Nyimas Azniyati Parihah, Budi Sutrisno, Ahmad Zuhairi
{"title":"科维德19大流行消费者融资机构的信贷状况","authors":"Nyimas Azniyati Parihah, Budi Sutrisno, Ahmad Zuhairi","doi":"10.29303/commercelaw.v1i2.544","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 dan Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual,dan Pendekatan sosiologis Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 di Indonesia diatur secara umum dalam Pasal 1244-1245 KUHPerdata, diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.O3/2017. Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang dengan memberikan Relaksasi, suntikan dana dan melindungi nasabah debitur yang terdampak covid-19 dengan menaikkan kolektibilitasnya dalam BI checking sehingga tidak termasuk sebagai nasabah yang bertindak buruk. \nKata Kunci : Kredit Macet, Hukum Positif, Covid-19, FIF Group","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"17 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYELESAIN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19 DI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN\",\"authors\":\"Nyimas Azniyati Parihah, Budi Sutrisno, Ahmad Zuhairi\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v1i2.544\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 dan Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual,dan Pendekatan sosiologis Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 di Indonesia diatur secara umum dalam Pasal 1244-1245 KUHPerdata, diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.O3/2017. Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang dengan memberikan Relaksasi, suntikan dana dan melindungi nasabah debitur yang terdampak covid-19 dengan menaikkan kolektibilitasnya dalam BI checking sehingga tidak termasuk sebagai nasabah yang bertindak buruk. \\nKata Kunci : Kredit Macet, Hukum Positif, Covid-19, FIF Group\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.544\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.544","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究旨在确定covid-19大流行的积极解决信贷问题的安排,以及FIF集团Mantang Lombok消费者融资机构covid-19大流行的应用。所使用的研究方法是研究方法normatif-empiris立法方法,概念方法和法律社会学方法的研究结果显示,积极解决不良贷款法律设置的流行病covid-19章一般安排在印尼1244-1245 KUHPerdata,特别是在金融服务管理局规则安排45号- POJK O3/2017。在FIF Group消费者融资机构Mantang的covid关键词:不良信用,积极法律,Covid-19, FIF Group
PENYELESAIN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19 DI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 dan Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual,dan Pendekatan sosiologis Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 di Indonesia diatur secara umum dalam Pasal 1244-1245 KUHPerdata, diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.O3/2017. Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang dengan memberikan Relaksasi, suntikan dana dan melindungi nasabah debitur yang terdampak covid-19 dengan menaikkan kolektibilitasnya dalam BI checking sehingga tidak termasuk sebagai nasabah yang bertindak buruk.
Kata Kunci : Kredit Macet, Hukum Positif, Covid-19, FIF Group