{"title":"国家扣押物品(RUPBASAN)的责任,用于管理受损或丢失的国家扣押物品(对RUPBASAN II级Cilacap的审查)","authors":"Arif Rahmanto","doi":"10.20884/1.jih.2019.5.2.117","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tidak sedikit dalam suatu kasus pidana benda sitaan maupun barang rampasan negara banyak yang rusak bahkan hilang. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literatur, aturan-aturan perundang-undangan dan data primer dari hasil wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benda sitaan dan barang rampasan yang ada di RUPBASAN Kelas II Cilacap sampai rusak ataupun hilang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya dalam undang-undang tentang RUPBASAN tidak memiliki wewenang mengelola sepenuhnya benda sitaan dan barang rampasan hanya menjadi tempat penitipan tidak ada wewenang untuk pelelangan maupun pemusnahan basan dan baran, kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya integritas dari petugas. Pertanggungjawaban Kepala RUPBASAN terhadap benda sitaan yang rusak atau hilang hanya sebatas benda sitaan dan barang rampasan tersebut berada dan dititipkan ke RUPBASAN, dan Pemilik barang dapat mengajukan gugatan secara Perdata apabila benda sitaan dan barang rampasan yang dititipkan ke RUPBASAN mengalami kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"32 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB KEPALA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM RANGKA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA YANG RUSAK ATAU HILANG (Kajian Pada RUPBASAN Kelas II Cilacap)\",\"authors\":\"Arif Rahmanto\",\"doi\":\"10.20884/1.jih.2019.5.2.117\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tidak sedikit dalam suatu kasus pidana benda sitaan maupun barang rampasan negara banyak yang rusak bahkan hilang. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literatur, aturan-aturan perundang-undangan dan data primer dari hasil wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benda sitaan dan barang rampasan yang ada di RUPBASAN Kelas II Cilacap sampai rusak ataupun hilang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya dalam undang-undang tentang RUPBASAN tidak memiliki wewenang mengelola sepenuhnya benda sitaan dan barang rampasan hanya menjadi tempat penitipan tidak ada wewenang untuk pelelangan maupun pemusnahan basan dan baran, kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya integritas dari petugas. Pertanggungjawaban Kepala RUPBASAN terhadap benda sitaan yang rusak atau hilang hanya sebatas benda sitaan dan barang rampasan tersebut berada dan dititipkan ke RUPBASAN, dan Pemilik barang dapat mengajukan gugatan secara Perdata apabila benda sitaan dan barang rampasan yang dititipkan ke RUPBASAN mengalami kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.\",\"PeriodicalId\":31701,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.117\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.117","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
扣押的国家财产,或简称RUPBASAN,是国家为司法程序没收的财产的地方。这在第44条(1)中得到了证实,其中写道:“没收的东西被存放在国家扣押的财产中。”在刑事案件中,扣押物品和战利品中,许多都受到损害,甚至失去。该研究是一项规范的法律研究,使用的数据是几种文献的次要数据、立法规则规则和直接采访和观察到研究地点的主要数据,然后用定性方法分析。这项研究结果表明,没收的东西和战利品在RUPBASAN II Cilacap课到其中某些因素造成损坏或丢失RUPBASAN的立法中没有权力管理完全没收东西和战利品只成为托儿所没有授权拍卖basan灭绝和暴躁,缺乏人力资源方面的质量和数量,缺乏适当的设施和基础设施以及官员的不诚信。RUPBASAN局长对被损坏或丢失的物品的责任仅限于扣押物品和战利品存在并移交给RUPBASAN,而扣押物品和战利品在数量和质量上都不足时,其所有者可以对财产进行民事诉讼。
TANGGUNG JAWAB KEPALA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM RANGKA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA YANG RUSAK ATAU HILANG (Kajian Pada RUPBASAN Kelas II Cilacap)
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tidak sedikit dalam suatu kasus pidana benda sitaan maupun barang rampasan negara banyak yang rusak bahkan hilang. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literatur, aturan-aturan perundang-undangan dan data primer dari hasil wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benda sitaan dan barang rampasan yang ada di RUPBASAN Kelas II Cilacap sampai rusak ataupun hilang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya dalam undang-undang tentang RUPBASAN tidak memiliki wewenang mengelola sepenuhnya benda sitaan dan barang rampasan hanya menjadi tempat penitipan tidak ada wewenang untuk pelelangan maupun pemusnahan basan dan baran, kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya integritas dari petugas. Pertanggungjawaban Kepala RUPBASAN terhadap benda sitaan yang rusak atau hilang hanya sebatas benda sitaan dan barang rampasan tersebut berada dan dititipkan ke RUPBASAN, dan Pemilik barang dapat mengajukan gugatan secara Perdata apabila benda sitaan dan barang rampasan yang dititipkan ke RUPBASAN mengalami kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.