{"title":"BPJS参与者在卫生保健中的法律保护","authors":"Andri Kadarisma, Sudiarto Sudiarto, Yudhi Setiawan","doi":"10.29303/commercelaw.v1i1.315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan serta faktor-faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun masih terdapat pelayanan yang menurut peserta belum maksimal dalam penerapannya. Faktor penghambat pasien dalam menerima perlindungan hukum adalah pasien yang tidak membawa persyaratan dengan lengkap, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan dan syarat-syarat yang diperlukan, serta tagihan yang tidak dibayar oleh peserta BPJS sehingga tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"48 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS DALAM PELAYANAN KESEHATAN\",\"authors\":\"Andri Kadarisma, Sudiarto Sudiarto, Yudhi Setiawan\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v1i1.315\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan serta faktor-faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun masih terdapat pelayanan yang menurut peserta belum maksimal dalam penerapannya. Faktor penghambat pasien dalam menerima perlindungan hukum adalah pasien yang tidak membawa persyaratan dengan lengkap, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan dan syarat-syarat yang diperlukan, serta tagihan yang tidak dibayar oleh peserta BPJS sehingga tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.315\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan serta faktor-faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun masih terdapat pelayanan yang menurut peserta belum maksimal dalam penerapannya. Faktor penghambat pasien dalam menerima perlindungan hukum adalah pasien yang tidak membawa persyaratan dengan lengkap, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan dan syarat-syarat yang diperlukan, serta tagihan yang tidak dibayar oleh peserta BPJS sehingga tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.