A. Muthalib
{"title":"ABAH LUKMANUL HAKIM TOKOH ISLAM KONTROVERSIAL DI KALANGAN UMAT ISLAM INDRAGIRI HILIR RIAU PADA TAHUN 1970-AN","authors":"A. Muthalib","doi":"10.32520/judek.v10i1.1969","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abah Lukmanul Hakim (Abah) ketika mudanya pernah mengenyam pendidikan di Mekkah, sekembalinya ke tanah air Abah mengajar agama kepada masyarakat di sekitarnya, disamping mengajar, dia juga bertani kelapa. Ketika semua jenis pertanian masayarakat di tempat tinggal Abah (Seberang Pasar Enok Inhil) sering dimangsa oleh gerombolan (babi-babi hutan), sehingga hasil pertanian mereka otomatis menurun. Abah melihat kondisi yang sangat merugikan tersebut, dia berinisiatif memelihara anjing dengan tujuan, agar semua jenis tanam-tanaman di kebun mereka bisa “aman.” Namun langkah Abah itu sepontan mendapat respon dari masyarakat, dengan kata-kata yang “tidak layak” terhadap Abah, tetapi di antara mereka itu tidak ada yang berani berhadapan langsung dengan Abah, mereka beranggapan bahwa Abah Lukman “salah dalam mengambil langkah,” kenapa memelihara anjing ? sementara dia sendiri nota-bene alumni Mekkah ?! \nPenelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari apa yang dipersoalkan di tengah masyarakat Inhil tersebut di atas. Dalam penelitian ini menemukan jawaban bahwa seorang muslim ternyata boleh hukumnya memelihara anjing, selama ada hajat tertentu. Misalnya, pelihara anjing untuk kepentingan berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga tanam-tanaman (kebun). Berdasarkan temuan ini, umat Islam tidak dilarang memelihara anjing.Justru hukum Islam itu flexibel, ketika kondisi normal (tanpa ada alasan tertentu) memelihara anjing hukumnya haram, akan tetapi ketika kondisi tidak normal, maka hukum pelihara anjing boleh. Jadi apa yang dilakukan Abah tersebut secara tidak langsung dia ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan cara halus, bahwa dalam menyikapi setiap fenomena itu jangan selalu berfikir dalam kondisi normal, tetapi kita juga harus melihat kondisi tidak normal, bagaimana hukum Islam itu memberikan alternatif. Sebagaimana diketahui masyarakat kita banyak yang bekerja di sektor perkebunan. Oleh karena itu, kita wajib mengetahui persoalan ini, jika tidak ? “su uzzhan” (buruk sangka) masyarakat Inhil terhadap Abah Lukman tempo dulu bukan tidak mungkin akan kembali terjadi masa mandatang.","PeriodicalId":31280,"journal":{"name":"Jurnal Edukasi","volume":"40 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Edukasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/judek.v10i1.1969","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

Abah Lukmanul judge (Abah)年轻时在麦加接受教育,回到Abah的家乡,教他周围的人宗教,除了教书,他还种植椰子。当Abah(在Enok Inhil市场对面)所有的农民都被野猪吃掉时,他们的农产品就会自动下降。Abah意识到这种不利的情况,他主动养狗,这样他们花园里的所有植物都可以“安全”。然而,Abah的这一举动引起了人们对Abah的“不值得”的反应,但是在他们中间没有人敢直接面对Abah,他们认为Abah Lukman“走错了”,为什么要养狗?而他自己就是麦加的校友?本研究的目的是找出上述Inhil社区所讨论的问题的答案。在这项研究中,我们找到了一个答案,一个穆斯林实际上允许他的法律在特定的垃圾场饲养狗。例如,养狗是为了打猎、饲养动物和照料花园。根据这一发现,穆斯林不应该养狗。当正常情况下(没有任何原因)养狗是不合法的,但在不正常情况下,法律允许养狗。因此,Abah想要以一种微妙的方式向社会提供启示,即在处理每一种现象时,我们不应该总是考虑正常情况,但我们也应该看到不正常的情况,伊斯兰法律是如何提供替代的。正如我们的公众所知,许多人在种植园工作。因此,我们有义务知道这件事,否则?前几天,Inhil人民反抗Lukman的Abah并不是不可能回到过去的样子。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ABAH LUKMANUL HAKIM TOKOH ISLAM KONTROVERSIAL DI KALANGAN UMAT ISLAM INDRAGIRI HILIR RIAU PADA TAHUN 1970-AN
Abah Lukmanul Hakim (Abah) ketika mudanya pernah mengenyam pendidikan di Mekkah, sekembalinya ke tanah air Abah mengajar agama kepada masyarakat di sekitarnya, disamping mengajar, dia juga bertani kelapa. Ketika semua jenis pertanian masayarakat di tempat tinggal Abah (Seberang Pasar Enok Inhil) sering dimangsa oleh gerombolan (babi-babi hutan), sehingga hasil pertanian mereka otomatis menurun. Abah melihat kondisi yang sangat merugikan tersebut, dia berinisiatif memelihara anjing dengan tujuan, agar semua jenis tanam-tanaman di kebun mereka bisa “aman.” Namun langkah Abah itu sepontan mendapat respon dari masyarakat, dengan kata-kata yang “tidak layak” terhadap Abah, tetapi di antara mereka itu tidak ada yang berani berhadapan langsung dengan Abah, mereka beranggapan bahwa Abah Lukman “salah dalam mengambil langkah,” kenapa memelihara anjing ? sementara dia sendiri nota-bene alumni Mekkah ?! Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari apa yang dipersoalkan di tengah masyarakat Inhil tersebut di atas. Dalam penelitian ini menemukan jawaban bahwa seorang muslim ternyata boleh hukumnya memelihara anjing, selama ada hajat tertentu. Misalnya, pelihara anjing untuk kepentingan berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga tanam-tanaman (kebun). Berdasarkan temuan ini, umat Islam tidak dilarang memelihara anjing.Justru hukum Islam itu flexibel, ketika kondisi normal (tanpa ada alasan tertentu) memelihara anjing hukumnya haram, akan tetapi ketika kondisi tidak normal, maka hukum pelihara anjing boleh. Jadi apa yang dilakukan Abah tersebut secara tidak langsung dia ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan cara halus, bahwa dalam menyikapi setiap fenomena itu jangan selalu berfikir dalam kondisi normal, tetapi kita juga harus melihat kondisi tidak normal, bagaimana hukum Islam itu memberikan alternatif. Sebagaimana diketahui masyarakat kita banyak yang bekerja di sektor perkebunan. Oleh karena itu, kita wajib mengetahui persoalan ini, jika tidak ? “su uzzhan” (buruk sangka) masyarakat Inhil terhadap Abah Lukman tempo dulu bukan tidak mungkin akan kembali terjadi masa mandatang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
4 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信