{"title":"通过飞艇系统对消费者进行贸易的商人的责任","authors":"N. Arini, L. W. P. Suhartana","doi":"10.29303/commercelaw.v2i2.2053","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem dropship serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi dagang dengan sistem dropship sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang didapat yaitu Dropshipper harus bertanggung jawab atas barang yang dijual pada pembeli atau konsumen yang merasa dirugikan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan pelaku usaha dalam melindungi konsumen yaitu dengan melaksanakan kewajiban dan menghindari perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Perlindungan hukum secara represif yaitu dalam hal penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"24 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Dropship\",\"authors\":\"N. Arini, L. W. P. Suhartana\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v2i2.2053\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem dropship serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi dagang dengan sistem dropship sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang didapat yaitu Dropshipper harus bertanggung jawab atas barang yang dijual pada pembeli atau konsumen yang merasa dirugikan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan pelaku usaha dalam melindungi konsumen yaitu dengan melaksanakan kewajiban dan menghindari perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Perlindungan hukum secara represif yaitu dalam hal penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"24 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2053\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2053","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Dropship
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem dropship serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi dagang dengan sistem dropship sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang didapat yaitu Dropshipper harus bertanggung jawab atas barang yang dijual pada pembeli atau konsumen yang merasa dirugikan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan pelaku usaha dalam melindungi konsumen yaitu dengan melaksanakan kewajiban dan menghindari perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Perlindungan hukum secara represif yaitu dalam hal penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.