{"title":"AKIBAT HUKUM PERALIHAN JAMINAN FIDUSIA TANPA SEIJIN KREDITURNYA","authors":"Ruth Kristalintan Dwiwijaya, Liliana Tedjosaputro","doi":"10.56444/nlr.v1i1.1384","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1384","url":null,"abstract":"Lembaga jaminan fidusia dapat dikatakan menjadi lembaga yang cukup diminati oleh masyarakat. Karena ketika melakukan pinjaman dengan lembaga jaminan fidusia yang berpindah kepada kreditur hanya hak kepemilikannya saja, sedangkan bendanya masih dapat dimanfaatkan oleh debitur. Karena benda yang menjadi objek jaminan berada di tangan debitur maka tidak menutup kemungkinan timbul masalah dikemudian hari, dimana debitur dapat mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa seijin kreditur. Akibat hukum peralihan jaminan fidusia tanpa seijin kreditur adalah debitur dapat dikenai sanksi pidana, namun sanksi pidana hanya dapat dilakukan ketika kreditur telah melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini mengakibatkan kreditur akan menerima sertifikat jaminan fidusia yang akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim. Pendaftaran ini juga akan mengakibatkan kreditur mendapat perlindungan hukum berupa, benda yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki sifat droit de suite dan menempatkan kreditur sebagai kreditur yang diutamakan. Berbeda halnya jika objek jaminan tidak didaftarkan dimana yang dapat diterapkan pada debitur yang melakukan wanprestasi hanya berdasarkan ketentuan perdata berkaitan dengan wanprestasi dalam suatu perjanjian","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129761592","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE/GUNTAI BERDASARKAN KETENTUAN PP NOMOR 41 TAHUN 1964","authors":"R. Sianturi, Edy Lisdiyono","doi":"10.56444/nlr.v1i1.1385","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1385","url":null,"abstract":"Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat,baik sebagai media tumbuh tanam maupun sebagai ruang untuk melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Prp Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP Nomor 221 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah Absentee,yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang atau badan hukum yang bertempat tinggal diluar tempat tanahnya dilarang, yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Dalam kenyataannya masih terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Semarang, sehingga dalam prakteknya peraturan mengenai larangan pemilikan tanah absentee belum bisa diterapkan secara efektif.Penegakan hukum terhadap pelanggaran mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Semarang masih kurang tegas dan masih sedikit persoalan yang muncul kepermukaan mengenai kepemilikan tanah absentee, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sudah melakukan pencegahan terhadap terjadinya kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Semarang. Faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Semarang adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat,faktor aparat penegak hukum,faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi. Selain itu, ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132717521","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}