{"title":"Analisis Sinergi Eksekutif Dan Legislatif Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Tentang APBD Di Kabupaten Kolaka Utara","authors":"Kamaludin Kamaludin, Arman Arman, Swastiani Dunggio","doi":"10.59713/jipik.v1i1.16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses perencanaan, pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Belanja dan Daerah di Kabupaten Kolaka Utara serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah proses perencanaan, pembahasan dan penetapan dalam membuat peraturan daerah di Kabupaten Kolaka Utara, pihak eksekutif dan legislatif telah menyelesaikan prosedur tentang penyusunan APBD yang ada. Namun proses perencanaan belum optimal untuk peraturan daerah tentang APBD. Hal ini tercermin dari pengambilan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Akibatnya, kekuasaan eksekutif terbatas, seperti perubahan ruang lingkup institusi pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak sesuai dengan rancangan awal. Ini membuat proses pembahasan menjadi lambat. sedangkan proses penetapan harus tepat waktu. Selama proses tersebut, eksekutif dan legislatif terlibat, tetapi dalam hubungan antara keduannya tidak terlihat bagus. Itu terlihat dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang mempertahankan pendapat masing-masing yang mengakibatkan lambatnya Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah di berikan ke Kemendagri. Proses perencanaan, pembahasan dan penetapan APBD TA 2020 di Kabupaten Kolaka Utara di pengaruhi berbagai faktor, antara lain faktor pendukung dan penghambat. faktor pendukungnya antara perundang-undangan dan komunikasi yang baik. sedangkan faktor penghambat. yaitu. perubahan kelembagaan di lingkup pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara, memahami dan berpartisipasi dalam sumber daya manusia dan kepentingan politik","PeriodicalId":40252,"journal":{"name":"Otoritas-Jurnal Ilmu Pemerintahan","volume":"49 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.3000,"publicationDate":"2022-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otoritas-Jurnal Ilmu Pemerintahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59713/jipik.v1i1.16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"POLITICAL SCIENCE","Score":null,"Total":0}
Analisis Sinergi Eksekutif Dan Legislatif Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Tentang APBD Di Kabupaten Kolaka Utara
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses perencanaan, pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Belanja dan Daerah di Kabupaten Kolaka Utara serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah proses perencanaan, pembahasan dan penetapan dalam membuat peraturan daerah di Kabupaten Kolaka Utara, pihak eksekutif dan legislatif telah menyelesaikan prosedur tentang penyusunan APBD yang ada. Namun proses perencanaan belum optimal untuk peraturan daerah tentang APBD. Hal ini tercermin dari pengambilan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Akibatnya, kekuasaan eksekutif terbatas, seperti perubahan ruang lingkup institusi pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak sesuai dengan rancangan awal. Ini membuat proses pembahasan menjadi lambat. sedangkan proses penetapan harus tepat waktu. Selama proses tersebut, eksekutif dan legislatif terlibat, tetapi dalam hubungan antara keduannya tidak terlihat bagus. Itu terlihat dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang mempertahankan pendapat masing-masing yang mengakibatkan lambatnya Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah di berikan ke Kemendagri. Proses perencanaan, pembahasan dan penetapan APBD TA 2020 di Kabupaten Kolaka Utara di pengaruhi berbagai faktor, antara lain faktor pendukung dan penghambat. faktor pendukungnya antara perundang-undangan dan komunikasi yang baik. sedangkan faktor penghambat. yaitu. perubahan kelembagaan di lingkup pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara, memahami dan berpartisipasi dalam sumber daya manusia dan kepentingan politik