{"title":"根据印尼法律,在线贷款公司的法律审查","authors":"Mutahar Moerad, Budi Sutrisno, Diman Ade Mulada","doi":"10.29303/commercelaw.v1i1.314","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perusahaan pemberi pinjaman online di Indonesia, dan mekanisme pinjaman online serta penyelesaian sengketa jika terjadi masalah diantara para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pinjaman onlien sudah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mekanisme Pinjaman Online hanya menggunakan KTP, Foto, dan Rekening Bank peminjam sudah dapat menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pinjaman online dapat melalui litigasi ataupun non litigasi serta dapat juga diselesaikan dengan somasi dan melaporkan data diri nasabah kredit macet atau gagal bayar kepada OJK untuk dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist).","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"7 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA\",\"authors\":\"Mutahar Moerad, Budi Sutrisno, Diman Ade Mulada\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v1i1.314\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perusahaan pemberi pinjaman online di Indonesia, dan mekanisme pinjaman online serta penyelesaian sengketa jika terjadi masalah diantara para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pinjaman onlien sudah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mekanisme Pinjaman Online hanya menggunakan KTP, Foto, dan Rekening Bank peminjam sudah dapat menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pinjaman online dapat melalui litigasi ataupun non litigasi serta dapat juga diselesaikan dengan somasi dan melaporkan data diri nasabah kredit macet atau gagal bayar kepada OJK untuk dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist).\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.314\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.314","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perusahaan pemberi pinjaman online di Indonesia, dan mekanisme pinjaman online serta penyelesaian sengketa jika terjadi masalah diantara para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pinjaman onlien sudah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mekanisme Pinjaman Online hanya menggunakan KTP, Foto, dan Rekening Bank peminjam sudah dapat menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pinjaman online dapat melalui litigasi ataupun non litigasi serta dapat juga diselesaikan dengan somasi dan melaporkan data diri nasabah kredit macet atau gagal bayar kepada OJK untuk dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist).