对巴厘岛地区超市许可证的执法

I. N. Suantra, M. Nurmawati
{"title":"对巴厘岛地区超市许可证的执法","authors":"I. N. Suantra, M. Nurmawati","doi":"10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p04","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The Self-service shop developing into the countryside, however there are those who do not have licenses and violated licensing regulation. Therefore, violations of law were identified and analyzed by supermarkets, and law enforcement by SATPOL PP against these violations. Research uses normative legal research methods; the approach is the legislative approach, concepts, and philosophy. Data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials and the results of interviews with informants. The arrangement of the Self-service shop’s licenses is performed with Local Regulation, Regent Regulation, Regulation of Mayor, and/or the Mayor's Decision, the Mayor's Instructions and Regent's Circular Letter. Klungkung District does not have a regulation for supermarket yet. The legality of the Self-service shop is in the form of IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, and DUPP. Tabanan and Klungkung District use SIUP and TDP. The law infringement of the Self-service shop is: violation of working time, distance of location, not having an IUTS, not applying a new license application in moving the location, and selling liquor. The law enforcement conducted by providing verbal warning, written warning, founding, applying for the licenses, and/or business suspension. The legality of the Self-service shop must use IUTS, and Klungkung District immediately formed regulation for the Self-service shop are. The un-licensed Self-service shop are monitored and evaluated continuously and identified the licenses that have been issued. Law enforcement for unlicensed and illegal Self-service shops that are permitted to be done explicitly and consistently so as not to cause injustice in society. \nToko swalayan menjamur hingga ke pedesaan, namun ada yang tidak berizin, dan melanggar ketentuan perizinan. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelanggaran hukum oleh toko swalayan, dan penegakan hukum oleh SATPOL PP terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif; pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta hasil wawancara dengan informan. Pengaturan izin toko swalayan dilakukan dengan Perda, Perbup, Perwali, dan/atau Keputusan Walikota, Instruksi Walikota dan Surat Edaran Bupati. Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda toko swalayan. Legalitas toko swalayan berbentuk IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, dan DUPP. Kabupaten Tabanan dan Klungkung menggunakan SIUP dan TDP. Pelanggaran hukum toko swalayan yaitu: pelanggaran jam kerja, jarak lokasi, tidak memiliki IUTS, tidak mengajukan permohonan izin baru dalam memindahkan lokasi, dan menjual minuman beralkohol. Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan peringatan lisan, tertulis, pembinaan, mengajukan izin, dan/atau pembekuan usaha. Legalitas toko swalayan supaya menggunakan IUTS, dan Kabupaten Klungkung segera membentuk Perda toko swalayan. Toko swalayan yang tidak berizin supaya dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan serta diidentifikasi izin yang sudah terbit. Penegakan hukum terhadap toko swlayan yang tidak berizin dan yang melanggar izin supaya dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Perizinan Toko Swalayan di Wilayah Provinsi Bali\",\"authors\":\"I. N. Suantra, M. Nurmawati\",\"doi\":\"10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p04\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The Self-service shop developing into the countryside, however there are those who do not have licenses and violated licensing regulation. Therefore, violations of law were identified and analyzed by supermarkets, and law enforcement by SATPOL PP against these violations. Research uses normative legal research methods; the approach is the legislative approach, concepts, and philosophy. Data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials and the results of interviews with informants. The arrangement of the Self-service shop’s licenses is performed with Local Regulation, Regent Regulation, Regulation of Mayor, and/or the Mayor's Decision, the Mayor's Instructions and Regent's Circular Letter. Klungkung District does not have a regulation for supermarket yet. The legality of the Self-service shop is in the form of IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, and DUPP. Tabanan and Klungkung District use SIUP and TDP. The law infringement of the Self-service shop is: violation of working time, distance of location, not having an IUTS, not applying a new license application in moving the location, and selling liquor. The law enforcement conducted by providing verbal warning, written warning, founding, applying for the licenses, and/or business suspension. The legality of the Self-service shop must use IUTS, and Klungkung District immediately formed regulation for the Self-service shop are. The un-licensed Self-service shop are monitored and evaluated continuously and identified the licenses that have been issued. Law enforcement for unlicensed and illegal Self-service shops that are permitted to be done explicitly and consistently so as not to cause injustice in society. \\nToko swalayan menjamur hingga ke pedesaan, namun ada yang tidak berizin, dan melanggar ketentuan perizinan. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelanggaran hukum oleh toko swalayan, dan penegakan hukum oleh SATPOL PP terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif; pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta hasil wawancara dengan informan. Pengaturan izin toko swalayan dilakukan dengan Perda, Perbup, Perwali, dan/atau Keputusan Walikota, Instruksi Walikota dan Surat Edaran Bupati. Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda toko swalayan. Legalitas toko swalayan berbentuk IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, dan DUPP. Kabupaten Tabanan dan Klungkung menggunakan SIUP dan TDP. Pelanggaran hukum toko swalayan yaitu: pelanggaran jam kerja, jarak lokasi, tidak memiliki IUTS, tidak mengajukan permohonan izin baru dalam memindahkan lokasi, dan menjual minuman beralkohol. Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan peringatan lisan, tertulis, pembinaan, mengajukan izin, dan/atau pembekuan usaha. Legalitas toko swalayan supaya menggunakan IUTS, dan Kabupaten Klungkung segera membentuk Perda toko swalayan. Toko swalayan yang tidak berizin supaya dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan serta diidentifikasi izin yang sudah terbit. Penegakan hukum terhadap toko swlayan yang tidak berizin dan yang melanggar izin supaya dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.\",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p04\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p04","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

自助商店向农村发展,但也有一些没有许可证,违反许可证管理的。因此,超市对违法行为进行识别和分析,并由SATPOL PP对这些违法行为进行执法。研究采用规范的法律研究方法;方法是立法方法、概念和哲学。数据来源包括一级、二级和三级法律材料以及与举报人的访谈结果。自助商店执照的安排按照地方法规、摄政法规、市长法规和/或市长决定、市长指示和摄政通函执行。九龙区还没有超市的条例。自助商店的合法性以IUTS/IUTM、IUPP、DUTS、DUPP的形式存在。塔巴南和九龙区使用SIUP和TDP。自助商店的违法行为有:违反营业时间、营业地点距离、无营业执照、搬迁时未重新申请营业执照、销售酒类。采取口头警告、书面警告、查封、申请许可、停业等执法措施。合法的自助商店必须使用IUTS,而九龙区立即形成了对自助商店的规定。对无证自助服务商店进行持续监控和评估,并识别已颁发的许可证。对无牌和非法的自助商店的执法,允许明确和一致地进行,以免造成社会不公正。东京斯瓦拉扬menjamur hingga ke pedesaan, namun ada yang tidak berizin, dan melanggar ketentuan perizinan。Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelanggaran hukum oleh toko swalayan, dan penegakan hukum oleh SATPOL PP terhadap pelanggaran tersebut。Penelitian menggunakan方法;Penelitian hukum规范;Pendekatannya yitu pendekatan perundang-undangan, konsep, Dan filsafat。夏季数据terdiri数据为bahan hukum primer, sekunder,和tersier seri数据。Pengaturan izin toko swalayan dilakukan dengan Perda, Perbup, Perwali, dan/atau Keputusan Walikota, intksi Walikota dan Surat Edaran Bupati。Kabupaten Klungkung belum memoriliki Perda toko swalayan。Legalitas toko swalayan berbentuk IUTS/IUTM, IUPP, DUTS,和DUPP。Kabupaten Tabanan dan Klungkung menggunakan SIUP dan TDP。Pelanggaran hukum toko swalayan yitu: Pelanggaran jam kerja, jarak lokasi, tidak memiliki IUTS, tidak mengajukan permohonan izin baru dalam memindahkan lokasi, dan menjual minumumumalkoi。Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan peringatan lisan, tertulis, pembinaan, mengajukan izin, dan/atau pengkuan usaha。Legalitas toko swalayan supaya menggunakan IUTS, dan Kabupaten Klungkung segera membentuk Perda toko swalayan。东京斯瓦拉延杨树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树、黄树。Penegakan hukum terhadap toko swayan yang tidak berizin dan melanggar izin supaya dilakukan secara tegas dan持续agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Perizinan Toko Swalayan di Wilayah Provinsi Bali
The Self-service shop developing into the countryside, however there are those who do not have licenses and violated licensing regulation. Therefore, violations of law were identified and analyzed by supermarkets, and law enforcement by SATPOL PP against these violations. Research uses normative legal research methods; the approach is the legislative approach, concepts, and philosophy. Data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials and the results of interviews with informants. The arrangement of the Self-service shop’s licenses is performed with Local Regulation, Regent Regulation, Regulation of Mayor, and/or the Mayor's Decision, the Mayor's Instructions and Regent's Circular Letter. Klungkung District does not have a regulation for supermarket yet. The legality of the Self-service shop is in the form of IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, and DUPP. Tabanan and Klungkung District use SIUP and TDP. The law infringement of the Self-service shop is: violation of working time, distance of location, not having an IUTS, not applying a new license application in moving the location, and selling liquor. The law enforcement conducted by providing verbal warning, written warning, founding, applying for the licenses, and/or business suspension. The legality of the Self-service shop must use IUTS, and Klungkung District immediately formed regulation for the Self-service shop are. The un-licensed Self-service shop are monitored and evaluated continuously and identified the licenses that have been issued. Law enforcement for unlicensed and illegal Self-service shops that are permitted to be done explicitly and consistently so as not to cause injustice in society. Toko swalayan menjamur hingga ke pedesaan, namun ada yang tidak berizin, dan melanggar ketentuan perizinan. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelanggaran hukum oleh toko swalayan, dan penegakan hukum oleh SATPOL PP terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif; pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta hasil wawancara dengan informan. Pengaturan izin toko swalayan dilakukan dengan Perda, Perbup, Perwali, dan/atau Keputusan Walikota, Instruksi Walikota dan Surat Edaran Bupati. Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda toko swalayan. Legalitas toko swalayan berbentuk IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, dan DUPP. Kabupaten Tabanan dan Klungkung menggunakan SIUP dan TDP. Pelanggaran hukum toko swalayan yaitu: pelanggaran jam kerja, jarak lokasi, tidak memiliki IUTS, tidak mengajukan permohonan izin baru dalam memindahkan lokasi, dan menjual minuman beralkohol. Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan peringatan lisan, tertulis, pembinaan, mengajukan izin, dan/atau pembekuan usaha. Legalitas toko swalayan supaya menggunakan IUTS, dan Kabupaten Klungkung segera membentuk Perda toko swalayan. Toko swalayan yang tidak berizin supaya dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan serta diidentifikasi izin yang sudah terbit. Penegakan hukum terhadap toko swlayan yang tidak berizin dan yang melanggar izin supaya dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信