{"title":"建筑工人对自然灾害造成的延误负责","authors":"Nudzransyah Alif Utama, Budi Sutrisno","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2808","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi diatur dalam Pasal 1244 dan 1245, dalam Pasal tersebut penyedia jasa konstruksi terbebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh force majeure. Sehingga pengguna jasa konstruksi tidak dapat menuntut ganti kerugian terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut dikarenakan hal ini terjadi karena adanya bencana alam dan di luar dari kelalaian pihak penyedia jasa konstruksi. Perjanjian kontrak menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini. Para pihak lebih memperhatikan kontrak perjanjian mengenai force majeure. Ketika para pihak tidak detail dalam mengatur kontrak perjanjian tersebut maka para pihak mau tidak mau melakukan addendum perjanjian untuk mencari jalan keluar dalam melanjutkan atau memberhentikan proyek konstruksi tersebut. Selain itu Agar proyek konstruksi tersebut dapat berjalan hingga akhir kedua belah pihak terutama pihak pengguna yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan kahar dapat melakukan klaim asuransi agar kerugian yang dialami dapat di klaim asuransi, tetapi dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh asuransi tersebut.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"25 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi Atas Keterlambatan Pembangunan Karena Bencana Alam\",\"authors\":\"Nudzransyah Alif Utama, Budi Sutrisno\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v3i1.2808\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi diatur dalam Pasal 1244 dan 1245, dalam Pasal tersebut penyedia jasa konstruksi terbebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh force majeure. Sehingga pengguna jasa konstruksi tidak dapat menuntut ganti kerugian terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut dikarenakan hal ini terjadi karena adanya bencana alam dan di luar dari kelalaian pihak penyedia jasa konstruksi. Perjanjian kontrak menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini. Para pihak lebih memperhatikan kontrak perjanjian mengenai force majeure. Ketika para pihak tidak detail dalam mengatur kontrak perjanjian tersebut maka para pihak mau tidak mau melakukan addendum perjanjian untuk mencari jalan keluar dalam melanjutkan atau memberhentikan proyek konstruksi tersebut. Selain itu Agar proyek konstruksi tersebut dapat berjalan hingga akhir kedua belah pihak terutama pihak pengguna yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan kahar dapat melakukan klaim asuransi agar kerugian yang dialami dapat di klaim asuransi, tetapi dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh asuransi tersebut.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2808\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2808","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi Atas Keterlambatan Pembangunan Karena Bencana Alam
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi diatur dalam Pasal 1244 dan 1245, dalam Pasal tersebut penyedia jasa konstruksi terbebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh force majeure. Sehingga pengguna jasa konstruksi tidak dapat menuntut ganti kerugian terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut dikarenakan hal ini terjadi karena adanya bencana alam dan di luar dari kelalaian pihak penyedia jasa konstruksi. Perjanjian kontrak menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini. Para pihak lebih memperhatikan kontrak perjanjian mengenai force majeure. Ketika para pihak tidak detail dalam mengatur kontrak perjanjian tersebut maka para pihak mau tidak mau melakukan addendum perjanjian untuk mencari jalan keluar dalam melanjutkan atau memberhentikan proyek konstruksi tersebut. Selain itu Agar proyek konstruksi tersebut dapat berjalan hingga akhir kedua belah pihak terutama pihak pengguna yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan kahar dapat melakukan klaim asuransi agar kerugian yang dialami dapat di klaim asuransi, tetapi dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh asuransi tersebut.