{"title":"电视为人民的福祉着想","authors":"Muh. Rusli","doi":"10.30603/jf.v18i1.1896","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang pemikiran fiqih M.A. Sahal Mahfudh yang menekankan pentingnya produk hukum fiqih yang dinamis. Fiqih yang mampu berdialog dengan pluralitas realitas dengan tidak mengesampingkan otoritas teks. Nuansa fiqih sosial merupakan suatu pemikiran fiqih yang tetap mempertahankan metode hukum yang telah ada namun mengadopsi pola-pola pemikiran dan metode baru dalam proses pengembangan fiqih. Fiqih sosial tidak sekedar alat untuk melihat setiap persoalan dari kaca mata hitam putih, tetapi lebih memantapkan fiqih sebagai paradigma pemaknaan secara sosial. Ia mengajak masyarakat untuk memahami fiqih secara kontekstual. Tidak terjebak pada asumsi formalistik terhadap fiqih. Untuk itu, seorang fuqaha harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi sebagai dasar dalam penetapan suatu produk fiqih. Hal yang paling utama dalam pengembangan fiqih adalah tercapainya lima tujuan prinsip dalam syari’at Islam (maqashid al-syari’ah) yang memelihara – dalam arti luas – agama, akal, jiwa, nasab (keturunan) dan harta benda - yang membawa manusia kepada kebahagian di dunia dan di akhirat. Di samping itu, pertimbangan maslahal ‘Ammah.","PeriodicalId":31331,"journal":{"name":"Farabi","volume":"67 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENAKAR PEMIKIRAN FIQIH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH UNTUK KEMASLAHATAN UMAT\",\"authors\":\"Muh. Rusli\",\"doi\":\"10.30603/jf.v18i1.1896\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang pemikiran fiqih M.A. Sahal Mahfudh yang menekankan pentingnya produk hukum fiqih yang dinamis. Fiqih yang mampu berdialog dengan pluralitas realitas dengan tidak mengesampingkan otoritas teks. Nuansa fiqih sosial merupakan suatu pemikiran fiqih yang tetap mempertahankan metode hukum yang telah ada namun mengadopsi pola-pola pemikiran dan metode baru dalam proses pengembangan fiqih. Fiqih sosial tidak sekedar alat untuk melihat setiap persoalan dari kaca mata hitam putih, tetapi lebih memantapkan fiqih sebagai paradigma pemaknaan secara sosial. Ia mengajak masyarakat untuk memahami fiqih secara kontekstual. Tidak terjebak pada asumsi formalistik terhadap fiqih. Untuk itu, seorang fuqaha harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi sebagai dasar dalam penetapan suatu produk fiqih. Hal yang paling utama dalam pengembangan fiqih adalah tercapainya lima tujuan prinsip dalam syari’at Islam (maqashid al-syari’ah) yang memelihara – dalam arti luas – agama, akal, jiwa, nasab (keturunan) dan harta benda - yang membawa manusia kepada kebahagian di dunia dan di akhirat. Di samping itu, pertimbangan maslahal ‘Ammah.\",\"PeriodicalId\":31331,\"journal\":{\"name\":\"Farabi\",\"volume\":\"67 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Farabi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30603/jf.v18i1.1896\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Farabi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30603/jf.v18i1.1896","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这篇文章讨论了fiqih M. Sahal Mahfudh的观点,强调动态fiqih law的重要性。通过不推翻文本权威来进行现实的多元化对话。fiqih的细微差别是fiqih思想在现有法律方法的保留,但在fiqih过程中采用新的思维模式和方法。职业感化不只是一种工具,它可以看到黑白眼镜的每一个问题,但它更稳定地将Fiqih在社交上。它鼓励人们在语境上理解fiqih。它不依赖于对fiqih的形式假设。为此,fuqaha应该有高社会意识,作为建立fiqih产品的基础。fiqih发展的主要目标是实现伊斯兰教(maqashid al-syari)的五个原则目标,在很大程度上——宗教、理性、灵魂、nasab(后代)和物质——这些都能给人类带来世界和来世的幸福。除此之外,请考虑一下maslahal ' Ammah。
MENAKAR PEMIKIRAN FIQIH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH UNTUK KEMASLAHATAN UMAT
Artikel ini membahas tentang pemikiran fiqih M.A. Sahal Mahfudh yang menekankan pentingnya produk hukum fiqih yang dinamis. Fiqih yang mampu berdialog dengan pluralitas realitas dengan tidak mengesampingkan otoritas teks. Nuansa fiqih sosial merupakan suatu pemikiran fiqih yang tetap mempertahankan metode hukum yang telah ada namun mengadopsi pola-pola pemikiran dan metode baru dalam proses pengembangan fiqih. Fiqih sosial tidak sekedar alat untuk melihat setiap persoalan dari kaca mata hitam putih, tetapi lebih memantapkan fiqih sebagai paradigma pemaknaan secara sosial. Ia mengajak masyarakat untuk memahami fiqih secara kontekstual. Tidak terjebak pada asumsi formalistik terhadap fiqih. Untuk itu, seorang fuqaha harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi sebagai dasar dalam penetapan suatu produk fiqih. Hal yang paling utama dalam pengembangan fiqih adalah tercapainya lima tujuan prinsip dalam syari’at Islam (maqashid al-syari’ah) yang memelihara – dalam arti luas – agama, akal, jiwa, nasab (keturunan) dan harta benda - yang membawa manusia kepada kebahagian di dunia dan di akhirat. Di samping itu, pertimbangan maslahal ‘Ammah.