{"title":"伊斯兰婚姻法中失聪新郎点头的符号学分析","authors":"Bustomi, Fauzan","doi":"10.14421/ijds.100105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article aims to analyze the semantic side of a deaf wedding contract which interprets the contract with a nod of the head as the sign language. This qualitative research uses a phenomenological approach that reveals the experiences of three people in Bengkulu in 2021. In this case, the phenomenon in question is a nod of the head as an ijab qabûl. This study is interpreted by Charles Sanders Peirce's semiotic theory, which states that a sign is something used by an icon through an object so that it can function as a meaning for the interpretant. The analysis concluded that Deaf who nodded their heads as the qabûl words meant approval. Looking at Muslim scholar's opinions, especially as-Syarqâwi and al-Malibari, if the head nod means acceptance like such a phenomenon, the marriage contract of the Deaf is considered valid in Islamic law because the essence of qabûl is receiving an offer from the guardian of the bride.\nArtikel ini bertujuan untuk menganalisis sisi semantik akad pernikahan Tuli yang mengucapkan akadnya dengan anggukan kepala sebagai bahasa isyaratnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan fenomenologi yang mengungkap pengalaman kejadian ijab qabûl yang dilakukan oleh tiga orang Tuli di kota Bengkulu pada tahun 2021. Dalam hal ini, fenomena yang dimaksud adalah anggukan kepala sebagai ijab qabûl. Kajian ini dianalisis dengan teori semiotik Charless Sanders Peirce yang menyatakan bahwa tanda adalah sesuatu yang digunakan oleh suatu ikon melalui suatu objek sehingga dapat berfungsi sebagai pemaknaan bagi interpretan. Hasil analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa Tuli yang menganggukkan kepalanya sebagai kata qabûl bermakna persetujuan. Sejalan dengan pendapat ulama fikih, terutama menurut as-Syarqâwi dan al-Malibari, perkawinan Tuli yang demikian dianggap sah dalam hukum Islam karena hakikat qabûl adalah mendapat izin dari wali pengantin perempuan.","PeriodicalId":55820,"journal":{"name":"INKLUSI Journal of Disability Studies","volume":"4 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Semiotic Analysis on Head Nod Ijab Qabûl of Deaf Groom in Islamic Marriage Law\",\"authors\":\"Bustomi, Fauzan\",\"doi\":\"10.14421/ijds.100105\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This article aims to analyze the semantic side of a deaf wedding contract which interprets the contract with a nod of the head as the sign language. This qualitative research uses a phenomenological approach that reveals the experiences of three people in Bengkulu in 2021. In this case, the phenomenon in question is a nod of the head as an ijab qabûl. This study is interpreted by Charles Sanders Peirce's semiotic theory, which states that a sign is something used by an icon through an object so that it can function as a meaning for the interpretant. The analysis concluded that Deaf who nodded their heads as the qabûl words meant approval. Looking at Muslim scholar's opinions, especially as-Syarqâwi and al-Malibari, if the head nod means acceptance like such a phenomenon, the marriage contract of the Deaf is considered valid in Islamic law because the essence of qabûl is receiving an offer from the guardian of the bride.\\nArtikel ini bertujuan untuk menganalisis sisi semantik akad pernikahan Tuli yang mengucapkan akadnya dengan anggukan kepala sebagai bahasa isyaratnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan fenomenologi yang mengungkap pengalaman kejadian ijab qabûl yang dilakukan oleh tiga orang Tuli di kota Bengkulu pada tahun 2021. Dalam hal ini, fenomena yang dimaksud adalah anggukan kepala sebagai ijab qabûl. Kajian ini dianalisis dengan teori semiotik Charless Sanders Peirce yang menyatakan bahwa tanda adalah sesuatu yang digunakan oleh suatu ikon melalui suatu objek sehingga dapat berfungsi sebagai pemaknaan bagi interpretan. Hasil analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa Tuli yang menganggukkan kepalanya sebagai kata qabûl bermakna persetujuan. Sejalan dengan pendapat ulama fikih, terutama menurut as-Syarqâwi dan al-Malibari, perkawinan Tuli yang demikian dianggap sah dalam hukum Islam karena hakikat qabûl adalah mendapat izin dari wali pengantin perempuan.\",\"PeriodicalId\":55820,\"journal\":{\"name\":\"INKLUSI Journal of Disability Studies\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INKLUSI Journal of Disability Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/ijds.100105\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INKLUSI Journal of Disability Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/ijds.100105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本文旨在分析聋人结婚合同的语义面,将点头合同解释为手语。本定性研究采用现象学方法,揭示了2021年三个人在明古鲁的经历。在这种情况下,所讨论的现象是点头作为ijab qabl。Charles Sanders Peirce的符号学理论解释了这一研究,该理论认为符号是一个图标通过一个对象使用的东西,因此它可以作为解释者的意义。分析得出的结论是,当“qab”表示赞同时,点头的聋哑人。从穆斯林学者的观点来看,尤其是as- syarq和al-Malibari的观点,如果像这样点头意味着接受,那么在伊斯兰教法中,聋人的婚姻契约被认为是有效的,因为qab的本质是接受新娘监护人的提议。Artikel ini bertujuan untuk menganalysis sisi semantik akad pernikahan Tuli yang mengucapkan akadnya dengan anggukan kepala sebagai bahasa isyaratnya。Penelitian ini merupakan Penelitian kalitatif yang menggunakan pendekatan现象学yang mengungakan pengalaman kejadian ijab qab l yang dilakukan oleh tiga orang Tuli di kota Bengkulu pada tahun 2021。Dalam halini,现象yang dimaksud adalah anggukan kepala sebagai ijab qab 1。Kajian ini diananalysis dengan teori semiotik Charless Sanders Peirce yang menyatakan bahwa tanda adalah sesuatu yang digunakan oleh suatu ikon melalui suatu object sehinga dapat berfungsi sebagai pemaknaan bagi interprete。Hasil分析penelitian ini menypulkkan bahwa tui yang menganggukkan kepalanya sebagai kata qab l bermakna persetujuan。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。
Semiotic Analysis on Head Nod Ijab Qabûl of Deaf Groom in Islamic Marriage Law
This article aims to analyze the semantic side of a deaf wedding contract which interprets the contract with a nod of the head as the sign language. This qualitative research uses a phenomenological approach that reveals the experiences of three people in Bengkulu in 2021. In this case, the phenomenon in question is a nod of the head as an ijab qabûl. This study is interpreted by Charles Sanders Peirce's semiotic theory, which states that a sign is something used by an icon through an object so that it can function as a meaning for the interpretant. The analysis concluded that Deaf who nodded their heads as the qabûl words meant approval. Looking at Muslim scholar's opinions, especially as-Syarqâwi and al-Malibari, if the head nod means acceptance like such a phenomenon, the marriage contract of the Deaf is considered valid in Islamic law because the essence of qabûl is receiving an offer from the guardian of the bride.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sisi semantik akad pernikahan Tuli yang mengucapkan akadnya dengan anggukan kepala sebagai bahasa isyaratnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan fenomenologi yang mengungkap pengalaman kejadian ijab qabûl yang dilakukan oleh tiga orang Tuli di kota Bengkulu pada tahun 2021. Dalam hal ini, fenomena yang dimaksud adalah anggukan kepala sebagai ijab qabûl. Kajian ini dianalisis dengan teori semiotik Charless Sanders Peirce yang menyatakan bahwa tanda adalah sesuatu yang digunakan oleh suatu ikon melalui suatu objek sehingga dapat berfungsi sebagai pemaknaan bagi interpretan. Hasil analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa Tuli yang menganggukkan kepalanya sebagai kata qabûl bermakna persetujuan. Sejalan dengan pendapat ulama fikih, terutama menurut as-Syarqâwi dan al-Malibari, perkawinan Tuli yang demikian dianggap sah dalam hukum Islam karena hakikat qabûl adalah mendapat izin dari wali pengantin perempuan.