刑事司法系统对虐待儿童罪的实施(三宝垄地区研究)

Raden Azhari Setiadi
{"title":"刑事司法系统对虐待儿童罪的实施(三宝垄地区研究)","authors":"Raden Azhari Setiadi","doi":"10.20884/1.JIH.2021.7.1.178","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak-hak anak perlu dilindungi, karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penanganan tindak pidana anak yaitu dengan upaya diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak anak. Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini Penulis uraikan secara deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh yaitu menguraikan secara analitis terhadap permasalahan yang dihadapi, dengan setiap hal yang diperoleh dari informan baik secara tertulis maupun secara lisan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Implementasi Diversi diselesaikan dalam Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg. Perkara dengan terdakwa anak bernama Neiko Axselin didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap D. Panji Dewantoro. Upaya Diversi dilakukan antara Terdakwa dengan Korban yang sepakat untuk berdamai dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau keluarganya bersedia memberikan uang tali asih kepada pihak korban sebesar Rp 5.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Diversi tertanggal 8 Februari 2018. Atas adanya kesepakatan Diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg tertanggal 12 Februari 2018 yang juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah dilaksanakannya kesepakatan Diversi antara terdakwa dengan korban. Secara umum, pelaksanaan diversi masih terdapat kendala-kendala yang timbul baik yang sifatnya yuridis (substansi hukum) maupun teknis diantaranya kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan diversi yang baru dikeluarkan, kurangnya pemahanan para pihak mengenai pelaksanaan diversi (budaya hukum), serta kurangnya keahlian jaksa anak (struktur hukum) untuk memahami dan mengerti nilai-nilai dalam menerapkan konsep diversi yang berorientasi pada pendekatan restoratif justice","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"17 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK PADA SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang)\",\"authors\":\"Raden Azhari Setiadi\",\"doi\":\"10.20884/1.JIH.2021.7.1.178\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak-hak anak perlu dilindungi, karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penanganan tindak pidana anak yaitu dengan upaya diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak anak. Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini Penulis uraikan secara deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh yaitu menguraikan secara analitis terhadap permasalahan yang dihadapi, dengan setiap hal yang diperoleh dari informan baik secara tertulis maupun secara lisan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Implementasi Diversi diselesaikan dalam Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg. Perkara dengan terdakwa anak bernama Neiko Axselin didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap D. Panji Dewantoro. Upaya Diversi dilakukan antara Terdakwa dengan Korban yang sepakat untuk berdamai dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau keluarganya bersedia memberikan uang tali asih kepada pihak korban sebesar Rp 5.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Diversi tertanggal 8 Februari 2018. Atas adanya kesepakatan Diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg tertanggal 12 Februari 2018 yang juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah dilaksanakannya kesepakatan Diversi antara terdakwa dengan korban. Secara umum, pelaksanaan diversi masih terdapat kendala-kendala yang timbul baik yang sifatnya yuridis (substansi hukum) maupun teknis diantaranya kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan diversi yang baru dikeluarkan, kurangnya pemahanan para pihak mengenai pelaksanaan diversi (budaya hukum), serta kurangnya keahlian jaksa anak (struktur hukum) untuk memahami dan mengerti nilai-nilai dalam menerapkan konsep diversi yang berorientasi pada pendekatan restoratif justice\",\"PeriodicalId\":31701,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20884/1.JIH.2021.7.1.178\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.JIH.2021.7.1.178","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

儿童权利需要得到保护,因为每个儿童都有生存、成长和发展的权利,以及1945年《印度尼西亚共和国宪法》规定的保护免受暴力和歧视的权利。在对儿童罪行进行治疗的过程中,人们所做的一件事就是对儿童权利进行有意保护的版本。diversion的目的是避免对孩子的恶意侮辱。根据2012年第1条第7条关于儿童刑事司法系统的第11条,diversion是将对儿童案件从刑事司法程序转移到刑事司法以外的进程。采用的研究方法是基于原始和次要数据的实证研究方法。本研究作者所描述的是一种描述性的分析,其目的是对所面临的问题进行详细、系统和全面的分析,从书面和口头的告密者那里获得的一切。根据这项研究,获得的目的是在案件3/Pid. su - boy /2018/ Smg内完成版本执行。儿童被告Neiko Axselin被控对D.潘洪托罗(Dewantoro)进行虐待/暴力指控。根据2018年2月8日的协议草案,被告与受害者达成和平协议,即被告或他的家人愿意以500万卢比的价格向受害者行贿。根据上述协议,县首席法官三宝垄颁布三号法令/Pid. su - boy /2018/PN。该年2月12日的Smg也命令检察官在被告与受害者达成一致协议后发布解雇令。一般来说,实施版仍然存在法律上的障碍,其中包括缺乏政府规定的执行指导方针的社会化,缺乏对执法方面的各方的了解。以及检察官在应用面向正义修复方法的di版本概念方面缺乏理解和理解价值方面的专业知识
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK PADA SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang)
Hak-hak anak perlu dilindungi, karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penanganan tindak pidana anak yaitu dengan upaya diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak anak. Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini Penulis uraikan secara deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh yaitu menguraikan secara analitis terhadap permasalahan yang dihadapi, dengan setiap hal yang diperoleh dari informan baik secara tertulis maupun secara lisan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Implementasi Diversi diselesaikan dalam Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg. Perkara dengan terdakwa anak bernama Neiko Axselin didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap D. Panji Dewantoro. Upaya Diversi dilakukan antara Terdakwa dengan Korban yang sepakat untuk berdamai dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau keluarganya bersedia memberikan uang tali asih kepada pihak korban sebesar Rp 5.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Diversi tertanggal 8 Februari 2018. Atas adanya kesepakatan Diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg tertanggal 12 Februari 2018 yang juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah dilaksanakannya kesepakatan Diversi antara terdakwa dengan korban. Secara umum, pelaksanaan diversi masih terdapat kendala-kendala yang timbul baik yang sifatnya yuridis (substansi hukum) maupun teknis diantaranya kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan diversi yang baru dikeluarkan, kurangnya pemahanan para pihak mengenai pelaksanaan diversi (budaya hukum), serta kurangnya keahlian jaksa anak (struktur hukum) untuk memahami dan mengerti nilai-nilai dalam menerapkan konsep diversi yang berorientasi pada pendekatan restoratif justice
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信