Maria Wulandari
{"title":"TIJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI OLEH BADAN USAHA DI BIDANG BANDAR UDARA","authors":"Maria Wulandari","doi":"10.20884/1.jih.2021.7.1.207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era globalisasi membuat para pelaku usaha bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar untuk bertahan dalam berbisnis pelaku usaha kerap melakukan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Perma Nomor 3 Tahun 2005 telah dijelaskan jenjang dalam penyelesaian larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mulai dari tahap di KPPU dan upaya hukum berupa keberatan di Pengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung. Analisis terhadap Putusan I terjadi antara KPPU dengan PT Angkasa Pura Logistik dan Putusan II terjadi antara KPPU dengan PT Angkasa Pura II (Persero). Putusan I, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Angkasa Pura Logistik. Atas putusan tersebut PT Angkasa Pura Logistik mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Angkasa Pura Logistik tidak berbukti melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dalam amar putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Berbanding terbalik dengan putusan II oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Atas putusan KPPU, PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak berbukti melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam amar tidak dapat dibuktikan PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua putusan tersebut dianalisis karena amar putusan akhir yang berbeda dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). \nTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mengetahui pendekatan oleh KPPU, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Putusan I dan Putusan II. Penggunanan metode yuridis normatif dalam penelitian ini didapatkan dua kesimpulan yaitu pertama; penerapan Putusan I terpenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena pelaku usaha tidak termasuk pengecualian dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan klasifikasi BUMN, tetapi terdapat peraturan dan izin yang tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Sementara pada penerapan Putusan II tidak terpenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena termasuk dalam pengecualian Pasal 50 huruf (a) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomot 5 Tahun 1999. Kesimpulan yang kedua yaitu penerapan pendekatan dan penerapan pada Putusan I dan Putusan II oleh KPPU menggunakan pendekatan rule of reason. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perma Nomor 3 Tahun 2005 pemeriksaaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkaranya, sehingga tidak dimungkinkan pembuktian mendalam seperti KPPU atas perintah dari Pengadilan Negeri. Sebaiknya dilakukan sinkronisasi antara undang-undang dan peraturan menteri dalam pelaksanaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang satu dengan yang lain. \nKata Kunci: praktek monopoli, persaingan tidak sehat, PT Angkasa Pura Logisik, PT Angkasa Pura II (Persero)","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"66 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.1.207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

全球化时代使企业竞争更大的利润,企业往往是不健康的商业竞争。1999年第5条法案和2005年第3条法案概述了从选举制度的各个阶段到初审法院和最高法院的反对意见的法律努力。对“I”号判决的分析发生在KPPU和PT space Pura物流之间,对ppu和PT space Pura II (Persero)之间。根据《公民权利法案》第1条,KPPU审查了1999年PT aero虚假物料公司对第17条第5款的涉嫌违反。根据这项判决,PT space Pura物流在雅加达市中心一家声称无证物流违反第17条的初审法院提出了异议,然后KPPU对判决提出了异议,并向最高法院提出上诉,最高法院推翻了初审法院的判决。与PT space Pura II (Persero)的II判例相反。KPPU判决,PT的太空装二世(Persero)唐人国家法庭提出异议:PT的太空装二世(Persero)不berbukti违反第17章,然后KPPU提出反对,并向最高法院提出上诉的裁决中amar无法证明PT太空装二世(Persero)做垄断行为和不健康,也不是企业竞争。这两项裁决都得到了分析,因为阿玛尔的判决是不同的,具有一定的合法性。本研究的目的是了解1999年《第五条立法》第17条的应用,以及KPPU、初审法院和最高法院的方法。在本研究中使用规范法有两个结论:第1号裁决的应用符合1999年第5条第17款的元素,因为1999年第51条第5款的商人不包括例外条款,但其中一条规则和另一条规则之间有重叠的许可证。1999年第17条第5款的应用没有得到满足,因为它被排除在第50条(a)和1999年第51条的Nomot法案之外。第二个结论是采用理性的规则来执行方法和应用程序。根据2005年第5节(4)第3条,调查对象仅基于KPPU的裁决和案件文件,因此不可能获得像KPPU在初审法院命令下这样的深刻证据。最好是同步执行中的法律和部长级法规,这样它们就不会相互重叠。关键词:垄断行为,不健康的竞争,PT space伪科学,PT space Pura II (Persero)
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TIJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI OLEH BADAN USAHA DI BIDANG BANDAR UDARA
Era globalisasi membuat para pelaku usaha bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar untuk bertahan dalam berbisnis pelaku usaha kerap melakukan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Perma Nomor 3 Tahun 2005 telah dijelaskan jenjang dalam penyelesaian larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mulai dari tahap di KPPU dan upaya hukum berupa keberatan di Pengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung. Analisis terhadap Putusan I terjadi antara KPPU dengan PT Angkasa Pura Logistik dan Putusan II terjadi antara KPPU dengan PT Angkasa Pura II (Persero). Putusan I, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Angkasa Pura Logistik. Atas putusan tersebut PT Angkasa Pura Logistik mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Angkasa Pura Logistik tidak berbukti melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dalam amar putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Berbanding terbalik dengan putusan II oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Atas putusan KPPU, PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak berbukti melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam amar tidak dapat dibuktikan PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua putusan tersebut dianalisis karena amar putusan akhir yang berbeda dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mengetahui pendekatan oleh KPPU, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Putusan I dan Putusan II. Penggunanan metode yuridis normatif dalam penelitian ini didapatkan dua kesimpulan yaitu pertama; penerapan Putusan I terpenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena pelaku usaha tidak termasuk pengecualian dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan klasifikasi BUMN, tetapi terdapat peraturan dan izin yang tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Sementara pada penerapan Putusan II tidak terpenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena termasuk dalam pengecualian Pasal 50 huruf (a) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomot 5 Tahun 1999. Kesimpulan yang kedua yaitu penerapan pendekatan dan penerapan pada Putusan I dan Putusan II oleh KPPU menggunakan pendekatan rule of reason. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perma Nomor 3 Tahun 2005 pemeriksaaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkaranya, sehingga tidak dimungkinkan pembuktian mendalam seperti KPPU atas perintah dari Pengadilan Negeri. Sebaiknya dilakukan sinkronisasi antara undang-undang dan peraturan menteri dalam pelaksanaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang satu dengan yang lain. Kata Kunci: praktek monopoli, persaingan tidak sehat, PT Angkasa Pura Logisik, PT Angkasa Pura II (Persero)
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信