Kosmik HukumPub Date : 2019-02-22DOI: 10.30595/KOSMIKHUKUM.V19I1.4084
Athya Athya
{"title":"Harmonisasi Hukum Internasional Pada Prinsip Common But Differentiated Responsibility dalam Hukum Nasional","authors":"Athya Athya","doi":"10.30595/KOSMIKHUKUM.V19I1.4084","DOIUrl":"https://doi.org/10.30595/KOSMIKHUKUM.V19I1.4084","url":null,"abstract":"Abstract Efforts to prevent the growing concentration of GHGs that led to climate change began by the United Nations by establishing a regulation on the protection of the world climate system, first, the Convention on Climate Change is created in 1992. Secondly, Kyoto Protocol was established in 1997. Furthermore, at COP-21 resulted in Paris Agreement. These three arrangements make the Common but Differentiated Responsibility Principle as the basis for protecting the world climate system. This research is to review harmonization of international law on the Common but Differentiated Responsibility Principle in national law. This research uses normative law research. This research is a descriptive analysis with the secondary data obtained. All the data will be analysed qualitatively. Indonesia has implemented an international arrangement to address climate change caused by greenhouse gases into national law by ratifying the UNFCCC by Law Number 6 of 1994 about ratification of UNFCCC and the Kyoto Protocol by Act Number 17 of 2004 about ratification of Kyoto Protocol to the UNFCCC. Indonesia harmonized as a form of implementation of protocol kyoto contents through Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. Keywords: Common but Differentiated Responsibility Principle; Law Harmonization Abstrak Upaya untuk mencegah meningkatnya konsentrasi GRK, pertama, Konvensi Perubahan Iklim dibuat tahun 1992. Kedua, didirikan Protokol Kyoto tahun 1997. Selanjutnya, pada COP-21 menghasilkan Perjanjian Paris. Ketiga pengaturan ini menjadikan Prinsip Tanggung Jawab Bersama dengan Tingkat Berbeda-beda sebagai dasar untuk melindungi sistem iklim dunia. Penelitian ini untuk meninjau harmonisasi hukum internasional tentang Prinsip Tanggung Jawab Bersama dengan Tingkat Berbeda-beda dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini merupakan analisis deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh. Semua data akan dianalisis secara kualitatif. Indonesia telah menerapkan pengaturan internasional untuk mengatasi perubahan iklim yang disebabkan oleh gas rumah kaca ke dalam hukum nasional dengan meratifikasi UNFCCC dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan UNFCCC dan Protokol Kyoto oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto Atas UNFCCC. Indonesia melakukan harmonisasi sebagai wujud implementasi isi Protokol Kyoto melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata kunci: Harmonisasi Hukum, Prinsip Tanggung Jawab Bersama dengan Tingkat yang Berbeda-Beda","PeriodicalId":197254,"journal":{"name":"Kosmik Hukum","volume":"101 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122982521","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kosmik HukumPub Date : 2019-02-22DOI: 10.30595/KOSMIKHUKUM.V19I1.4085
Indriati Amarini
{"title":"Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Putusan Hakim","authors":"Indriati Amarini","doi":"10.30595/KOSMIKHUKUM.V19I1.4085","DOIUrl":"https://doi.org/10.30595/KOSMIKHUKUM.V19I1.4085","url":null,"abstract":"Pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah hakim. Tugas hakim dirumuskan paling anggun yaitu alat kekuasaan yang merdeka yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila perlu diaktualisasikan dalam putusan hakim. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimanakah nilai-nilai Pancasila yang seharusnya termuat dalam putusan-putusan hakim. Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila. Terdapat nilai-nilai dalam Pancasila yang perlu diaktualisasikan dalam putusan hakim yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip musyawarah mufakat dan peradilan menjadi sarana mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kata kunci: Aktualisasi, Nilai Pancasila, Putusan Hakim","PeriodicalId":197254,"journal":{"name":"Kosmik Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128040045","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}