{"title":"网络摩托车司机对科技公司对交通事故的犯罪行为负责","authors":"Ratna Kumala Sari, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p03","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Act No. 22 the year 2009 about Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (road traffic and transportation) raises perspectives in criminal law regarding criminal liability for public transportation companies. Furthermore, it raises problems on how criminal liability of technology companies for traffic accidents and how law enforcement practice. The purpose of this study is to analyze and describe the criminal liability of technology companies for traffic accident by online motorcycle taxi drivers and for criticizing law enforcement. Normative research methods will be used to answer the problem. There are two approaches to assess the problem, namely case approach the and law approach. The conclusion is that technology companies can be criminally accounted for by the vicarious liability perspective and the Road Traffic and Transportation Act. \nUndang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memunculkan perspektif dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan angkutan umum. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan bagaimana praktek penegakan hukumnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi ojek online dan untuk mengkritisi penegakan hukumnya. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaan teknologi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan perspektif vicarious liability dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Teknologi atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pengemudi Ojek Online\",\"authors\":\"Ratna Kumala Sari, Nyoman Serikat Putra Jaya\",\"doi\":\"10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p03\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Act No. 22 the year 2009 about Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (road traffic and transportation) raises perspectives in criminal law regarding criminal liability for public transportation companies. Furthermore, it raises problems on how criminal liability of technology companies for traffic accidents and how law enforcement practice. The purpose of this study is to analyze and describe the criminal liability of technology companies for traffic accident by online motorcycle taxi drivers and for criticizing law enforcement. Normative research methods will be used to answer the problem. There are two approaches to assess the problem, namely case approach the and law approach. The conclusion is that technology companies can be criminally accounted for by the vicarious liability perspective and the Road Traffic and Transportation Act. \\nUndang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memunculkan perspektif dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan angkutan umum. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan bagaimana praktek penegakan hukumnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi ojek online dan untuk mengkritisi penegakan hukumnya. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaan teknologi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan perspektif vicarious liability dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.\",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p03\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p03","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
2009年关于道路交通和运输的第22号法案提出了关于公共交通公司刑事责任的刑法观点。进而对科技公司交通事故刑事责任的认定和执法实践提出了问题。本研究的目的是分析和描述科技公司对网络摩的司机交通事故和批评执法的刑事责任。规范的研究方法将被用来回答这个问题。评估问题有两种方法,即案例方法和法律方法。结论是,从替代责任的角度和《道路交通运输法》可以对科技公司进行刑事解释。Undang-Undang,第22号,2009,Tahun, tentang Lalu, Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), memunculkan perspektif dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusaan Angkutan umum。Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahanteknologi i tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan bagaimana praktek penegakan hukumnya。图juan penelitian ini untuk menganalis dan mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan technology .数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示,数据显示。方法penelitian normnorma yang和digunakan的用法和样例:Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini yitu pendekatan kasus dan pendekatan undang undang。这句话的意思是:代替责任,代替责任,代替责任。
Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Teknologi atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pengemudi Ojek Online
Act No. 22 the year 2009 about Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (road traffic and transportation) raises perspectives in criminal law regarding criminal liability for public transportation companies. Furthermore, it raises problems on how criminal liability of technology companies for traffic accidents and how law enforcement practice. The purpose of this study is to analyze and describe the criminal liability of technology companies for traffic accident by online motorcycle taxi drivers and for criticizing law enforcement. Normative research methods will be used to answer the problem. There are two approaches to assess the problem, namely case approach the and law approach. The conclusion is that technology companies can be criminally accounted for by the vicarious liability perspective and the Road Traffic and Transportation Act.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memunculkan perspektif dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan angkutan umum. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan bagaimana praktek penegakan hukumnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi ojek online dan untuk mengkritisi penegakan hukumnya. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaan teknologi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan perspektif vicarious liability dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.