《债务交易成绩研究》(裁决编号:129/PDT研究)G - PN KPG)

Andra Almasari Hubi, Sukardan Aloysius, Y. M. Jacob
{"title":"《债务交易成绩研究》(裁决编号:129/PDT研究)G - PN KPG)","authors":"Andra Almasari Hubi, Sukardan Aloysius, Y. M. Jacob","doi":"10.59141/cerdika.v3i6.618","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti telah ditetapkan dalam perikatan, tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang? (2) Apakah pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang ( dalam putusan nomor 129/Pdt.G/2019/PN Kpg)? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sember-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Penyelesaian Wanprestasi di pengadilan, diberlakukan penyelesaian berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana penyelesaian perkara-perkara perdata lainnya. Hal ini berarti dalam proses penyelesaiannya dapat dikenakan ganti rugi maupun sita jaminan apabila memang diperlukan dilaksanakan sita sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 HIR. Penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur litigasi ini dimulai dengan pengajuan gugatan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara. Proses persidangan dimulai dari pembacaan gugatan, replik duplik, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan hingga penjatuhan putusan oleh majelis hakim. (2) Pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dalam kasus ini majelis hakim memutuskan untuk gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima niet onvantklijke verklaard, maka penggugat dihukum untuk membayar ongkos perkara. Saran dari penelitian ini adalah Bagi pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang agar masalah hutang piutang yang terjadi di wilayah kota kupang diperhatikan agar bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian bisa mengikuti dan menepati sebuah proses perjanjian yang dibuat. Dan untuk pihak tergugat atau debitur agar suatu perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak kreditur atau penggugat agar ditepati, apabila dalam perjalanan ada kendala atau masalah segera melaporkan ke pihak berwajib. Diharapkan kepada pihak tergugat agar melakukan sebuah pembayarn kepada pihak penggugat yang sesuai dengan bunga yang sudah ditentukan berdasarkan dengan perjanjian yang sudah dibuat.","PeriodicalId":9972,"journal":{"name":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"4 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 129/PDT.G/PN KPG)\",\"authors\":\"Andra Almasari Hubi, Sukardan Aloysius, Y. M. Jacob\",\"doi\":\"10.59141/cerdika.v3i6.618\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti telah ditetapkan dalam perikatan, tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang? (2) Apakah pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang ( dalam putusan nomor 129/Pdt.G/2019/PN Kpg)? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sember-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Penyelesaian Wanprestasi di pengadilan, diberlakukan penyelesaian berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana penyelesaian perkara-perkara perdata lainnya. Hal ini berarti dalam proses penyelesaiannya dapat dikenakan ganti rugi maupun sita jaminan apabila memang diperlukan dilaksanakan sita sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 HIR. Penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur litigasi ini dimulai dengan pengajuan gugatan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara. Proses persidangan dimulai dari pembacaan gugatan, replik duplik, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan hingga penjatuhan putusan oleh majelis hakim. (2) Pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dalam kasus ini majelis hakim memutuskan untuk gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima niet onvantklijke verklaard, maka penggugat dihukum untuk membayar ongkos perkara. Saran dari penelitian ini adalah Bagi pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang agar masalah hutang piutang yang terjadi di wilayah kota kupang diperhatikan agar bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian bisa mengikuti dan menepati sebuah proses perjanjian yang dibuat. Dan untuk pihak tergugat atau debitur agar suatu perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak kreditur atau penggugat agar ditepati, apabila dalam perjalanan ada kendala atau masalah segera melaporkan ke pihak berwajib. Diharapkan kepada pihak tergugat agar melakukan sebuah pembayarn kepada pihak penggugat yang sesuai dengan bunga yang sudah ditentukan berdasarkan dengan perjanjian yang sudah dibuat.\",\"PeriodicalId\":9972,\"journal\":{\"name\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i6.618\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i6.618","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

应收账款协议中的违约意味着不履行债务人所承诺的义务。问题解决方案:(1)如何解决应收账款协议?(2)法官是否考虑应收款协议(裁决129/Pdt第129号)的成就。2019年G - PN - Kpg) ?这项研究是规范研究。为了获得研究的结果,本研究将与包括书籍、期刊和其他书写资源的文献研究一起进行。数据是经过解析的。这项研究的结果可以总结:(1)法院的成就结算,根据民法强制完成民事事件,以及其他民事案件。这意味着,在结算过程中,如果有必要,可以根据第277条的规定执行结算。通过法院或诉讼渠道的解决方案始于初审法院审理和裁决案件的案件。审判过程从宣读诉讼、重申杜普莱克、证据审查、陪审团裁决开始。(2)法官在本案件中考虑到应收账款协议中对申请人的应收账款表现的考虑,法官委员会裁定原告的诉讼不能得到niet onvantklijke verklaard的判决,原告被判支付诉讼费用。本研究的建议是,班库邦州法院应调查库邦地区发生的债务问题,以便那些希望达成协议的人能够遵守协议的进程。被告或债务人应遵守与债权人或债务人签订的协议,如在途中遇到障碍或困难,应立即向当局报告。请被告根据所定的协议支付当事人的利息。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 129/PDT.G/PN KPG)
Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti telah ditetapkan dalam perikatan, tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang? (2) Apakah pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang ( dalam putusan nomor 129/Pdt.G/2019/PN Kpg)? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sember-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Penyelesaian Wanprestasi di pengadilan, diberlakukan penyelesaian berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana penyelesaian perkara-perkara perdata lainnya. Hal ini berarti dalam proses penyelesaiannya dapat dikenakan ganti rugi maupun sita jaminan apabila memang diperlukan dilaksanakan sita sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 HIR. Penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur litigasi ini dimulai dengan pengajuan gugatan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara. Proses persidangan dimulai dari pembacaan gugatan, replik duplik, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan hingga penjatuhan putusan oleh majelis hakim. (2) Pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dalam kasus ini majelis hakim memutuskan untuk gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima niet onvantklijke verklaard, maka penggugat dihukum untuk membayar ongkos perkara. Saran dari penelitian ini adalah Bagi pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang agar masalah hutang piutang yang terjadi di wilayah kota kupang diperhatikan agar bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian bisa mengikuti dan menepati sebuah proses perjanjian yang dibuat. Dan untuk pihak tergugat atau debitur agar suatu perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak kreditur atau penggugat agar ditepati, apabila dalam perjalanan ada kendala atau masalah segera melaporkan ke pihak berwajib. Diharapkan kepada pihak tergugat agar melakukan sebuah pembayarn kepada pihak penggugat yang sesuai dengan bunga yang sudah ditentukan berdasarkan dengan perjanjian yang sudah dibuat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信