Petrus Realino Ahas, Josef Mario Monteiro, Hernimus Ratu udju
{"title":"民参与省规(2020年东努萨省第7区渔业报复研究)","authors":"Petrus Realino Ahas, Josef Mario Monteiro, Hernimus Ratu udju","doi":"10.59141/cerdika.v3i06.607","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dan (2) faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Adapun metode penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosio-legal; pendekatan konseptual; dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Paritisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni : 1) Pelibatan Tim Pakar Dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; 2) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; dan 3) Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan meliputi : 1) Masyarakat; 2) Koordinasi; 3) Tidak Ada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Dengan Asosiasi Masyarakat Nelayan.","PeriodicalId":9972,"journal":{"name":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)\",\"authors\":\"Petrus Realino Ahas, Josef Mario Monteiro, Hernimus Ratu udju\",\"doi\":\"10.59141/cerdika.v3i06.607\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dan (2) faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Adapun metode penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosio-legal; pendekatan konseptual; dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Paritisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni : 1) Pelibatan Tim Pakar Dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; 2) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; dan 3) Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan meliputi : 1) Masyarakat; 2) Koordinasi; 3) Tidak Ada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Dengan Asosiasi Masyarakat Nelayan.\",\"PeriodicalId\":9972,\"journal\":{\"name\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i06.607\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i06.607","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dan (2) faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Adapun metode penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosio-legal; pendekatan konseptual; dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Paritisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni : 1) Pelibatan Tim Pakar Dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; 2) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; dan 3) Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan meliputi : 1) Masyarakat; 2) Koordinasi; 3) Tidak Ada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Dengan Asosiasi Masyarakat Nelayan.