.6789","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I2.6789","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran yang dilakukan oleh oknum syahbandar yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana; 2. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana oknum syahbandar dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran.Tipe penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif atau doktrinal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan).Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada kapal KLM Sinar Sumekar yang tidak dilengkapi dengan dokumen tentang kelaikan lautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, juga tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Pada kasus penerbitan Surat Persetujuan berlayar sebagaimana yang tertuang dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terkualifikasi sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai dengan teori detournement de pouvoir karena Mihtafol Arifin menyalahgunakan wewenang yang di berikan kepadanya dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang tidak sesuai prosedur kepada kapal KLM. Sinar Sumekar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam perkara ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, karena Mihtafol Arifin melanggar ketentuan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 2. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pertanggungjawaban pidana seseorang tergantung pada unsur mens rea. Selain itu, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, subjek hukum (oknum syahbandar) tersebut telah memenuhi unsur: a) Adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, b) Adanya unsur kesalahan dalam tindakan pelaku, c) Adanya unsur melawan hukum dan d) Tidak adanya keadaan tertentu yang memaafkan tindakan pelaku.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114185110","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Ratio Decidendi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/Pn.Kdi)","authors":"Alsabda Liwati, Sabrina Hidayat, Oheo K Haris","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I2.6790.G5144","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I2.6790.G5144","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/PN.Kdi. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis, ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pada Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/PN.Kdi).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembuktian oleh jaksa bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena meminta sejumlah uang dalam kegiatan penyerahan sertifikat setelah kegiatan terlaksana merupakan sebuah kekeliruan karena sesuai dengan perjanjian kerja sama oleh pihak UNHALU dan LPMP yang salah satu poinnya mengenai DIPA pada kenyataannya tidak masuk dalam anggaran untuk penyerahan ijazah yang dilaksanakan di gedung Grand Awani serta biaya legalisasi ijazah dll. Sehingga perbuatan terdakwa mengumumkan pembayaran sejumlah uang untuk kegiatan penyerahan sertifikat dan lain sebagainya bukan merupakan sebuah perbuatan yang melanggar karena belum diatur dalam PP No: 74 tahun 2008 tentang Guru, untuk itu dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. 2) Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa dari segala dakwaan jaksa seperti disebutkan dalam amar putusannya majelis hakim yang menyatakan: Menyatakan terdakwa Nana Sumarna ,S.Pd. M.Kes. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer, Subsider dan Lebih Subsider; dan Membebaskan terdakwa Nana Sumarna, S.Pd. M.Kes. oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak); serta Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; disebabkan jaksa tidak dapat menghadirkan bukti maupun keterangan yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115330172","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Syarat Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konsep Pemidanaan","authors":"Muhammad Sidrat, Sabrina Hidayat, H. Herman","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I2.6569.G5145","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I2.6569.G5145","url":null,"abstract":"Diversi merupakan bagian dari konsep pemidanaan dengan berlandaskan pada prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, Prinsip-prinsip yang termuat di dalam The Beijing Rules dan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia mewajibkan adanya upaya diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga dalam upaya diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum sebaiknya tidak mengedepankan syarat diversi yang dimana diversi hanya akan dilakukan ketika ancaman pidananya di bawah 7 Tahun. Diversi harus diberikan sebagai penanganan awal terhadap anak yang berkonflik sebelum penentuan pemidanaan. Pemidanaan anak harus sesuai dengan keadaan anak dan menimbulkan konsekuensi bermanfaat terhadap anak.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115715818","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Rusmayadi Rusmayadi, M. S. Sinapoy, Kamaruddin Jafar
{"title":"Pengawasan Pemerintahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tidak Bertentangan dengan Kedudukan Hukum Kepala Daerah sebagai Anggota Partai Politik","authors":"Rusmayadi Rusmayadi, M. S. Sinapoy, Kamaruddin Jafar","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I2.6536","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I2.6536","url":null,"abstract":"Tulisan ini ditujukan untuk mengidentifikasi Pengawasan pemerintahan oleh DPRD tidak bertentangan dengan kedudukan hukum kepala daerah sebagai anggota partai politik sebagaimana dalam paham negara kita adalah negara demokrasi yang mana peranan masyarakat dalam hal ini DPRD melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Kedudukan kepala daerah sebagai anggota partai politik dengan menitik beratkan pada pengawasan DPRD Melalui lembaga legislatif inilah dapat di lihat pelaksanaan fungsi DPRD sebagai alat kontrol masyarakat terhadap pemerintah daerah baik secara transparansi, partisipasi, akuntabilitas, demokrasi dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yakni adanya teori dan konsep yang di kemukakan oleh pendapat para ahli dan perundang-undangan. berdasarkan teori yakni trias politika yang di kemukakan oleh John Locke (16321704), dan ahli filsuf Monstequieu pada tahun 1748. Adapun hasil dari penelitian ini, berdasarkan isu yang berkembang bahwa ada beberapa daerah yang kepala daerah yang masih menggunakan hak progresifnya berdasarkan kebijakan partai politik menjadi wadah organisasinya. Sehingga segala keputusan berdasarkan asumsi-asumsi dari pada partai pendukung atas kebijakan pemerintah saat ini. Seperti di kabupaten Konawe kepala daerah di usung dari partai PAN, Kabupaten Konawe Selatan di usung dari partai GOLKAR dan kabupaten Bombana di usung oleh Partai PAN yang mana masing-masing dari kepala daerah memiliki hak untuk menentukan Kedudukan Ketua DPRD dari partai yang sama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan pemerintahan oleh DPRD tidak bertentangan dengan kedudukan hukum kepala daerah sebagai anggota partai politik karena dalam hal ini DPRD sebagai media kontrol masyarakat dalam mengawasi roda pemerintahan kepala daerah menuju pemerintahan yang baik.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121306663","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Nur Indah Wahyu Safitri, M. S. Sinapoy, Kamaruddin Jafar
{"title":"Penetapan Kerugian Keuangan Negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP","authors":"Nur Indah Wahyu Safitri, M. S. Sinapoy, Kamaruddin Jafar","doi":"10.33772/holresch.v1i2.6179","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i2.6179","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan BPK dan BPKP dalam proses penetapan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil pelaporan audit sementara dari lembaga yang berwenang di provinsi dan kabupaten/kota. Dengan banyaknya isu berkembang bahwa pelaporan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara oleh pejabat yang memegang peranan baik dalam instansi maupun secara kelembagaan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan pendistribusian kewenangan, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat (1) dan (2), sebagai berikut: presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan BPK dan BPKP memiliki tugas yang tidak jauh berbeda tapi sama-sama bertanggung jawab dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Penelitian ini fokus pada kompetensi penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP yang mana selama ini menjadi masalah dalam proses penetapan kerugian keuangan negara karena berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, berdasarkan teori para ahli dan konsep kerugian keuangan negara menjadi dasar untuk menetapkan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP. Dalam lingkungan pemerintahan asas desentralisasi di gunakan sebagai asas otonomi kekuasaan pemerintah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa lembaga yang menetapkan kerugian keuangan negara adalah BPK karena dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah jelas di terangkan BPK memiliki tugas dan kewenangan atas kerugian keuangan negara berdasarkan perintah undang-undang dan sebagai fungsi kontrol dalam pengeluaran pembiayaan oleh pejabat yang berwenang yakni bendahara atau pemegang kekuasaan pada lembaga tersebut.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130718703","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Formulasi Kebijakan Hukum Pidana tentang Rehabilitas dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika","authors":"Supriyadin Supriyadin","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I2.6209","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I2.6209","url":null,"abstract":"Artikel tentang formulasi kebijakan hukum pidana tentang rehabilitasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, membahas tentang bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain adalah, penyalahgunaan melebihi dosis, pengedaran narkotika, dan jual beli narkotika. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Rehabilitasi Pengguna dalam sistem hukum di Indonesia. 2) Formulasi Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam kebijakan hukum yang akan datang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif. Bahan hukum primer yang terinventarisasi terlebih dahulu di sistematisasikan sesuai dengan substansi yang di atur dengan mempertimbangkan relevansinya terhadap rumusan masalah dan tujuan penelitian. Rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahgunaan telah diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan undang-undang pendukung lainnya serta dalam hal formulasi kata wajib merupakan rujukan dalam menentukan pecandu dan penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi. ","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"119 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115184597","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance Criminal Accountability for Credit Marketing Supervisors at the Finance Company","authors":"I. Iskandar, O. Haris, H. Herman","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I2.6150","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I2.6150","url":null,"abstract":"Ratio decidendi sebagaimana yang tertuang dalam putusan 139/Pid.b/2104/PN. Kendari. Bahwa hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang angsuran yang konsumen dan merugikan perusahaan. Terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana karena perbuatannya memenuhi unsur: Barang siapa, dan unsur penggelapan yang dilakukan oleh yang memegang barang dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan dan terdakwa mendapat upah dari pekerjaannya. Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance dalam tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja dinilai sebagai tindak pidana penggelapan seharusnya dengan pemberatan. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana concorsus karena telah memenuhi syarat tindak pidana concorsus atau lebih dari satu tindak pidana dan menilai hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada terdakwa kurang tepat.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124441474","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Analisis Hukum Pembuktian Terhadap Putusan Bebas dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 405/Pid.Sus/2016/PN.Kdi)","authors":"Yusuf Mars, H. Herman, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v1i2.6390","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i2.6390","url":null,"abstract":"Hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan perkara ini berdasarkan pertimbangan keseimbangan dalam hal terkait syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang atau dakwaan dari penuntut Umum. Namun Hakim tidak menilai kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika pada maksud dan tujuannya. Pembuktian dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dimana pembuktian dalam kasus ini ialah pembuktian yang dibangun berdasarkan Undang-Undang Secara Positif. Pembuktian dalam kasus ini tidak mengarah pada pembuktian penyalahgunaan wewenang terdakwa sebagai penyidik yang melanggar Standar Operasional Prosedur Penyimpanan Tester dimana terhadap hal tersebut juga merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128257223","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}