{"title":"对前者的法律保护在专利系统中也是一样的","authors":"Aji Mulyono, Zainal Asikin, Dwi Martini","doi":"10.29303/commercelaw.v1i1.313","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu dan kesesuaian bentuk perlindungan hukum pemakai terdahulu yang dikaitkan dengan putusan PN Niaga Surabaya Nomor. 1/Pdt.Sus/Paten/2019/PN.Niaga.Sby Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber dan jenis bahan hukum dari studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah berupa permohonan yang dijelaskan dalam Pasal 14 sampai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta kesesuaian perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah Penggugat bukan merupakan pemakai terdahulu karena invensinya tidak sama dengan Tergugat serta invensi tersbut telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan tidak membayar biaya tahunan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI TERDAHULU SUATU INVENSI YANG SAMA DALAM SISTEM PATEN\",\"authors\":\"Aji Mulyono, Zainal Asikin, Dwi Martini\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v1i1.313\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu dan kesesuaian bentuk perlindungan hukum pemakai terdahulu yang dikaitkan dengan putusan PN Niaga Surabaya Nomor. 1/Pdt.Sus/Paten/2019/PN.Niaga.Sby Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber dan jenis bahan hukum dari studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah berupa permohonan yang dijelaskan dalam Pasal 14 sampai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta kesesuaian perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah Penggugat bukan merupakan pemakai terdahulu karena invensinya tidak sama dengan Tergugat serta invensi tersbut telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan tidak membayar biaya tahunan.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.313\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.313","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI TERDAHULU SUATU INVENSI YANG SAMA DALAM SISTEM PATEN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu dan kesesuaian bentuk perlindungan hukum pemakai terdahulu yang dikaitkan dengan putusan PN Niaga Surabaya Nomor. 1/Pdt.Sus/Paten/2019/PN.Niaga.Sby Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber dan jenis bahan hukum dari studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah berupa permohonan yang dijelaskan dalam Pasal 14 sampai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta kesesuaian perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah Penggugat bukan merupakan pemakai terdahulu karena invensinya tidak sama dengan Tergugat serta invensi tersbut telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan tidak membayar biaya tahunan.