{"title":"Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law","authors":"Edwar Edwar, Faisal A. Rani, Dahlan Ali","doi":"10.21143/JHP.VOL49.NO1.1916","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notary has the authority to make authentic deeds and has authority in making, agreements and stipulations that are required for those concerned to be stated in an authentic deed that if legal problems occur by a notary then the inspection must be obtained from the Honorary Board of Notary. which resulted in the examination contradicting principle equality before the law. After the issuance of Act No. 2 of 2014 Notary Position, notary publication by law enforcers must obtain permission from MKN which creates legal discrimination. The problem examined is how the position of the notary as a witness is related to the deed or letter under the hand made by him to the judicial process. The aim is finding out how the position of the Notary a witness is related to the deed or letter under his hand made against the judicial process. The results his research were the position of the notary a witness related to the deed he made based on the Notary Position Law resulting in legal proceedings being hampered due to waiting for permission from the Honorary Board of Notaries. In connection with the above procedure, it is indicated that the calling of a notary by law enforcers must be licensed by the Honorary Board of Notaries not in accordance with the concept of equality before the law. \nNotaris memiliki suatu kewenangan dalam membuat akta otentik serta memiliki wewenang dalam pembuatan, perjanjian serta penetapan yang diwajibkan bagi yang berkepentingan yang dinyatakan dalam akta otentik yang apabila terjadi permasalahan hukum yang dilakukan oleh notaris maka untuk pemeriksaannya harus izin dari Majelis Kehormatan Notaris. yang mengakibatkan pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan equality before the law. Setelah keluarnya Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 , pemanggilan notaris oleh aparat hukum ada izin dari MKN yang menimbulkan diskriminasi hukum. Permasalahannya yang dikaji adalah Bagaimanakah kedudukan notaris sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap proses peradilan. Tujuannya adalah Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Notaris sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap proses peradilan. Hasil penelitiannya adalah kedudukan notaries sebagai saksi terkait dengan akta yang dibuatnya berdasarkan Undang-Undan Jabatan Notaris mengakibatkan proses hukum terhambat akibat menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Sehubungan dengan prosedur tersebut diatas menunjukkan bahwa pemanggilan notaris oleh penegak hukum harus izin dari Majelis Kehormatan Notaris tidak sesuai dengan Konsep equality before the law.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/JHP.VOL49.NO1.1916","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8
摘要
公证员有权制作真实的契约,并有权制定有关各方在真实契约中所要求的协议和规定,如果公证员发生法律问题,则必须从荣誉公证委员会获得检查。这导致考试与法律面前人人平等的原则相矛盾。2014年《公证员职位法》第2号颁布后,执法人员发布公证员必须获得MKN的许可,这造成了法律歧视。所审查的问题是公证员作为证人的地位如何与他在司法程序中所作的契约或信件有关。目的是找出公证人的地位如何与他在司法程序下所做的契约或信件有关。他的研究结果是公证员的位置,一个与他根据《公证员位置法》所做的契约相关的证人,由于等待荣誉公证员委员会的许可,导致法律诉讼受到阻碍。与上述程序有关的是,执法者召唤公证员必须得到荣誉公证员委员会的许可,而不是按照法律面前人人平等的概念。公证人是谁?公证人是谁?公证人是谁?公证人是谁?公证人是谁?公证人是谁?公证人是谁?公证人是谁?公证人是谁?公证人?杨孟岳首相说:“我认为,法律面前人人平等。”2014年7月2日,马来西亚人民公证人将在全国范围内进行调查,并在全国范围内进行调查。Permasalahannya yang dikaji adalah Bagaimanakah kedudukan公证是sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap proproperadilan。Tujuannya adalah Untuk mengetahui bagaimana kedudukan公证是sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap propladilan。Hasil penelitiannya adalah kedudukan公证人sebagai saksi terkait dengan akta yang dibuatnya berdasarkan Undang-Undan Jabatan公证人mengakibatkan proproum terhambat akibat menunggu izin dari Majelis Kehormatan公证。公证人在法律面前人人平等。公证人在法律面前人人平等。
Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law
Notary has the authority to make authentic deeds and has authority in making, agreements and stipulations that are required for those concerned to be stated in an authentic deed that if legal problems occur by a notary then the inspection must be obtained from the Honorary Board of Notary. which resulted in the examination contradicting principle equality before the law. After the issuance of Act No. 2 of 2014 Notary Position, notary publication by law enforcers must obtain permission from MKN which creates legal discrimination. The problem examined is how the position of the notary as a witness is related to the deed or letter under the hand made by him to the judicial process. The aim is finding out how the position of the Notary a witness is related to the deed or letter under his hand made against the judicial process. The results his research were the position of the notary a witness related to the deed he made based on the Notary Position Law resulting in legal proceedings being hampered due to waiting for permission from the Honorary Board of Notaries. In connection with the above procedure, it is indicated that the calling of a notary by law enforcers must be licensed by the Honorary Board of Notaries not in accordance with the concept of equality before the law.
Notaris memiliki suatu kewenangan dalam membuat akta otentik serta memiliki wewenang dalam pembuatan, perjanjian serta penetapan yang diwajibkan bagi yang berkepentingan yang dinyatakan dalam akta otentik yang apabila terjadi permasalahan hukum yang dilakukan oleh notaris maka untuk pemeriksaannya harus izin dari Majelis Kehormatan Notaris. yang mengakibatkan pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan equality before the law. Setelah keluarnya Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 , pemanggilan notaris oleh aparat hukum ada izin dari MKN yang menimbulkan diskriminasi hukum. Permasalahannya yang dikaji adalah Bagaimanakah kedudukan notaris sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap proses peradilan. Tujuannya adalah Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Notaris sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap proses peradilan. Hasil penelitiannya adalah kedudukan notaries sebagai saksi terkait dengan akta yang dibuatnya berdasarkan Undang-Undan Jabatan Notaris mengakibatkan proses hukum terhambat akibat menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Sehubungan dengan prosedur tersebut diatas menunjukkan bahwa pemanggilan notaris oleh penegak hukum harus izin dari Majelis Kehormatan Notaris tidak sesuai dengan Konsep equality before the law.