{"title":"STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010)","authors":"Dwi Arini Zubaidah Rini","doi":"10.24239/familia.v4i2.87","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.87","url":null,"abstract":"Abstrak Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah mengalami banyak kesulitan dalam kehidupannya. Selain secara hukum ia tidak mendapatkan hak keperdataan atau mendapat hak-haknya dalam pembatasan-pembatasan tertentu, dalam masyarakatpun ia dipandang rendah dan hina. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengumpulkan data-data kepustakaan berupa data sektor penelitian terhadap status anak di luar nikah, peraturan perundang-undangan, nas Al-Quran dan fatwa MUI. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan hukum positif, anak di luar nikah hanya memperoleh hak keperdataan dari ibunya. Anak di luar nikah memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah melalui upaya-upaya: pengakuan, pengesahan dan pembuktian berdasarkan akta autentik. Hukum Islam menyebut istilah anak di luar nikah dengan anak zina. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, nikah, waris dan nafkah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"22 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139156906","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: ANALISIS PERATURAN KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA","authors":"Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Diana Farid","doi":"10.24239/familia.v4i2.93","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.93","url":null,"abstract":"Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan struktur sosial. Pemerintah sebagai regulator masyarakat berperan dalam mengatur kebijakan yang berkaitan dengan keluarga. Salah satu kebijakan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap keluarga adalah kebijakan keluarga berencana. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi dan meningkatkan kualitas hidup keluarga. Dalam perspektif hukum, kebijakan keluarga berencana memiliki dampak yang kompleks dan perlu dianalisis secara mendalam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh kebijakan keluarga berencana terhadap keluarga dalam perspektif hukum. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan kebijakan pemerintah terkait. Analisis dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang terkait dengan kebijakan keluarga berencana, termasuk peraturan, hak asasi manusia, dan perlindungan keluarga. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan keluarga berencana memiliki dampak yang signifikan terhadap keluarga dalam perspektif hukum. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan manfaat seperti akses terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang lebih baik, pengendalian jumlah anak, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Di sisi lain, terdapat beberapa isu hukum yang muncul, seperti pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi gender, dan intervensi pemerintah yang berlebihan dalam kehidupan pribadi keluarga. Peraturan kebijakan keluarga berencana perlu dianalisis dengan cermat untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Diperlukan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengatur populasi dan hak-hak keluarga untuk membuat keputusan mengenai tubuh mereka sendiri. Kebijakan yang menghormati hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan menjaga privasi keluarga akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"7 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139157034","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KAFA’AH DALAM SURAT AN-NUR : 26 (TAFSĪR IBN KAṠIR DAN TAFSĪR AL-MIṢBAḤ)","authors":"Karina Novian Muriani R, Ade Jamarudin, Della Octavia Indana, Mariyatul Qibtiyah, Muh. Adistira","doi":"10.24239/familia.v4i2.129","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.129","url":null,"abstract":"Al-Quran telah menjelaskan secara global supaya manusia dapat hidup dengan ketentuan dan aturan yang ada, yang masa berlakunya tidak akan habis hingga akhir zaman. Begitupun terhadap ketentuan dalam perkawinan, Islam juga telah mengaturnya secara global dalam al-Quran. Konsep perkawinan pada zaman kontemporer menuntut untuk adanya konsep kesetaraan baik antara suami ataupun istri, sehingga kesetaraan ini dapat menjadi salah satu pertimbangan seseorang untuk memilih calon pasangannya, apakah pasangannya telah sesuai dengan kriterianya, apakah telah seimbang, setara, atau sederajat dengan dirinya. Konsep seperti ini dalam hukum Islam disebut dengan kafa’ah atau biasa disebut dengan kufu’. Kafa’ah dalam al-Quran dijelaskan dalam surat an-Nur ayat 26. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis analisis data deskriptif kualitatif, dengan menggunakan jenis penelitian library research yang menghimpun data dari buku-buku literatur ataupun jurnal artikel.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"32 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139157568","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Muchamad Agung, Wijayanto, Kasuwi Saiban, Negeri Maulana, Malik Ibrahim, Malang
{"title":"IZIN PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH","authors":"Muchamad Agung, Wijayanto, Kasuwi Saiban, Negeri Maulana, Malik Ibrahim, Malang","doi":"10.24239/familia.v4i1.80","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.80","url":null,"abstract":"Perkawinan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab klasik laki-laki yang ingin memiliki lebih dari satu istri, tidak ada persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, lima syarat yang cukup bagi calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi, dan saksi. Sedangkan PNS dalam PP Pasal 4 Ayat 1 laki-laki yang ingin melakukan poligami harus meminta izin kepada atasan dan Pengadilan Agamanya. Menurut peneliti perlu melakukan analisis ulang dengan metodologi yang tepat dan justru karena Peraturan Pemerintah tentang tata tertib hukum negara, untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil memiliki kemanfaatan atau sebaliknya. Untuk itu peneliti memilih Maqashid al- Syari'ah Jasser Auda sebagai pisau analisis dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris variabel-variabel yang telah dirumuskan dalam perumusan masalah yaitu mengungkapkan riwayat kelahiran PP. No. 45 Th. Perubahan PP tahun 1990. Tidak. 10 Th. 1983 tentang perkawinan dan perceraian PNS, penerapan teori Maqashid al-Syari'ah Jasser Auda pada PP. No. 45 Th. 1990, dan menganalisis PP. No. 45 Th. 1990 amandemen PP. No. 10 Th. 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS dengan teori Maqashid al-Syari'ah Jasser Auda. Metode Penelitian dengan Pendekatan dan Jenis Penelitian adalah pendekatan kualitatif yang berorientasi pada pendekatan hukum (Statute Aproach dengan jenis penelitian Perpustakaan (library research). Metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dan analisis data menggunakan deskriptif - induktif.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130669309","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"The PANDANGAN SANTRI TERHADAP REKONSTRUKSI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN","authors":"Wifa Lutfiani Tsani, A. Razak","doi":"10.24239/familia.v4i1.86","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.86","url":null,"abstract":"Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR merevisi batas perkawinan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan. Sehingga DPR bersama pemerintah menetapkan UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini masih menimbulkan gejolak dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pesantren khususnya santri. Penelitian ini dilihat dari jenisnya termasuk pada penelitian lapangan (field research). Sementara itu, dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. Data yang dikumpulkan dan diolah berupa data primer (data hasil wawancara dengan para santri) dan data sekunder (data hasil penelusuran literatur). Data tersebut dikaji dan dianalisis secara kualitatif lalu diambil kesimpulan. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan pendapat santri salaf dan modern hampir sama namun ada beberapa perbedaan. Sebagian santri salaf tidak setuju dengan rekonstruksi ini karena lebih kukuh pada kitab kuning yang menunjukkan bahwa balighlah acuannya bukan umur sedangkan santri modern sebaliknya. Tidak ada rumusan qat'i dalam Islam tentang batas usia menikah sehingga ada dua pendapat pertama santri salaf setuju perkawinan dibawah batas usia dengan cacatan ada maslahat, kedua santri modern tidak setuju perkawinan dibawahusia karena belum lulus SLTA, maqasid syariah hifdzan-nasl tidak tercapai. Faktor yang mempengaruhi pandangan santri yaitu Internal berupa referensi yang dipakai dan pemakaian dalil yang berbeda; eksternal berupa backround guru, metode pendidikan dan lingkungan.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125661157","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"LEGAL THOUGHTS REGARDING THE STATUS OF CHILDREN OUT OF SIRI MARRIAGE AND CHILDREN OUT OF MARRIAGE IN RELATION TO CIVIL RIGHTS","authors":"Halmi Abdul Halim, O. S. Mukhlas, Atang Abd Hakim","doi":"10.24239/familia.v4i1.84","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.84","url":null,"abstract":"Perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku dinamis, begitu pun dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, sebagaimana kita ketahui dengan adanya fenomena uji materil Undang-Undang perkawinan yang diajukan oleh seorang ibu yang melakukan nikah sirri dengan seorang pejabat, lalu di uji materil di MK dan mengeluarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010. \u0000Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut berimplikasi juga terhadap Status Anak dan Hak Keperdataan. Maka dalam artikel ini akan dibahas tentang Status Anak dalam Peraturan Perundang-undangan lalu kaitan antara Status Anak dengan Hak Keperdataan. \u0000Hasil dari penelitian dalam artikel ini maka status anak dalam peraturan perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu Anak Sah dan Anak di Luar Kawin. Lalu kaitan Status Anak dengan Hak Keperdataaan adalah Jika anak sah maka memiliki hak keperdataan penuh dari Ayah dan Ibunya sedangkan jika Anak di Luar Kawin maka hanya memiliki hak keperdataan kepada ibu dan keluarganya saja tetapi jika mengajukan pengajuan status anak di Pengadilan maka anak dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya dengan dibuktikan dengan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya, tetapi untuk hak perwalian tetap tidak bisa diberikan.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126645911","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
BN AndiMuh.Taqiyuddin, Ahmad Arief, Fadli, U. Makassar, Uin Datokarama, Palu, Iain Bone
{"title":"PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM","authors":"BN AndiMuh.Taqiyuddin, Ahmad Arief, Fadli, U. Makassar, Uin Datokarama, Palu, Iain Bone","doi":"10.24239/familia.v4i1.83","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.83","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, tujuan pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, metode pembaruan hukum keluarga Islam, dan muatan reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Reformasi hukum keluarga baru terjadi pada perengahan dasawarsa kedua abad ke duapuluh, tepatnya tahun 1915. Sekali lagi, reformasi hukum keluarga ini dimulai dari Turki. Turki Usmani menjadi negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga dengan keluarnya dua keputusan Khalifah Dinasti Usmaniyah (two imperial decrees), Sultan Muhammad V, mengenai hak para isteri. 2) Faktor pemicu pembaruan hukum kelurga di dunia Islam: Ekonomi, Politik, Hukum, dan Sosial. 3) Tujuan Pembaruan Hukum Keluarga Islam: unifikasi hukum perkawinan, mengangkat status wanita, dan merespon perkembangan zaman. 4) Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam: The procedural expedient, The eclectic expedient, the expedient of re-interpretation, The expedient of administrative orders, dan ketetapan-ketetapan hakim. 5) Muatan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Umur minimal kebolehan kawin, peranan wali dalam nikah, pencatatan nikah, keuangan perkawinan, poligami, nafkah isteri, talak di muka pengadilan, hak-hak isteri yang dicerai, masa hamil dan akibat hukum, pemeliharaan anak setelah cerai, hak waris pria-wanita, wasiat bagi ahli waris, dan pengelolaan wakaf keluarga.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126255130","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS PENDAPAT WAHBAH AL-ZUHAILI (w. 1437 H) TENTANG NIKAH MISYAR PERSFEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH","authors":"Ismanul Fajri, Helmi Basri, Arisman","doi":"10.24239/familia.v4i1.82","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.82","url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah. Penelitian ini adalah penelitian library research dan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis) dan pendekatan analisis deduktif. Nikah misyar adalah bentuk pernikahan yang sekarang lagi membuming dibicarakan dimana kaum perempuan disini tidak menuntut hak-hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan seperti hak nafkah dan hak tempat tinggal, dan banyak ulama menetang kemudian tidak membolehkan nikah misyar, seperti Abdul Sattar al-Jubali, Abu Malik Kamal bin al-Sayyid, Nasir al-Din al-Bani, Ali Qurah Dagi dan Ibrahim Fadhil Karena melihat pendapat Wahbah Al-Zuhaili ini berbeda dengan pendapat ulama diatas, maka penulis tertarik mengangkat judul ini “Analisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah”. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Wahbah al-Zuhaili dalam nikah misyar pandangan beliau dalam kitab, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya Mu’ashirah, halaman 527 menjadikan perkawinan misyar menjadi hal yang dibolehkan, dikarenakan dalam perkawinan misyar ini terdapat salah satu maqaṣid nikah juga, yaitu maqṣad pelengkap nikah: terjaganya kehormatan pada seorang wanita yang menjadi seorang istri, walaupun dengan perkawinan misyar, dengan arti bahwa si istri di sini akan terjaga dari berbuat zina. Kedua, Dalam metode ijtihad istislahi yang disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaili tentang bolehnya nikah misyar adalah kemaslahatan, mencakup untuk semua akad, termasuk akad nikah yang telah memenuhi syarat rukun seperti yang ditetapkan syara’ adalah sah. Ketiga, dari analisa penulis nikah misyar itu secara maqashid al-syari’ah berbeda, pada alasan yang pertama, dikatakan bahwa perkawinan misyar ini mengandung maqaṣid syariah, yaitu penjagaan kehormatan si perempuan. Dalam perkawinan, kehormatan masing-masing suami istri, tidak hanya istri saja, atau suami saja, namun kehormatan keduanya terjaga dengan perkawinan melalui penyaluran hubungan biologis antara keduanya. Maka perkawinan ini adalah perkawinan yang sah, walau tidak dianjurkan, karena maqaṣid syariah tidak tercapai secara sempurna pada pernikahan ini. Semisal: pendidikan/perawatan anak-anak, ketenangan keluarga tidak dapat tergapai. Maqaṣid syariah di sini tercapai karena kehormatan perempuan ataupun laki-laki dalam perkawinan ini tercapai. Istri terpenuhi kebutuhan naluri biologisnya, dan suami pun juga demikian adanya. Walaupun pada dasarnya, perkawinan tidak hanya terkonsentrasi pada hubungan seksual saja. Dan maqaṣid syariah di sini tercapai namun tidak sempurna. \u0000 \u0000Kata kunci: Nikah, Misyar, Maqhasid al-Syari’ah.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134600059","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"RELEVANSI PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG MAFQUD TERHADAP PERCERAIAN GHAIB (STUDI DI KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)","authors":"Ahmad Khotim","doi":"10.24239/familia.v3i2.79","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v3i2.79","url":null,"abstract":"Dalam pemikiran Imam Syafi’i ada yang berpendapat bahwa apabila suami atau istri yang mafqud harus menunggu selama empat tahun dan menurut Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam adalah harus menunggu dengan jangka waktu selama 2 tahun. Jangka waktu antara kedua pendapat ini sangat lama jika dikomparasikan. Ini karena canggihnya sistem transportasi dan informasi yang hadir pada era modern ini memberikan kesempatan yang cepat untuk mengetahui keberadaan si mafqud. Berbeda dengan waktu dulu yang yang masih belum mengenal sistem transportasi dan informasi. Maka di sini di lihat manakah yang lebih relevan untuk diikuti antara pemikiran Imam Syafi’i atau Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam tulisan ini meneliti tentang Relevansi Pemikiran Imam Syafi’i tentang Mafqud Terhadap Perceraian Ghaib Studi Kasus di Pengadilan Agama Jombang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang mafqud dan putusan Pengadilan Agama Jombang mengenai perceraian mafqud. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan dan menganalisis permasalahan sedetail mungkin. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat penelitian kepustakaan (library research) dengan menelusuri teori-teori yang terdapat di perpustakaan dan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tidak ada satu dalil Al-Quran dan hadits yang menyebut batas waktu penetapan masa orang hilang, yang terdapat hanyalah pendapat sahabat yakni Umar bin Al-Khatab. Tetapi pendapat Umar hanyalah untuk istri yang kehilangan suami. Selain itu, dapat diketahui juga konsekuensi dari mafqud yang bisa terjadi terhadap orang sekeliling atau ahli warisnya dan ia menjadi satu tuntutan untuk menyelesaikannya. Karena hukum bersifat dinamis akan berubah dari waktu ke waktu mengikuti era perubahan zaman.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131900209","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PENGUATAN PERAN PEREMPUAN DALAM KESETARAAN GENDER PADA PENGURUS MUSLIMAT DAN PENGURUS AISYIYAH DI KOTA METRO","authors":"Suryani","doi":"10.24239/familia.v3i2.78","DOIUrl":"https://doi.org/10.24239/familia.v3i2.78","url":null,"abstract":"Gender merupakan tema yang tetap memiliki pesona dan daya tarik untuk diperbincangkan. Gender digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut menitik beratkan pada stereotype terhadap budaya laki- laki dan perempuan, dimana perbedaan itu dikonstruk oleh kultur budaya di masyarakat. Partisipasi perempuan semakin menonjol, dimana hal ini menyangkut peran perempuan di bidang sosial dan peran perempuan di dalam rumah atau domestik. Islam menjunjung tinggi harga diri dan kemuliaan seorang perempuan dengan menempatkannya setara dengan laki-laki. Hal ini menjadikan organisasi terbesar perempuan yaitu Mmuslimat dan Aisyiyah untuk mendorong kemampuan perempuan-perempuan tersebut untuk dapat mampu menjuadi dinamisator di era modern. Organisasi tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap umat dalam berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara, serta dokumentasi, pengelolaan data melalui editing sistematis data. Kemudian data menggunakan analisis gender dan maqosid syariah dengan menggunakan pendekatan hukum keluarga Islam. Berdasarkan hasil Penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa peran organisasi perempuan Muslimat dan Aisyiyah sudah berjalan sesuai dengan tugasnya. Oleh sebab itu sebagai perempuan tidak boleh melupakan tugasnya sebagai seorang ibu, istri dan anggota masyarakat. Dan untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, maka perlu adanya sikap saling memahami antara suami istri dan berusaha untuk selalu berkomunikasi. Dalam implementasinya organisasi Muslimat mereka lebih kepada memberikan pemahaman untuk kader dan warga muslimat sedangkan di Aisyiyah dalam implementasinya mereka melakukannya kepada kader dan masyarakat sekitar.","PeriodicalId":249449,"journal":{"name":"Familia: Jurnal Hukum Keluarga","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116895773","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}