{"title":"增加对UMK使用者的紧迫性和条例的理解,尝试(NIB)","authors":"Irawaty Irawaty, Rahayu Fery Anitasari, Andry Setiawan","doi":"10.15294/jphi.v5i1.53495","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia berusaha mempermudah sekaligus mendata para pelaku usaha di Indonesia melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha diberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), salah satunya melalui pemberian legalitas usaha melalui sistem OSS tersebut. Pada awal tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Di dalam peraturan tersebut kembali dinyatakan secara eksplisit mengenai urgensi pelaku usaha untuk memiliki NIB. Dinamika kebijakan pemerintah tersebut masih relatif sangat baru, maka sangat dimungkinkan para pelaku usaha belum memahami dan mengetahui mengenai urgensi dan bagaimana cara untuk mendapatkan NIB. Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berusaha untuk dapat memberikan wawasan mengenai urgensi dan tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Kegiatan dilaksanakan pada Bulan September secara daring dengan peserta sebanyak 30 orang. Para peserta adalah anak-anak muda yang sudah mempunyai usaha dan yang tertarik untuk memiliki usaha. Acara dilaksanakan dengan mengimplementasikan metode reflektif, ceramah, dan tanya jawab/diskusi. Berdasarkan umpan balik yang diberikan melalui kuesioner, 29 peserta menyatakan mendapatkan pemahaman mengenai tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kegiatan diseminasi berjalan cukup efektif. \n \nKata Kunci: Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK, Online Single Submission (OSS)","PeriodicalId":31596,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesian Journal of Community Engagement","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":"{\"title\":\"Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)\",\"authors\":\"Irawaty Irawaty, Rahayu Fery Anitasari, Andry Setiawan\",\"doi\":\"10.15294/jphi.v5i1.53495\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah Indonesia berusaha mempermudah sekaligus mendata para pelaku usaha di Indonesia melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha diberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), salah satunya melalui pemberian legalitas usaha melalui sistem OSS tersebut. Pada awal tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Di dalam peraturan tersebut kembali dinyatakan secara eksplisit mengenai urgensi pelaku usaha untuk memiliki NIB. Dinamika kebijakan pemerintah tersebut masih relatif sangat baru, maka sangat dimungkinkan para pelaku usaha belum memahami dan mengetahui mengenai urgensi dan bagaimana cara untuk mendapatkan NIB. Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berusaha untuk dapat memberikan wawasan mengenai urgensi dan tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Kegiatan dilaksanakan pada Bulan September secara daring dengan peserta sebanyak 30 orang. Para peserta adalah anak-anak muda yang sudah mempunyai usaha dan yang tertarik untuk memiliki usaha. Acara dilaksanakan dengan mengimplementasikan metode reflektif, ceramah, dan tanya jawab/diskusi. Berdasarkan umpan balik yang diberikan melalui kuesioner, 29 peserta menyatakan mendapatkan pemahaman mengenai tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kegiatan diseminasi berjalan cukup efektif. \\n \\nKata Kunci: Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK, Online Single Submission (OSS)\",\"PeriodicalId\":31596,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesian Journal of Community Engagement\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"7\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesian Journal of Community Engagement\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.53495\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesian Journal of Community Engagement","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.53495","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pemerintah Indonesia berusaha mempermudah sekaligus mendata para pelaku usaha di Indonesia melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha diberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), salah satunya melalui pemberian legalitas usaha melalui sistem OSS tersebut. Pada awal tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Di dalam peraturan tersebut kembali dinyatakan secara eksplisit mengenai urgensi pelaku usaha untuk memiliki NIB. Dinamika kebijakan pemerintah tersebut masih relatif sangat baru, maka sangat dimungkinkan para pelaku usaha belum memahami dan mengetahui mengenai urgensi dan bagaimana cara untuk mendapatkan NIB. Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berusaha untuk dapat memberikan wawasan mengenai urgensi dan tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Kegiatan dilaksanakan pada Bulan September secara daring dengan peserta sebanyak 30 orang. Para peserta adalah anak-anak muda yang sudah mempunyai usaha dan yang tertarik untuk memiliki usaha. Acara dilaksanakan dengan mengimplementasikan metode reflektif, ceramah, dan tanya jawab/diskusi. Berdasarkan umpan balik yang diberikan melalui kuesioner, 29 peserta menyatakan mendapatkan pemahaman mengenai tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kegiatan diseminasi berjalan cukup efektif.
Kata Kunci: Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK, Online Single Submission (OSS)