{"title":"19 . Covid-19大流行对雇员的解雇","authors":"Mokh. Thoif","doi":"10.30649/ph.v22i2.125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi covid-19 terjadi pada hampir keseluruhan belahan dunia ini, berdampak adanya perubahan yang sangat besar khususnya dalam berbagai kalangan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindakan pemutusan hubungan kerja akibat adanya pandemi covid-19 ditinjau berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Metode penulisan menggunakan pendekatan hukum normatif yang bertumpu pada undang-undang, bahan referensi dan dokumen yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Berdasarkan hasil kajian dapat dinyatakan PHK diperbolehkan pada kondisi pandemi covid-19 karena pandemi tersebut tergolong keadaan darurat memaksa. Selanjutnya, dengan adanya PHK tersebut memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha wajib membayarkan kepada pekerja dalam bentuk perlindungan hukum kepada tenaga kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengaganti hak.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19\",\"authors\":\"Mokh. Thoif\",\"doi\":\"10.30649/ph.v22i2.125\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi covid-19 terjadi pada hampir keseluruhan belahan dunia ini, berdampak adanya perubahan yang sangat besar khususnya dalam berbagai kalangan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindakan pemutusan hubungan kerja akibat adanya pandemi covid-19 ditinjau berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Metode penulisan menggunakan pendekatan hukum normatif yang bertumpu pada undang-undang, bahan referensi dan dokumen yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Berdasarkan hasil kajian dapat dinyatakan PHK diperbolehkan pada kondisi pandemi covid-19 karena pandemi tersebut tergolong keadaan darurat memaksa. Selanjutnya, dengan adanya PHK tersebut memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha wajib membayarkan kepada pekerja dalam bentuk perlindungan hukum kepada tenaga kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengaganti hak.\",\"PeriodicalId\":31466,\"journal\":{\"name\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.125\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19
Pandemi covid-19 terjadi pada hampir keseluruhan belahan dunia ini, berdampak adanya perubahan yang sangat besar khususnya dalam berbagai kalangan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindakan pemutusan hubungan kerja akibat adanya pandemi covid-19 ditinjau berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Metode penulisan menggunakan pendekatan hukum normatif yang bertumpu pada undang-undang, bahan referensi dan dokumen yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Berdasarkan hasil kajian dapat dinyatakan PHK diperbolehkan pada kondisi pandemi covid-19 karena pandemi tersebut tergolong keadaan darurat memaksa. Selanjutnya, dengan adanya PHK tersebut memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha wajib membayarkan kepada pekerja dalam bentuk perlindungan hukum kepada tenaga kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengaganti hak.