{"title":"第34条b条第18/40条/PBI/2016款银行条例关于通过银行本区信用卡进行付款交易的安排","authors":"Tengku Dezrina Citra Perdana","doi":"10.20884/1.jih.2019.5.2.120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Beberapa waktu belakangan ini para nasabah perbankan di tanah air cukup diresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan dengan cara penggesekan ganda ( Double swipe ) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan penyuluhan kepada Acquirer , yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas kartu gesek ganda pada mesin EDC ( Electronic Data Capture ).","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"37 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS PASAL 34 HURUF b PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN, MELALUI KARTU KREDIT DI KABUPATEN BANYUMAS\",\"authors\":\"Tengku Dezrina Citra Perdana\",\"doi\":\"10.20884/1.jih.2019.5.2.120\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Beberapa waktu belakangan ini para nasabah perbankan di tanah air cukup diresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan dengan cara penggesekan ganda ( Double swipe ) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan penyuluhan kepada Acquirer , yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas kartu gesek ganda pada mesin EDC ( Electronic Data Capture ).\",\"PeriodicalId\":31701,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.120\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS PASAL 34 HURUF b PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN, MELALUI KARTU KREDIT DI KABUPATEN BANYUMAS
Beberapa waktu belakangan ini para nasabah perbankan di tanah air cukup diresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan dengan cara penggesekan ganda ( Double swipe ) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan penyuluhan kepada Acquirer , yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas kartu gesek ganda pada mesin EDC ( Electronic Data Capture ).