Lia Apriliani, Lalu Wira Pria S., I Gusti Agung Wisudawan
{"title":"PT. GOJEK印尼对具有GOJEK基础的社会工程欺诈的责任(Mataram的PT. GOJEK案例研究)","authors":"Lia Apriliani, Lalu Wira Pria S., I Gusti Agung Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v1i2.540","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan dari aksi penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek. Metode penelitian ini menggunakan normatif-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer yakni wawancara dan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Go-Jek Indonesia enggan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap kasus penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek meskipun sudah banyak laporan korban terkait kasus tersebut yang mengalami kerugian dan sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dalam upaya non litigasi maupun litigasi. Go-Jek menyatakan bahwa kasus penipuan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dilakukan dengan cara rekayasa sosial bukan dari Go-Jek. Pihak Go-Jek mengimbau kepada konsumen untuk tidak memberikan kode apapun kepada orang lain. Sebagai bentuk tanggungjawabnya, Go-Jek berjanji untuk memperkuat sistem keamanan aplikasinya dan bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah korban selanjutnya. Penipuan berbasis social engineering antara konsumen dengan Go-Jek dalam penelitian ini tidak memiliki penyelesaian sengketa, karena tidak adanya jawaban dan tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus penipuan tersebut ketika korban melaporkannya serta pihak Go-Jek mengklaim bahwa penipuan terjadi bukan kesalahan dari Go-Jek, melainkan dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan informasi dan data konsumen.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"2 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENIPUAN BERBASIS SOCIAL ENGINEERING YANG MENGATASNAMAKAN GOJEK (Studi Kasus PT. Go-Jek Indonesia Cabang Mataram)\",\"authors\":\"Lia Apriliani, Lalu Wira Pria S., I Gusti Agung Wisudawan\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v1i2.540\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan dari aksi penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek. Metode penelitian ini menggunakan normatif-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer yakni wawancara dan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Go-Jek Indonesia enggan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap kasus penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek meskipun sudah banyak laporan korban terkait kasus tersebut yang mengalami kerugian dan sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dalam upaya non litigasi maupun litigasi. Go-Jek menyatakan bahwa kasus penipuan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dilakukan dengan cara rekayasa sosial bukan dari Go-Jek. Pihak Go-Jek mengimbau kepada konsumen untuk tidak memberikan kode apapun kepada orang lain. Sebagai bentuk tanggungjawabnya, Go-Jek berjanji untuk memperkuat sistem keamanan aplikasinya dan bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah korban selanjutnya. Penipuan berbasis social engineering antara konsumen dengan Go-Jek dalam penelitian ini tidak memiliki penyelesaian sengketa, karena tidak adanya jawaban dan tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus penipuan tersebut ketika korban melaporkannya serta pihak Go-Jek mengklaim bahwa penipuan terjadi bukan kesalahan dari Go-Jek, melainkan dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan informasi dan data konsumen.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.540\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.540","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENIPUAN BERBASIS SOCIAL ENGINEERING YANG MENGATASNAMAKAN GOJEK (Studi Kasus PT. Go-Jek Indonesia Cabang Mataram)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan dari aksi penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek. Metode penelitian ini menggunakan normatif-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer yakni wawancara dan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Go-Jek Indonesia enggan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap kasus penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek meskipun sudah banyak laporan korban terkait kasus tersebut yang mengalami kerugian dan sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dalam upaya non litigasi maupun litigasi. Go-Jek menyatakan bahwa kasus penipuan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dilakukan dengan cara rekayasa sosial bukan dari Go-Jek. Pihak Go-Jek mengimbau kepada konsumen untuk tidak memberikan kode apapun kepada orang lain. Sebagai bentuk tanggungjawabnya, Go-Jek berjanji untuk memperkuat sistem keamanan aplikasinya dan bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah korban selanjutnya. Penipuan berbasis social engineering antara konsumen dengan Go-Jek dalam penelitian ini tidak memiliki penyelesaian sengketa, karena tidak adanya jawaban dan tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus penipuan tersebut ketika korban melaporkannya serta pihak Go-Jek mengklaim bahwa penipuan terjadi bukan kesalahan dari Go-Jek, melainkan dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan informasi dan data konsumen.