上下文限制圣训禁止平面设计

Muhammad Izzul Haq Zain
{"title":"上下文限制圣训禁止平面设计","authors":"Muhammad Izzul Haq Zain","doi":"10.21043/riwayah.v4i1.2843","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di era kini, desain grafis merupakan disiplin ilmu yang populer dan sangat dibutuhkan dalam berbagai hal. Banyak orang yang mempelajari ilmu ini baik melalui sekolah, kursus, atau bahkan otodidak. Dewasa ini, desain grafis identik dengan menggambar menggunakan software-software dalam media elektronik. Kegiatan ini tentunya tak lepas dari kegiatan menggambar, tak terkecuali menggambar makhluk bernyawa.  Dalam Islam, terdapat beberapa hadist yang berisi pelarangan membuat gambar makhluk bernyawa. Mengenai hal ini, para ulama’ memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang melarang secara mutlak melarang, dan ada juga yang memperbolehkan. Adanya pelarangan ini menimbulkan keraguan bagi para desainer Muslim yang biasa menggambar makhluk bernyawa. Padahal kebanyakan dari mereka menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut. Artikel ini akan mencoba membahas hadist larangan menggambar dengan melakukan kontekstualisasi melalui pendekatan antropologis. Kontekstualisasi ini sangat penting, mengingat terdapat perbedaan kondisi sosial, budaya, politik, dan sistem nilai pada zaman Rasulullah dengan zaman sekarang. Selain itu, adanya perbedaan waktu dan tempat antara Arab dengan wilayah selain Arab melahirkan perbedaan konteks, sehingga perlu diadakan pemahaman secara kontekstual.  Jika melihat kondisi pada masa Nabi, masyarakat Arab masih berada dalam masa transisi dari kepercayaan animisme dan politeisme menuju kepercayaan monoteisme, sehingga larangan menggambar sangat masuk akal. Kemungkinan hal tersebut bertujuan untuk menjauhkan masyarakat Arab dari kebiasaan menyembah patung, gambar, dan semacamnya. Dari hal ini dapat diketahui bahwa ‘illat hukum larangan menggambar adalah belum hilangnya kebiasaan menyembah patung dan semacamnya. Pada masa sekarang, masyarakat lebih mengedepankan nilai-nilai estetika dalam memandang karya seni seperti patung dan lukisan. Dengan kata lain, masyarakat sekarang sudah tidak dikhawatirkan lagi untuk terjerumus terhadap penyembahan terhadap patung dan gambar. Oleh karena itu, apabila mengacu pada kaidah al-Hukmu Yaduru Ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman, maka hukum menggambar di masa sekarang adalah boleh. Hal ini dikarenakan ‘illat hukum dari larangan menggambar telah hilang. Dengan kata lain, mengingat desain grafis memiliki keserupaan dengan menggambar, maka hukum desain grafis di masa sekarang juga diperbolehkan.","PeriodicalId":31822,"journal":{"name":"Riwayah Jurnal Studi Hadis","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Kontekstualisasi Hadis Larangan Menggambar Dengan Desain Grafis\",\"authors\":\"Muhammad Izzul Haq Zain\",\"doi\":\"10.21043/riwayah.v4i1.2843\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di era kini, desain grafis merupakan disiplin ilmu yang populer dan sangat dibutuhkan dalam berbagai hal. Banyak orang yang mempelajari ilmu ini baik melalui sekolah, kursus, atau bahkan otodidak. Dewasa ini, desain grafis identik dengan menggambar menggunakan software-software dalam media elektronik. Kegiatan ini tentunya tak lepas dari kegiatan menggambar, tak terkecuali menggambar makhluk bernyawa.  Dalam Islam, terdapat beberapa hadist yang berisi pelarangan membuat gambar makhluk bernyawa. Mengenai hal ini, para ulama’ memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang melarang secara mutlak melarang, dan ada juga yang memperbolehkan. Adanya pelarangan ini menimbulkan keraguan bagi para desainer Muslim yang biasa menggambar makhluk bernyawa. Padahal kebanyakan dari mereka menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut. Artikel ini akan mencoba membahas hadist larangan menggambar dengan melakukan kontekstualisasi melalui pendekatan antropologis. Kontekstualisasi ini sangat penting, mengingat terdapat perbedaan kondisi sosial, budaya, politik, dan sistem nilai pada zaman Rasulullah dengan zaman sekarang. Selain itu, adanya perbedaan waktu dan tempat antara Arab dengan wilayah selain Arab melahirkan perbedaan konteks, sehingga perlu diadakan pemahaman secara kontekstual.  Jika melihat kondisi pada masa Nabi, masyarakat Arab masih berada dalam masa transisi dari kepercayaan animisme dan politeisme menuju kepercayaan monoteisme, sehingga larangan menggambar sangat masuk akal. Kemungkinan hal tersebut bertujuan untuk menjauhkan masyarakat Arab dari kebiasaan menyembah patung, gambar, dan semacamnya. Dari hal ini dapat diketahui bahwa ‘illat hukum larangan menggambar adalah belum hilangnya kebiasaan menyembah patung dan semacamnya. Pada masa sekarang, masyarakat lebih mengedepankan nilai-nilai estetika dalam memandang karya seni seperti patung dan lukisan. Dengan kata lain, masyarakat sekarang sudah tidak dikhawatirkan lagi untuk terjerumus terhadap penyembahan terhadap patung dan gambar. Oleh karena itu, apabila mengacu pada kaidah al-Hukmu Yaduru Ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman, maka hukum menggambar di masa sekarang adalah boleh. Hal ini dikarenakan ‘illat hukum dari larangan menggambar telah hilang. Dengan kata lain, mengingat desain grafis memiliki keserupaan dengan menggambar, maka hukum desain grafis di masa sekarang juga diperbolehkan.\",\"PeriodicalId\":31822,\"journal\":{\"name\":\"Riwayah Jurnal Studi Hadis\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Riwayah Jurnal Studi Hadis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21043/riwayah.v4i1.2843\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riwayah Jurnal Studi Hadis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21043/riwayah.v4i1.2843","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

在我们这个时代,平面设计是一门受欢迎的学科,在很多方面都是必不可少的。许多人通过学校、课程甚至自学学到了这门科学。今天,平面设计是使用电子媒体软件绘画的同义词。这些活动当然与绘画有关,也不例外。在伊斯兰教中,很少有圣训禁止制作有生命的图片。学者们对此有不同的看法。有些是绝对禁止的,有些是允许的。这项禁令让那些曾经画过生物的穆斯林设计师们产生了疑问。尽管他们中的大多数人都以此为生。这篇文章将试图通过人类学方法进行背景研究来讨论禁止绘画的禁令。鉴于使徒时代的社会、文化、政治和价值观制度与今天存在差异,这种一致性是至关重要的。此外,阿拉伯地区与阿拉伯地区之间的时间和地点差异产生了语境上的差异,因此有必要进行地域理解。从先知时代的情况来看,阿拉伯社会仍然处于从万物有灵论和多神论信仰到一神论信仰的过渡阶段,因此禁止绘画是完全合理的。这可能是为了使阿拉伯社会远离崇拜偶像和图像的习俗。由此可见,禁止绘画的法律还没有完全打破对偶像崇拜的习惯。今天,公众对雕塑和绘画等艺术的审美价值更加重视。换句话说,人们不再担心崇拜偶像。因此,当涉及到你的生活准则时这是因为禁止绘画的法律已经消失了。换句话说,既然平面设计与绘画有相似之处,那么当今的平面设计规律也是允许的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kontekstualisasi Hadis Larangan Menggambar Dengan Desain Grafis
Di era kini, desain grafis merupakan disiplin ilmu yang populer dan sangat dibutuhkan dalam berbagai hal. Banyak orang yang mempelajari ilmu ini baik melalui sekolah, kursus, atau bahkan otodidak. Dewasa ini, desain grafis identik dengan menggambar menggunakan software-software dalam media elektronik. Kegiatan ini tentunya tak lepas dari kegiatan menggambar, tak terkecuali menggambar makhluk bernyawa.  Dalam Islam, terdapat beberapa hadist yang berisi pelarangan membuat gambar makhluk bernyawa. Mengenai hal ini, para ulama’ memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang melarang secara mutlak melarang, dan ada juga yang memperbolehkan. Adanya pelarangan ini menimbulkan keraguan bagi para desainer Muslim yang biasa menggambar makhluk bernyawa. Padahal kebanyakan dari mereka menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut. Artikel ini akan mencoba membahas hadist larangan menggambar dengan melakukan kontekstualisasi melalui pendekatan antropologis. Kontekstualisasi ini sangat penting, mengingat terdapat perbedaan kondisi sosial, budaya, politik, dan sistem nilai pada zaman Rasulullah dengan zaman sekarang. Selain itu, adanya perbedaan waktu dan tempat antara Arab dengan wilayah selain Arab melahirkan perbedaan konteks, sehingga perlu diadakan pemahaman secara kontekstual.  Jika melihat kondisi pada masa Nabi, masyarakat Arab masih berada dalam masa transisi dari kepercayaan animisme dan politeisme menuju kepercayaan monoteisme, sehingga larangan menggambar sangat masuk akal. Kemungkinan hal tersebut bertujuan untuk menjauhkan masyarakat Arab dari kebiasaan menyembah patung, gambar, dan semacamnya. Dari hal ini dapat diketahui bahwa ‘illat hukum larangan menggambar adalah belum hilangnya kebiasaan menyembah patung dan semacamnya. Pada masa sekarang, masyarakat lebih mengedepankan nilai-nilai estetika dalam memandang karya seni seperti patung dan lukisan. Dengan kata lain, masyarakat sekarang sudah tidak dikhawatirkan lagi untuk terjerumus terhadap penyembahan terhadap patung dan gambar. Oleh karena itu, apabila mengacu pada kaidah al-Hukmu Yaduru Ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman, maka hukum menggambar di masa sekarang adalah boleh. Hal ini dikarenakan ‘illat hukum dari larangan menggambar telah hilang. Dengan kata lain, mengingat desain grafis memiliki keserupaan dengan menggambar, maka hukum desain grafis di masa sekarang juga diperbolehkan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
13
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信