Novi Eka Kusuma Putri, Monica Vita Agustin, Muhammad Kuswanto, Ni Wayan Wiwin Oktori
{"title":"根据2004年《国家社会安全系统40号法案》(SJSN),印尼Covid-19大流行医疗保障政策的当务之急","authors":"Novi Eka Kusuma Putri, Monica Vita Agustin, Muhammad Kuswanto, Ni Wayan Wiwin Oktori","doi":"10.30649/ph.v22i1.109","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi kebijakan pendanaan jaminan kesehatan masa pandemi Covid-19 di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia ditinjau dari aspek pendanaan di masa pandemi Covid-19 pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1) Urgensi kebijakan pendanaan jaminan kesehatan masa pandemi Covid-19 di Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah pemenuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang terjangkau oleh seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang. Untuk mengurangi beban dan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang kuat melalui dukungan dana berupa iuran sebagaimana yang sudah dirumuskan dan ditetapkan. 2) Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah, pemerintah hadir lebih banyak di peraturan tersebut. Hampir sebagian besar sekitar 80% dari peserta dijamin oleh pemerintah.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"36 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Kebijakan Pendanaan Jaminan Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)\",\"authors\":\"Novi Eka Kusuma Putri, Monica Vita Agustin, Muhammad Kuswanto, Ni Wayan Wiwin Oktori\",\"doi\":\"10.30649/ph.v22i1.109\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi kebijakan pendanaan jaminan kesehatan masa pandemi Covid-19 di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia ditinjau dari aspek pendanaan di masa pandemi Covid-19 pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1) Urgensi kebijakan pendanaan jaminan kesehatan masa pandemi Covid-19 di Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah pemenuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang terjangkau oleh seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang. Untuk mengurangi beban dan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang kuat melalui dukungan dana berupa iuran sebagaimana yang sudah dirumuskan dan ditetapkan. 2) Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah, pemerintah hadir lebih banyak di peraturan tersebut. Hampir sebagian besar sekitar 80% dari peserta dijamin oleh pemerintah.\",\"PeriodicalId\":31466,\"journal\":{\"name\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30649/ph.v22i1.109\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v22i1.109","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
研究的目的是为了了解医疗保险资金政策的紧迫性流行病Covid-19自2004年在印度尼西亚根据40号法律关于国家社会保障制度(SJSN)和国家医疗保险基金(united nations high commissioner for refugees)表示,印尼方面安排的流行病Covid-19日出后2020年总统64号的规定。研究结果表明,1)根据《2004年第40号法案》,印尼《科维-19大流行医疗保障政策的当务之急是实现所有印尼公民公平公正、平等地实现《立法》中负担得起的健康保障安排。为了减轻Covid-19大流行的负担和影响,政府和社会必须通过制定和确定的资金支持来建立强大的国家卫生系统。第64届2020年总统法令的发布发生在Covid-19大流行期间,政府在这些法令中有更多的机会。近80%的参与者由政府担保。
Urgensi Kebijakan Pendanaan Jaminan Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi kebijakan pendanaan jaminan kesehatan masa pandemi Covid-19 di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia ditinjau dari aspek pendanaan di masa pandemi Covid-19 pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1) Urgensi kebijakan pendanaan jaminan kesehatan masa pandemi Covid-19 di Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah pemenuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang terjangkau oleh seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang. Untuk mengurangi beban dan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang kuat melalui dukungan dana berupa iuran sebagaimana yang sudah dirumuskan dan ditetapkan. 2) Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah, pemerintah hadir lebih banyak di peraturan tersebut. Hampir sebagian besar sekitar 80% dari peserta dijamin oleh pemerintah.