{"title":"在印尼证据竞争法的框架内,安排有关活动竞争法的指导方针","authors":"Sterry Fendy Andih","doi":"10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p10","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Regulations related to evidence in the procedural law of business competition still cause debate because regulations related to evidence of instructions that apply in the business competition procedural law are different from the regulation of evidence in the procedural law that generally applies in Indonesia, especially if there are objections to the KPPU's decision submitted to the district court. The formulation of the problem examined is related to the procedures for resolving business competition cases by the business competition supervisory commission and the use of evidence evidence in business competition law within the criminal procedural framework in Indonesia. This type of research method used is a normative legal research method with a proof of law approach. The results of the research show that the procedure for handling cases by KPPU based on Perkom 1/2019 is sourced from KPPU's reports and initiatives. The stages or process of procedure for handling cases by KPPU consists of the initial stages (receipt of reports or KPPU initiatives), investigations, commission assembly sessions (preliminary hearing and follow-up hearings), and decisions (deliberations of commission assemblies and reading of decisions and implementing decisions) . The use of evidence of guidance in business competition law contracted in Perkom 1/2019 can still lead to this debate because the procedural law used in general courts (if there is an objection to the KPPU's decision) is criminal or civil procedural law, which if understood there are still differences fundamental evidence related to these instructions. The evidence evidence can be obtained through economic evidence and communication evidence whereas in criminal procedural law the limit is limited to evidence evidence evidence obtained from evidence witnesses, letters and statements of the defendant. \nPengaturan terkait alat bukti petunjuk dalam hukum acara persaingan usaha masih menimbulkan perdebatan dikarenakan pengaturan terkait alat bukti petunjuk yang berlaku dalam hukum acara persaingan usaha berbeda halnya dengan pengaturan alat bukti petunjuk dalam hukum acara yang secara umum berlaku di Indonesia, khususnya apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU yang diajukan kepada pengadilan negeri. Adapun rumusan permasalahan yang dikaji adalah terkait tata cara penyelesain perkara persaingan usaha oleh komisi pengawas persaingan usaha dan penggunaan bukti petunjuk pada hukum persaingan usaha dalam kerangka hukum acara pidana di indonesia. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penanganan perkara oleh KPPU berdasarkan Perkom 1/2019 adalah bersumber dari laporan dan insiatif KPPU. Adapun tahapan atau proses tata cara penanganan perkara oleh KPPU terdiri dari tahapan awal (penerimaan laporan atau insiatif KPPU), penyelidikan, sidang majelis komisi (sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan), dan putusan (musyawarah majelis komisi dan pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan). Penggunaan bukti petunjuk pada hukum persaingan usaha yang dikontruksikan dalam Perkom 1/2019 masih dapat menimbulkan perdebatan hal ini dikarenakan hukum acara yang dipergunakan pada peradilan umum (apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU) adalah hukum acara pidana atau perdata, yang mana apabila dipahami masih terdapat perbedaan mendasar terkait alat bukti petunjuk tersebut. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh melalui bukti ekonomi dan bukti komunikasi sedangkan dalam hukum acara pidana dibatasi secara limitatif alat bukti petunjuk diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Bukti Petunjuk pada Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Kerangka Hukum Pembuktian di Indonesia\",\"authors\":\"Sterry Fendy Andih\",\"doi\":\"10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p10\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Regulations related to evidence in the procedural law of business competition still cause debate because regulations related to evidence of instructions that apply in the business competition procedural law are different from the regulation of evidence in the procedural law that generally applies in Indonesia, especially if there are objections to the KPPU's decision submitted to the district court. The formulation of the problem examined is related to the procedures for resolving business competition cases by the business competition supervisory commission and the use of evidence evidence in business competition law within the criminal procedural framework in Indonesia. This type of research method used is a normative legal research method with a proof of law approach. The results of the research show that the procedure for handling cases by KPPU based on Perkom 1/2019 is sourced from KPPU's reports and initiatives. The stages or process of procedure for handling cases by KPPU consists of the initial stages (receipt of reports or KPPU initiatives), investigations, commission assembly sessions (preliminary hearing and follow-up hearings), and decisions (deliberations of commission assemblies and reading of decisions and implementing decisions) . The use of evidence of guidance in business competition law contracted in Perkom 1/2019 can still lead to this debate because the procedural law used in general courts (if there is an objection to the KPPU's decision) is criminal or civil procedural law, which if understood there are still differences fundamental evidence related to these instructions. The evidence evidence can be obtained through economic evidence and communication evidence whereas in criminal procedural law the limit is limited to evidence evidence evidence obtained from evidence witnesses, letters and statements of the defendant. \\nPengaturan terkait alat bukti petunjuk dalam hukum acara persaingan usaha masih menimbulkan perdebatan dikarenakan pengaturan terkait alat bukti petunjuk yang berlaku dalam hukum acara persaingan usaha berbeda halnya dengan pengaturan alat bukti petunjuk dalam hukum acara yang secara umum berlaku di Indonesia, khususnya apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU yang diajukan kepada pengadilan negeri. Adapun rumusan permasalahan yang dikaji adalah terkait tata cara penyelesain perkara persaingan usaha oleh komisi pengawas persaingan usaha dan penggunaan bukti petunjuk pada hukum persaingan usaha dalam kerangka hukum acara pidana di indonesia. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penanganan perkara oleh KPPU berdasarkan Perkom 1/2019 adalah bersumber dari laporan dan insiatif KPPU. Adapun tahapan atau proses tata cara penanganan perkara oleh KPPU terdiri dari tahapan awal (penerimaan laporan atau insiatif KPPU), penyelidikan, sidang majelis komisi (sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan), dan putusan (musyawarah majelis komisi dan pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan). Penggunaan bukti petunjuk pada hukum persaingan usaha yang dikontruksikan dalam Perkom 1/2019 masih dapat menimbulkan perdebatan hal ini dikarenakan hukum acara yang dipergunakan pada peradilan umum (apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU) adalah hukum acara pidana atau perdata, yang mana apabila dipahami masih terdapat perbedaan mendasar terkait alat bukti petunjuk tersebut. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh melalui bukti ekonomi dan bukti komunikasi sedangkan dalam hukum acara pidana dibatasi secara limitatif alat bukti petunjuk diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.\",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p10\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p10","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
商业竞争程序法中有关证据的规定仍然引起争论,因为商业竞争程序法中适用的有关指示证据的规定不同于印度尼西亚普遍适用的程序法中的证据规定,特别是在对KPPU的决定提出异议的情况下。所审查问题的提法与商业竞争监督委员会解决商业竞争案件的程序以及印度尼西亚刑事诉讼框架内商业竞争法中证据的使用有关。这种类型的研究方法是一种规范的法律研究方法与法律证明的方法。研究结果表明,KPPU基于Perkom 1/2019的案件处理程序来源于KPPU的报告和倡议。警务司处理案件的程序阶段或过程包括初始阶段(收到报告或警务司的倡议)、调查、委员会大会会议(初步听证和后续听证)和决定(委员会大会审议和宣读决定和执行决定)。Perkom 1/2019合同中商业竞争法中指导证据的使用仍然可能导致这种辩论,因为普通法院使用的程序法(如果对KPPU的决定有异议)是刑事或民事诉讼法,如果理解的话,与这些指示相关的基本证据仍然存在差异。证据证据可以通过经济证据和通信证据获得,而刑事诉讼法中对证据证据的限制仅限于从证据证人、被告的信件和陈述中获得的证据证据。Pengaturan terkait alat bukti petunjuk dalam hukum acara persingan usaha masih menimbulkan perdebatan dikarenakan Pengaturan terkti petunjuk yang berlaku dalam hukum acara yang secara umumberlaku di Indonesia, khususnya apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU yang diajukan kepada pengadilan negeri。apapun rumusan permasalahan yang dikaji adalah terkait tata cara penyelesain perkalesesain perkalesesain和usaha oleh komisi pengaesesain和usaha dan penggunaan bukti petunjuk padhukum persingan和usaha dalam kerangka hukum acara pidana di indonesia。Jenis方法penelitian yang digunakan adalah方法penelitian hukum normatian pendekatan hukum penbuktian。Hasil penelitian menunjukkan tata cara penanganan perkara oleh KPPU berdasarkan Perkom 1/2019 adalah bersumber dari laporan dan inatif KPPU。Adapun tahapan atau proses tata cara penanganan perkara oleh KPPU terdiri dari tahapan awal (penerimaan laporan atau inatif KPPU), penyelidikan, sidang majelis komisi (sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan), dan putusan (musyawarah majelis komisi dan pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan)。2019年1月1日,彭家南bukti petunjuk pada huberatan pada putusan KPPU (apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU), apalah hukum acara pidana atau perdata, yang mana apabila dipahami masih terdapat perbedaan和mendasar terkait alat bukti petunjuk tersebut。Alat bukti petunjuk dapat diperoleh melalui bukti economi danbukti komunikasi sedangkan dalam hukam acara pidana dibatasi secara limited . Alat bukti petunjuk diperoleh dali keterangan saksi, surat danketerangan terdakwa。
Pengaturan Bukti Petunjuk pada Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Kerangka Hukum Pembuktian di Indonesia
Regulations related to evidence in the procedural law of business competition still cause debate because regulations related to evidence of instructions that apply in the business competition procedural law are different from the regulation of evidence in the procedural law that generally applies in Indonesia, especially if there are objections to the KPPU's decision submitted to the district court. The formulation of the problem examined is related to the procedures for resolving business competition cases by the business competition supervisory commission and the use of evidence evidence in business competition law within the criminal procedural framework in Indonesia. This type of research method used is a normative legal research method with a proof of law approach. The results of the research show that the procedure for handling cases by KPPU based on Perkom 1/2019 is sourced from KPPU's reports and initiatives. The stages or process of procedure for handling cases by KPPU consists of the initial stages (receipt of reports or KPPU initiatives), investigations, commission assembly sessions (preliminary hearing and follow-up hearings), and decisions (deliberations of commission assemblies and reading of decisions and implementing decisions) . The use of evidence of guidance in business competition law contracted in Perkom 1/2019 can still lead to this debate because the procedural law used in general courts (if there is an objection to the KPPU's decision) is criminal or civil procedural law, which if understood there are still differences fundamental evidence related to these instructions. The evidence evidence can be obtained through economic evidence and communication evidence whereas in criminal procedural law the limit is limited to evidence evidence evidence obtained from evidence witnesses, letters and statements of the defendant.
Pengaturan terkait alat bukti petunjuk dalam hukum acara persaingan usaha masih menimbulkan perdebatan dikarenakan pengaturan terkait alat bukti petunjuk yang berlaku dalam hukum acara persaingan usaha berbeda halnya dengan pengaturan alat bukti petunjuk dalam hukum acara yang secara umum berlaku di Indonesia, khususnya apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU yang diajukan kepada pengadilan negeri. Adapun rumusan permasalahan yang dikaji adalah terkait tata cara penyelesain perkara persaingan usaha oleh komisi pengawas persaingan usaha dan penggunaan bukti petunjuk pada hukum persaingan usaha dalam kerangka hukum acara pidana di indonesia. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penanganan perkara oleh KPPU berdasarkan Perkom 1/2019 adalah bersumber dari laporan dan insiatif KPPU. Adapun tahapan atau proses tata cara penanganan perkara oleh KPPU terdiri dari tahapan awal (penerimaan laporan atau insiatif KPPU), penyelidikan, sidang majelis komisi (sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan), dan putusan (musyawarah majelis komisi dan pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan). Penggunaan bukti petunjuk pada hukum persaingan usaha yang dikontruksikan dalam Perkom 1/2019 masih dapat menimbulkan perdebatan hal ini dikarenakan hukum acara yang dipergunakan pada peradilan umum (apabila terjadi keberatan atas putusan KPPU) adalah hukum acara pidana atau perdata, yang mana apabila dipahami masih terdapat perbedaan mendasar terkait alat bukti petunjuk tersebut. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh melalui bukti ekonomi dan bukti komunikasi sedangkan dalam hukum acara pidana dibatasi secara limitatif alat bukti petunjuk diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.