{"title":"FORMALISASI SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG NEGARA: TELISIK PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA","authors":"Zainal Arifin","doi":"10.36312/10.36312/vol4iss8pp133-140","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang formalisasi syariah Islam atau penerapanya dalam undang-undang negara dalam pandangan Hasan Al-Banna. Isu mengenai formaslisasi syariat Islam dalam politik menjadi kajian yang menarik dalam wacana relasi agama dan negara. Dengan menggunakan pendekatan pustaka, penelitian ini memberikan penjelasan bahwa netralitas tidak hanya dipahamisebagai pengabdian negara untuk memberikan hak-hak warga negara untukberdoa berdasarkan iman, tetapi juga untuk membatasi warga negara. Sebabdalam pelaksanaan syariat akan dapat mapan dan berjalan dengan baik,manakala negara memiliki netralitas. Sehingga negara tidak menarik syariat Islammenjadi sebuah kebijakan resmi atau peraturan negara (formalisasi syariat).Dengan begitu seorang Muslim dapat membawa agama ke dalam lingkaranpolitik, tetapi hanya dalam tingkat etika politik.","PeriodicalId":52872,"journal":{"name":"AlQadisiyah Journal For Agriculture Sciences","volume":"115 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AlQadisiyah Journal For Agriculture Sciences","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36312/10.36312/vol4iss8pp133-140","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FORMALISASI SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG NEGARA: TELISIK PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA
Penelitian ini mengkaji tentang formalisasi syariah Islam atau penerapanya dalam undang-undang negara dalam pandangan Hasan Al-Banna. Isu mengenai formaslisasi syariat Islam dalam politik menjadi kajian yang menarik dalam wacana relasi agama dan negara. Dengan menggunakan pendekatan pustaka, penelitian ini memberikan penjelasan bahwa netralitas tidak hanya dipahamisebagai pengabdian negara untuk memberikan hak-hak warga negara untukberdoa berdasarkan iman, tetapi juga untuk membatasi warga negara. Sebabdalam pelaksanaan syariat akan dapat mapan dan berjalan dengan baik,manakala negara memiliki netralitas. Sehingga negara tidak menarik syariat Islammenjadi sebuah kebijakan resmi atau peraturan negara (formalisasi syariat).Dengan begitu seorang Muslim dapat membawa agama ke dalam lingkaranpolitik, tetapi hanya dalam tingkat etika politik.