{"title":"在分配陆地领土领土领土边界方面的平衡方法比较(案例研究:北苏门答腊多巴湖)","authors":"Michael Timothy Tasliman, Eka Djunarsjah","doi":"10.53686/jp.v10i2.21","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"1991 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERBANDINGAN METODE EKUIDISTAN DALAM USAHA PENETAPAN BATAS WILAYAH KEWENANGAN DAERAH DI PERAIRAN DARAT (STUDI KASUS: DANAU TOBA, SUMATERA UTARA)\",\"authors\":\"Michael Timothy Tasliman, Eka Djunarsjah\",\"doi\":\"10.53686/jp.v10i2.21\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\"1991 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.21\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.21","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERBANDINGAN METODE EKUIDISTAN DALAM USAHA PENETAPAN BATAS WILAYAH KEWENANGAN DAERAH DI PERAIRAN DARAT (STUDI KASUS: DANAU TOBA, SUMATERA UTARA)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.