{"title":"Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019","authors":"Dewa Ayu Fera Nitha, I. K. Westra","doi":"10.24843/JMHU.2020.V09.I04.P04","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Current technological developments have digital money or cryptocurrency which is currently being used as an investment by the world community. Seeing this, the government has now issued CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Asset Market in the Futures Exchange to ensure legal protection for investors and legal certainty in the event of a dispute. This study aims to analyze protection The law against Cryptocurrency Investors is reviewed based on Bappebti Regulation Number 5 of 2019 and analyzes the legal efforts made in the event of a dispute in cryptocurrency investment. The research method in this study uses normative legal research methods with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study show that the Indonesian Government has accommodated the interests of crypto asset trading as well as a guideline and clarity for the public regarding the government's recognition of the presence of bitcoin and virtual currancy, namely through Bappebti Number 5 of 2019 and dispute disputes that occur between cryptocurrency investors and cryptocurrency marketplaces by way of non-litigation and arbitration through the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI). \nPerkembangan teknologi saat ini telah terdapat uang digital atau cryptocurrency yang saat ini dijadikan sebagai investasi oleh masyrakat dunia. Melihat hal tersebut kini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Ketentuan Tekhnis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi para investor dan kepastian hukum apabila terdapat sengketa. Studi ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan Hukum terhadap Para Investor Cryptocurrency dikaji berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 serta menganalisa upaya Hukum yang dilakukan apabila terjadi sengketa dalam investasi cryptocurrency. Metode penelitian dalam studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currancy yaitu melalui Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dan perselisihan sengketa yang terjadi antara investor cryptocurrency dengan marketplace cryptocurrency dapat diselesaikan dengan jalan non-litigasi dan abitrase melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.V09.I04.P04","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8
摘要
目前的技术发展有数字货币或加密货币,目前被国际社会用作投资。鉴于此,政府现已发布了2019年《中国进出口贸易总商会条例》第5号,《期货交易所实物资产市场实施技术规定》,以确保投资者的法律保护和发生争议时的法律确定性。本研究旨在分析保护加密货币投资者的法律,根据2019年Bappebti条例第5号进行审查,并分析在加密货币投资发生争议时所做的法律努力。本研究的研究方法采用规范性法律研究方法,采用成文法研究方法和概念研究方法。这项研究的结果表明,印度尼西亚政府已经适应了加密资产交易的利益,并为公众提供了关于政府承认比特币和虚拟货币存在的指导方针和清晰度,即通过2019年的Bappebti第5号,以及通过商品期货交易仲裁委员会(BAKTI)通过非诉讼和仲裁方式在加密货币投资者和加密货币市场之间发生的争议纠纷。Perkembangan technologii saat ini telah terdapat wang数字资产加密货币yang saat ini dijadikan sebagai investasi oleh masyrakat dunia。2019年12月5日,马来西亚证券交易所(bsp)发布公告,公告称:“加密货币资产(Crypto Asset)是指加密货币资产(Crypto Asset)、加密货币资产(Crypto Asset)、加密货币资产(Crypto Asset)。”以某ini bertujuan为她menganalisa perlindungan Hukum terhadap对位投资者Cryptocurrency dikaji berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 2019 Tahun舒达menganalisa方便Hukum”杨dilakukan apabila terjadi sengketa dalam investasi Cryptocurrency。在孟古那坎,在孟古那坎,在孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎,孟古那坎。Hasil studi ini menunjukkan bahwa Pemerintah印度尼西亚telah mengakomodir kepentingan perdagangan kripto asset serta sebagai suatu pedoman kejelasan bagi masyarakat terkait pengakan Pemerintah terhadian比特币和虚拟货币yitu melalui Bappebti Nomor 5月2019年dan perselisihan sengkta yang terjadi antara投资者加密货币交易市场加密货币交易diselesaikan dengan交易非诉讼交易danabitrase melalui交易套利交易perdagangan BerjangkaKomoditi (BAKTI)。
Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019
Current technological developments have digital money or cryptocurrency which is currently being used as an investment by the world community. Seeing this, the government has now issued CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Asset Market in the Futures Exchange to ensure legal protection for investors and legal certainty in the event of a dispute. This study aims to analyze protection The law against Cryptocurrency Investors is reviewed based on Bappebti Regulation Number 5 of 2019 and analyzes the legal efforts made in the event of a dispute in cryptocurrency investment. The research method in this study uses normative legal research methods with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study show that the Indonesian Government has accommodated the interests of crypto asset trading as well as a guideline and clarity for the public regarding the government's recognition of the presence of bitcoin and virtual currancy, namely through Bappebti Number 5 of 2019 and dispute disputes that occur between cryptocurrency investors and cryptocurrency marketplaces by way of non-litigation and arbitration through the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI).
Perkembangan teknologi saat ini telah terdapat uang digital atau cryptocurrency yang saat ini dijadikan sebagai investasi oleh masyrakat dunia. Melihat hal tersebut kini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Ketentuan Tekhnis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi para investor dan kepastian hukum apabila terdapat sengketa. Studi ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan Hukum terhadap Para Investor Cryptocurrency dikaji berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 serta menganalisa upaya Hukum yang dilakukan apabila terjadi sengketa dalam investasi cryptocurrency. Metode penelitian dalam studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currancy yaitu melalui Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dan perselisihan sengketa yang terjadi antara investor cryptocurrency dengan marketplace cryptocurrency dapat diselesaikan dengan jalan non-litigasi dan abitrase melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).