{"title":"一种选择地点的方法,贫民窟的重建与城市的垂直土地的巩固","authors":"Asmadi Adnan","doi":"10.53686/jp.v10i2.18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini bertujuan untuk mengkaji/menganalisis penyusunan metode dan formulasi pemilihan dan penetapan lokasi penataan kembali permukiman kumuh dengan konsolidasi tanah vertikal (KTV) di perkotaan berdasarkan berbagai faktor utama, penunjang dan subfaktornya, baik dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat maupun aspek lingkungan, serta mengimplementasikannya untuk menghitung nilai skoring potensial dalam rangka menentukan skala prioritas penanganan/pembangunannya. Pendekatan kajian menggunakan studi kebijakan dan pustaka melalui eksploratif dan empiris dengan metode dasar kuantitatif dan kualitatif, yang didukung studi lapangan di 5 kota besar sampel. Hasil kajian berhasil menyusun/membangun suatu metode/formulasi penghitungan nilai skoring pemilihan calon lokasi konsolidasi tanah vertikal sesuai nilai potensialnya melalui pembobotan, skala dan skoring terhadap faktor/subfaktornya, yang hasilnya dibagi 3 kelompok kriteria potensi berdasarkan total nilai skor (TNS), yaitu TNS ≥3,00-4,00; TNS 2,00-<3,00; dan TNS <2,00. Hasil penghitungan menggunakan formulasi tersebut diperoleh calon lokasi RW sampel di setiap kota sampel, namun skornya masih jauh dari nilai maksimalnya (100%), sehingga masih sangat sulit diimplementasikan, terutama sangat rendahnya dukungan persetujuan masyarakat sebagai calon peserta dibandingkan ketentuan peraturan yang menginsyaratkan setuju minimal 60% pemilik tanah yang meliputi 60% dari luas seluruh arealnya.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"METODE PEMILIHAN LOKASI PENATAAN KEMBALI PERMUKIMAN KUMUH DENGAN KONSOLIDASI TANAH VERTIKAL DI PERKOTAAN\",\"authors\":\"Asmadi Adnan\",\"doi\":\"10.53686/jp.v10i2.18\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kajian ini bertujuan untuk mengkaji/menganalisis penyusunan metode dan formulasi pemilihan dan penetapan lokasi penataan kembali permukiman kumuh dengan konsolidasi tanah vertikal (KTV) di perkotaan berdasarkan berbagai faktor utama, penunjang dan subfaktornya, baik dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat maupun aspek lingkungan, serta mengimplementasikannya untuk menghitung nilai skoring potensial dalam rangka menentukan skala prioritas penanganan/pembangunannya. Pendekatan kajian menggunakan studi kebijakan dan pustaka melalui eksploratif dan empiris dengan metode dasar kuantitatif dan kualitatif, yang didukung studi lapangan di 5 kota besar sampel. Hasil kajian berhasil menyusun/membangun suatu metode/formulasi penghitungan nilai skoring pemilihan calon lokasi konsolidasi tanah vertikal sesuai nilai potensialnya melalui pembobotan, skala dan skoring terhadap faktor/subfaktornya, yang hasilnya dibagi 3 kelompok kriteria potensi berdasarkan total nilai skor (TNS), yaitu TNS ≥3,00-4,00; TNS 2,00-<3,00; dan TNS <2,00. Hasil penghitungan menggunakan formulasi tersebut diperoleh calon lokasi RW sampel di setiap kota sampel, namun skornya masih jauh dari nilai maksimalnya (100%), sehingga masih sangat sulit diimplementasikan, terutama sangat rendahnya dukungan persetujuan masyarakat sebagai calon peserta dibandingkan ketentuan peraturan yang menginsyaratkan setuju minimal 60% pemilik tanah yang meliputi 60% dari luas seluruh arealnya.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.18\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
METODE PEMILIHAN LOKASI PENATAAN KEMBALI PERMUKIMAN KUMUH DENGAN KONSOLIDASI TANAH VERTIKAL DI PERKOTAAN
Kajian ini bertujuan untuk mengkaji/menganalisis penyusunan metode dan formulasi pemilihan dan penetapan lokasi penataan kembali permukiman kumuh dengan konsolidasi tanah vertikal (KTV) di perkotaan berdasarkan berbagai faktor utama, penunjang dan subfaktornya, baik dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat maupun aspek lingkungan, serta mengimplementasikannya untuk menghitung nilai skoring potensial dalam rangka menentukan skala prioritas penanganan/pembangunannya. Pendekatan kajian menggunakan studi kebijakan dan pustaka melalui eksploratif dan empiris dengan metode dasar kuantitatif dan kualitatif, yang didukung studi lapangan di 5 kota besar sampel. Hasil kajian berhasil menyusun/membangun suatu metode/formulasi penghitungan nilai skoring pemilihan calon lokasi konsolidasi tanah vertikal sesuai nilai potensialnya melalui pembobotan, skala dan skoring terhadap faktor/subfaktornya, yang hasilnya dibagi 3 kelompok kriteria potensi berdasarkan total nilai skor (TNS), yaitu TNS ≥3,00-4,00; TNS 2,00-<3,00; dan TNS <2,00. Hasil penghitungan menggunakan formulasi tersebut diperoleh calon lokasi RW sampel di setiap kota sampel, namun skornya masih jauh dari nilai maksimalnya (100%), sehingga masih sangat sulit diimplementasikan, terutama sangat rendahnya dukungan persetujuan masyarakat sebagai calon peserta dibandingkan ketentuan peraturan yang menginsyaratkan setuju minimal 60% pemilik tanah yang meliputi 60% dari luas seluruh arealnya.