{"title":"信用卡对未离婚共享财产的担保","authors":"Kadek Dian Rosita, Putu Edgar Tanaya","doi":"10.24843/AC.2021.V06.I01.P07","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai harta bersama yang belum dibagi akibat adanya perceraian yang dijadikan objek jaminan kredit dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan bank sebagai kreditor yang memberikan kredit dengan jaminan harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari studi menunjukkan bahwa (1) Diperlukannya persetujuan dari salah satu pihak apabila ingin menggunakan harta bersama, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. (2) Pemberian kredit oleh Pihak Bank dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan prinsip 5C agar tidak terjadinya produk perjanjian kredit yang cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Akibat hukum dari pembebanan jaminan atas harta bersama yang diperoleh selama melangsungkan perkawinan dengan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak atas kredit adalah dapat dibatalkannya (voidable/ vermetig) perjanjian jaminan tersebut.","PeriodicalId":50867,"journal":{"name":"Advances in Computers","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan Kreditur Terhadap Jaminan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Akibat Perceraian\",\"authors\":\"Kadek Dian Rosita, Putu Edgar Tanaya\",\"doi\":\"10.24843/AC.2021.V06.I01.P07\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai harta bersama yang belum dibagi akibat adanya perceraian yang dijadikan objek jaminan kredit dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan bank sebagai kreditor yang memberikan kredit dengan jaminan harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari studi menunjukkan bahwa (1) Diperlukannya persetujuan dari salah satu pihak apabila ingin menggunakan harta bersama, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. (2) Pemberian kredit oleh Pihak Bank dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan prinsip 5C agar tidak terjadinya produk perjanjian kredit yang cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Akibat hukum dari pembebanan jaminan atas harta bersama yang diperoleh selama melangsungkan perkawinan dengan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak atas kredit adalah dapat dibatalkannya (voidable/ vermetig) perjanjian jaminan tersebut.\",\"PeriodicalId\":50867,\"journal\":{\"name\":\"Advances in Computers\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Advances in Computers\",\"FirstCategoryId\":\"94\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/AC.2021.V06.I01.P07\",\"RegionNum\":4,\"RegionCategory\":\"计算机科学\",\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Computer Science\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Advances in Computers","FirstCategoryId":"94","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/AC.2021.V06.I01.P07","RegionNum":4,"RegionCategory":"计算机科学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Computer Science","Score":null,"Total":0}
Kedudukan Kreditur Terhadap Jaminan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Akibat Perceraian
Tujuan dari Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai harta bersama yang belum dibagi akibat adanya perceraian yang dijadikan objek jaminan kredit dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan bank sebagai kreditor yang memberikan kredit dengan jaminan harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari studi menunjukkan bahwa (1) Diperlukannya persetujuan dari salah satu pihak apabila ingin menggunakan harta bersama, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. (2) Pemberian kredit oleh Pihak Bank dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan prinsip 5C agar tidak terjadinya produk perjanjian kredit yang cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Akibat hukum dari pembebanan jaminan atas harta bersama yang diperoleh selama melangsungkan perkawinan dengan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak atas kredit adalah dapat dibatalkannya (voidable/ vermetig) perjanjian jaminan tersebut.
期刊介绍:
Since its first volume in 1960, Advances in Computers has presented detailed coverage of innovations in computer hardware, software, theory, design, and applications. It has also provided contributors with a medium in which they can explore their subjects in greater depth and breadth than journal articles usually allow. As a result, many articles have become standard references that continue to be of significant, lasting value in this rapidly expanding field.