{"title":"伊斯兰经济中清真哲学的价值","authors":"M. Ridwan","doi":"10.33650/PROFIT.V3I1.537","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara konseptual penelitian ini menggambarkan nilai-nilai filosofis halal pada suatu produk perspektif ekonomi syariah. Mengkaji tentang halal tidak dapat dipisahkan dari haram karena keduanya saling berkaitan. Filsafat halal dalam Islam merupakan kajian yang belum terungkap sehingga untuk memahami filsafat halal diperlukan kajian mendalam dari semua aspek. Halal dan haram merupakan aturan Allah SWT, jika seseorang mentaati aturan itu, maka ia telah beribadah kepada Allah SWT. Aturan halal dan haram ditetapkan untuk menjaga kehormatan manusia dan mewujudkan kehidupan yang layak dan baik bagi mereka. Tulisan ini untuk mengungkap filsafat halal dalam ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuan itu, penulis mencoba mendiskripkan aturan halal dalam normative Alquran, halal dalam hukum Islam, dan halal dalam ekonomi Syariah.Dalam hukum Islam terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu difahami dalam hukum halal dan haram, diantaranya : yang dapat menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT. Kemudian “Asal segala sesuatu (yang diciptakan Allah SWT) adalah halal atau mubah (boleh),”. Yang ketiga, Sesungguhnya Allah hanya menghalalkan sesuatu yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk (kotor), dan lain sebagainya.Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa jika manusia mematuhi ajaran agama terkait halal dan haram dalam menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran, maka kehidupan manusia akan terarah sesuai dengan ajaran dan pedoman dalam syariat islam","PeriodicalId":33535,"journal":{"name":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH\",\"authors\":\"M. Ridwan\",\"doi\":\"10.33650/PROFIT.V3I1.537\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Secara konseptual penelitian ini menggambarkan nilai-nilai filosofis halal pada suatu produk perspektif ekonomi syariah. Mengkaji tentang halal tidak dapat dipisahkan dari haram karena keduanya saling berkaitan. Filsafat halal dalam Islam merupakan kajian yang belum terungkap sehingga untuk memahami filsafat halal diperlukan kajian mendalam dari semua aspek. Halal dan haram merupakan aturan Allah SWT, jika seseorang mentaati aturan itu, maka ia telah beribadah kepada Allah SWT. Aturan halal dan haram ditetapkan untuk menjaga kehormatan manusia dan mewujudkan kehidupan yang layak dan baik bagi mereka. Tulisan ini untuk mengungkap filsafat halal dalam ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuan itu, penulis mencoba mendiskripkan aturan halal dalam normative Alquran, halal dalam hukum Islam, dan halal dalam ekonomi Syariah.Dalam hukum Islam terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu difahami dalam hukum halal dan haram, diantaranya : yang dapat menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT. Kemudian “Asal segala sesuatu (yang diciptakan Allah SWT) adalah halal atau mubah (boleh),”. Yang ketiga, Sesungguhnya Allah hanya menghalalkan sesuatu yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk (kotor), dan lain sebagainya.Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa jika manusia mematuhi ajaran agama terkait halal dan haram dalam menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran, maka kehidupan manusia akan terarah sesuai dengan ajaran dan pedoman dalam syariat islam\",\"PeriodicalId\":33535,\"journal\":{\"name\":\"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33650/PROFIT.V3I1.537\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33650/PROFIT.V3I1.537","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Secara konseptual penelitian ini menggambarkan nilai-nilai filosofis halal pada suatu produk perspektif ekonomi syariah. Mengkaji tentang halal tidak dapat dipisahkan dari haram karena keduanya saling berkaitan. Filsafat halal dalam Islam merupakan kajian yang belum terungkap sehingga untuk memahami filsafat halal diperlukan kajian mendalam dari semua aspek. Halal dan haram merupakan aturan Allah SWT, jika seseorang mentaati aturan itu, maka ia telah beribadah kepada Allah SWT. Aturan halal dan haram ditetapkan untuk menjaga kehormatan manusia dan mewujudkan kehidupan yang layak dan baik bagi mereka. Tulisan ini untuk mengungkap filsafat halal dalam ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuan itu, penulis mencoba mendiskripkan aturan halal dalam normative Alquran, halal dalam hukum Islam, dan halal dalam ekonomi Syariah.Dalam hukum Islam terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu difahami dalam hukum halal dan haram, diantaranya : yang dapat menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT. Kemudian “Asal segala sesuatu (yang diciptakan Allah SWT) adalah halal atau mubah (boleh),”. Yang ketiga, Sesungguhnya Allah hanya menghalalkan sesuatu yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk (kotor), dan lain sebagainya.Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa jika manusia mematuhi ajaran agama terkait halal dan haram dalam menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran, maka kehidupan manusia akan terarah sesuai dengan ajaran dan pedoman dalam syariat islam