Ni Komang Sri Jayanti, Eduardus Bayo Sili, I. G. A. Wisudawan
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA VTUBE DI INDONESIA","authors":"Ni Komang Sri Jayanti, Eduardus Bayo Sili, I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v1i1.322","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian jenis hukum normatif. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui pengaturan hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) dan tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube yang sudah terlanjur dalam menggunakan aplikasi tersebut sehingga dapat menjadi acuan untuk masyarakat luas tentang perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi illegal di media sosial khususnya pengguna aplikasi VTube. Hasil penelitian adalah Aplikasi VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech bergerak dibidang periklanan dinyatakan illegal oleh Satuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor SP 06/VII/2020 sejak tanggal 03 Juni 2020, karena VTube tidak memenuhi syarat. Tanggung jawab perusahaan terhadap pengguna VTube identitas dijamin keamanannya oleh Kominfo dan pengembangan aplikasi VTube, dilakukan dengan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.322","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA VTUBE DI INDONESIA
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian jenis hukum normatif. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui pengaturan hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) dan tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube yang sudah terlanjur dalam menggunakan aplikasi tersebut sehingga dapat menjadi acuan untuk masyarakat luas tentang perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi illegal di media sosial khususnya pengguna aplikasi VTube. Hasil penelitian adalah Aplikasi VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech bergerak dibidang periklanan dinyatakan illegal oleh Satuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor SP 06/VII/2020 sejak tanggal 03 Juni 2020, karena VTube tidak memenuhi syarat. Tanggung jawab perusahaan terhadap pengguna VTube identitas dijamin keamanannya oleh Kominfo dan pengembangan aplikasi VTube, dilakukan dengan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.