负责整容的医生

Anis Fittria, Laras Fira Fauziyah
{"title":"负责整容的医生","authors":"Anis Fittria, Laras Fira Fauziyah","doi":"10.21580/jish.v7i1.11679","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tren maupun kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kecantikan (medik estetika) mengalami kenaikan, hal ini melatarbelakangi pertumbuhan industri estetika di Indonesia. Hampir disetiap kota besar maupun kecil terdapat klinik kecantikan yang menawarkan berbagai pelayanan kecantikan. Perkembangan klinik kecantikan menimbulkan adanya kasus-kasus kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter dan merugikan konsumen yang sering disebut dengan malapraktik. Bagaimana hukum Islam memandang malapraktik dokter di klinik kecantikan? Apakah ada pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter di klinik kecantikan? Penelitian termasuk penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kasus malapraktik dokter di klinik kecantikan apabila tidak memenuhi syarat-syarat penghapusan pertanggungjawaban bagi dokter menurut Syekh Abdul Qadir Audah maka dikategorikan jarimah ta’zir, pelaku harus bertanggungjawab dan membayar diyat denda atas kerugiaan akibat dari malapraktik. (2) Pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter klinik kecantikan harus memenuhi rukun syar’i atau unsur formil, rukun madani atau unsur materiil dan rukun Adabi atau unsur moril.","PeriodicalId":33507,"journal":{"name":"IJISH International Journal of Islamic Studies and Humanities","volume":"158 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA (MAS’ULIYAH AL-JINAYAH) DALAM MALAPRAKTIK DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN\",\"authors\":\"Anis Fittria, Laras Fira Fauziyah\",\"doi\":\"10.21580/jish.v7i1.11679\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tren maupun kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kecantikan (medik estetika) mengalami kenaikan, hal ini melatarbelakangi pertumbuhan industri estetika di Indonesia. Hampir disetiap kota besar maupun kecil terdapat klinik kecantikan yang menawarkan berbagai pelayanan kecantikan. Perkembangan klinik kecantikan menimbulkan adanya kasus-kasus kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter dan merugikan konsumen yang sering disebut dengan malapraktik. Bagaimana hukum Islam memandang malapraktik dokter di klinik kecantikan? Apakah ada pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter di klinik kecantikan? Penelitian termasuk penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kasus malapraktik dokter di klinik kecantikan apabila tidak memenuhi syarat-syarat penghapusan pertanggungjawaban bagi dokter menurut Syekh Abdul Qadir Audah maka dikategorikan jarimah ta’zir, pelaku harus bertanggungjawab dan membayar diyat denda atas kerugiaan akibat dari malapraktik. (2) Pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter klinik kecantikan harus memenuhi rukun syar’i atau unsur formil, rukun madani atau unsur materiil dan rukun Adabi atau unsur moril.\",\"PeriodicalId\":33507,\"journal\":{\"name\":\"IJISH International Journal of Islamic Studies and Humanities\",\"volume\":\"158 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"IJISH International Journal of Islamic Studies and Humanities\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11679\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IJISH International Journal of Islamic Studies and Humanities","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11679","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

美容服务的趋势和社会需求都在增加,这是印尼审美行业增长的原因。几乎每个城镇都有提供美容服务的美容诊所。美容诊所的发展导致了医生犯下的医疗错误和经常被称为玩忽职守的消费者损失的病例。伊斯兰法律如何看待眼科美容诊所的瘫痪医生?有犯罪责任吗?研究包括档案研究。根据谢赫·阿卜杜勒·奥达(Abdul Qadir Audah)的数据,这项研究的结果是(1)美容诊所的医生瘫痪病例,如果不符合取消医生责任的条件2)美容诊所医生的恶行责任必须与当事人、军人或物质团体及宗教团体和谐相处。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA (MAS’ULIYAH AL-JINAYAH) DALAM MALAPRAKTIK DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN
Tren maupun kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kecantikan (medik estetika) mengalami kenaikan, hal ini melatarbelakangi pertumbuhan industri estetika di Indonesia. Hampir disetiap kota besar maupun kecil terdapat klinik kecantikan yang menawarkan berbagai pelayanan kecantikan. Perkembangan klinik kecantikan menimbulkan adanya kasus-kasus kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter dan merugikan konsumen yang sering disebut dengan malapraktik. Bagaimana hukum Islam memandang malapraktik dokter di klinik kecantikan? Apakah ada pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter di klinik kecantikan? Penelitian termasuk penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kasus malapraktik dokter di klinik kecantikan apabila tidak memenuhi syarat-syarat penghapusan pertanggungjawaban bagi dokter menurut Syekh Abdul Qadir Audah maka dikategorikan jarimah ta’zir, pelaku harus bertanggungjawab dan membayar diyat denda atas kerugiaan akibat dari malapraktik. (2) Pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter klinik kecantikan harus memenuhi rukun syar’i atau unsur formil, rukun madani atau unsur materiil dan rukun Adabi atau unsur moril.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
6
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信