{"title":"数字化治理以加速国家发展政策观点(法律政策)","authors":"Riswan Erfa","doi":"10.53686/jp.v10i1.31","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Digitalisasi administrasi pertanahan merupakan salah satu pelaksanaan tugas pemerintahan ditujukan untuk mewujudkantujuan pembangunan nasional. Administrasi pertanahan yang masih berbasis konvensional harus digeser ke arahadministrasi pertanahan yang berbasis digital. Layanan administrasi pertanahan seperti pendaftaran tanah sistematislengkap yang belum berbasis digital harus diarahkan menuju digitalisasi, terlebih di era semakin cepatnya perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut untuk mempercepat pelayanan, mempermudah masuknya investasi, integrasidata antar sektor pembangunan, dan mempercepat terwujudnya tujuan nasional. Namun demikian diperlukan landasandan pedoman bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan digitalisasi pertanahan.Landasan dan pedoman tersebut saat ini belum diformulasi dengan baik dalam sebuah produk hukum. Paper ini menjelaskandua hal yang menjadi fokus permasalahan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pertama paper iniberupaya untuk menjelaskan landasan filosofis, teoritis, dan yuridis urgensi membentuk ketentuan hukum yang mengaturtentang digitalisasi administrasi pertanahan. Kedua menjelaskan konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertanahan kedepan dalam konteks hukum. Permasalahan yang dikemukakan tersebut dianalisis dengan dengan beberapa teori, sepertiteori tujuan hukum dan teori politik hukum. Landasan filosofis digitalisasi tidak lepas dari tujuan nasional yang merupakancerminan dari basis ideologis bangsa. Landasan teoritis didasarkan pada tujuan hukum untuk menciptakan kepastian,kemanfaatan, dan keadilan. Landasan yuridis didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganaspek pertanahan dan administrasi pemerintahan. Selanjutnya konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertahanan yangditujukan untuk mempercepat pembangunan nasional selain memperhatikan aspek kemanfaatan bagi pembangunan jugamesti memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"DIGITALISASI ADMINISTRASI PERTANAHAN UNTUK MEWUJUDKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY)\",\"authors\":\"Riswan Erfa\",\"doi\":\"10.53686/jp.v10i1.31\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Digitalisasi administrasi pertanahan merupakan salah satu pelaksanaan tugas pemerintahan ditujukan untuk mewujudkantujuan pembangunan nasional. Administrasi pertanahan yang masih berbasis konvensional harus digeser ke arahadministrasi pertanahan yang berbasis digital. Layanan administrasi pertanahan seperti pendaftaran tanah sistematislengkap yang belum berbasis digital harus diarahkan menuju digitalisasi, terlebih di era semakin cepatnya perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut untuk mempercepat pelayanan, mempermudah masuknya investasi, integrasidata antar sektor pembangunan, dan mempercepat terwujudnya tujuan nasional. Namun demikian diperlukan landasandan pedoman bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan digitalisasi pertanahan.Landasan dan pedoman tersebut saat ini belum diformulasi dengan baik dalam sebuah produk hukum. Paper ini menjelaskandua hal yang menjadi fokus permasalahan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pertama paper iniberupaya untuk menjelaskan landasan filosofis, teoritis, dan yuridis urgensi membentuk ketentuan hukum yang mengaturtentang digitalisasi administrasi pertanahan. Kedua menjelaskan konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertanahan kedepan dalam konteks hukum. Permasalahan yang dikemukakan tersebut dianalisis dengan dengan beberapa teori, sepertiteori tujuan hukum dan teori politik hukum. Landasan filosofis digitalisasi tidak lepas dari tujuan nasional yang merupakancerminan dari basis ideologis bangsa. Landasan teoritis didasarkan pada tujuan hukum untuk menciptakan kepastian,kemanfaatan, dan keadilan. Landasan yuridis didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganaspek pertanahan dan administrasi pemerintahan. Selanjutnya konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertahanan yangditujukan untuk mempercepat pembangunan nasional selain memperhatikan aspek kemanfaatan bagi pembangunan jugamesti memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.31\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.31","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DIGITALISASI ADMINISTRASI PERTANAHAN UNTUK MEWUJUDKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY)
Digitalisasi administrasi pertanahan merupakan salah satu pelaksanaan tugas pemerintahan ditujukan untuk mewujudkantujuan pembangunan nasional. Administrasi pertanahan yang masih berbasis konvensional harus digeser ke arahadministrasi pertanahan yang berbasis digital. Layanan administrasi pertanahan seperti pendaftaran tanah sistematislengkap yang belum berbasis digital harus diarahkan menuju digitalisasi, terlebih di era semakin cepatnya perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut untuk mempercepat pelayanan, mempermudah masuknya investasi, integrasidata antar sektor pembangunan, dan mempercepat terwujudnya tujuan nasional. Namun demikian diperlukan landasandan pedoman bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan digitalisasi pertanahan.Landasan dan pedoman tersebut saat ini belum diformulasi dengan baik dalam sebuah produk hukum. Paper ini menjelaskandua hal yang menjadi fokus permasalahan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pertama paper iniberupaya untuk menjelaskan landasan filosofis, teoritis, dan yuridis urgensi membentuk ketentuan hukum yang mengaturtentang digitalisasi administrasi pertanahan. Kedua menjelaskan konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertanahan kedepan dalam konteks hukum. Permasalahan yang dikemukakan tersebut dianalisis dengan dengan beberapa teori, sepertiteori tujuan hukum dan teori politik hukum. Landasan filosofis digitalisasi tidak lepas dari tujuan nasional yang merupakancerminan dari basis ideologis bangsa. Landasan teoritis didasarkan pada tujuan hukum untuk menciptakan kepastian,kemanfaatan, dan keadilan. Landasan yuridis didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganaspek pertanahan dan administrasi pemerintahan. Selanjutnya konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertahanan yangditujukan untuk mempercepat pembangunan nasional selain memperhatikan aspek kemanfaatan bagi pembangunan jugamesti memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.