{"title":"医疗事故疏忽","authors":"Eko Pujiyono","doi":"10.30649/ph.v23i1.171","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian Restatement kelalaian dalam malpraktik medis bertujuan untuk menjawab isu ketidakpastian atas ajudikasi hukum dalam penentuan sifat melawan hukum pada kelalaian medis. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan gambaran yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum pidana yang lebih berkeadilan pada penegakan hukum kelalaian medis berdasar kitab undang-undang hukum pidana. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu membangun pendekatan baru dalam pengembangan metode hukum yaitu sistim penilaian dan diskursus hukum yang riil dan berkeadilan oleh kalangan universitas, praktisi dan pemerhati hukum kesehatan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan berlandaskan pada kajian konsep, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Ketiga unsur ini dikaji bersama dengan mempertimbangkan prinsip hukum yang universal. Pembuktian unsur sifat melawan hukum pada malpraktik medis memiliki karakteriktik yang berbeda dengan pembuktian pada pidana umum sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sifat sui generis hukum kesehatan berdampak pada konstruksi hukum yang mempunyai ciri kekhususan. Pembuktian kelalaian pada Hukum Kesehatan mensyaratkan pendekatan mediko legal. Ajudikasi hukum kasus kelalaian pada praktik medis di Indonesia membutuhkan penyesuaian dengan doktrin-doktrin hukum yang berlaku dalam keilmuan hukum kesehatan. Doktrin hukum tersebut telah berlaku universal dan harus diikursertakan dalam telaah penemuan sifat melawan hukum pada dugaan tindak pidana bidang hukum pelayanan kesehatan.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"5 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Restatement Kelalaian Dalam Malpraktik Medis\",\"authors\":\"Eko Pujiyono\",\"doi\":\"10.30649/ph.v23i1.171\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian Restatement kelalaian dalam malpraktik medis bertujuan untuk menjawab isu ketidakpastian atas ajudikasi hukum dalam penentuan sifat melawan hukum pada kelalaian medis. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan gambaran yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum pidana yang lebih berkeadilan pada penegakan hukum kelalaian medis berdasar kitab undang-undang hukum pidana. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu membangun pendekatan baru dalam pengembangan metode hukum yaitu sistim penilaian dan diskursus hukum yang riil dan berkeadilan oleh kalangan universitas, praktisi dan pemerhati hukum kesehatan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan berlandaskan pada kajian konsep, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Ketiga unsur ini dikaji bersama dengan mempertimbangkan prinsip hukum yang universal. Pembuktian unsur sifat melawan hukum pada malpraktik medis memiliki karakteriktik yang berbeda dengan pembuktian pada pidana umum sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sifat sui generis hukum kesehatan berdampak pada konstruksi hukum yang mempunyai ciri kekhususan. Pembuktian kelalaian pada Hukum Kesehatan mensyaratkan pendekatan mediko legal. Ajudikasi hukum kasus kelalaian pada praktik medis di Indonesia membutuhkan penyesuaian dengan doktrin-doktrin hukum yang berlaku dalam keilmuan hukum kesehatan. Doktrin hukum tersebut telah berlaku universal dan harus diikursertakan dalam telaah penemuan sifat melawan hukum pada dugaan tindak pidana bidang hukum pelayanan kesehatan.\",\"PeriodicalId\":31466,\"journal\":{\"name\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.171\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.171","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian Restatement kelalaian dalam malpraktik medis bertujuan untuk menjawab isu ketidakpastian atas ajudikasi hukum dalam penentuan sifat melawan hukum pada kelalaian medis. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan gambaran yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum pidana yang lebih berkeadilan pada penegakan hukum kelalaian medis berdasar kitab undang-undang hukum pidana. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu membangun pendekatan baru dalam pengembangan metode hukum yaitu sistim penilaian dan diskursus hukum yang riil dan berkeadilan oleh kalangan universitas, praktisi dan pemerhati hukum kesehatan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan berlandaskan pada kajian konsep, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Ketiga unsur ini dikaji bersama dengan mempertimbangkan prinsip hukum yang universal. Pembuktian unsur sifat melawan hukum pada malpraktik medis memiliki karakteriktik yang berbeda dengan pembuktian pada pidana umum sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sifat sui generis hukum kesehatan berdampak pada konstruksi hukum yang mempunyai ciri kekhususan. Pembuktian kelalaian pada Hukum Kesehatan mensyaratkan pendekatan mediko legal. Ajudikasi hukum kasus kelalaian pada praktik medis di Indonesia membutuhkan penyesuaian dengan doktrin-doktrin hukum yang berlaku dalam keilmuan hukum kesehatan. Doktrin hukum tersebut telah berlaku universal dan harus diikursertakan dalam telaah penemuan sifat melawan hukum pada dugaan tindak pidana bidang hukum pelayanan kesehatan.