{"title":"VICTIM在社交媒体上对诽谤和诽谤重罪的评价(案件编号310/PID.SUS/2017/PN IDM的个案研究)","authors":"Ari Prakoso","doi":"10.20884/1.jih.2019.5.2.126","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Victim Precipation adalah bagian dari ilmu kriminologi yang mempelajari tentang bagaimana interaksi antara korban dan pelaku dapat berkontribusi pada pelanggaran pidana. Victim Precipation adalah sikap dan keadaan diri seseorang yang akan menjadi calon korban atau sikap dan keadaan yang dapat memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Peran korban kejahatan antara lain berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh pihak korban, kapan dilakukannya sesuatu, dimana hal tersebut dilakukan. Antara korban dan pelaku terdapat hubungan yang fungsional yang mengakibatkan terjadinya suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu serta menganalisis alasan hakim tidak menggunakan aspek victim precipitation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis ( sosio-legal research ). Bahan hukum yang terkumpul akan dikaji secara komprehenif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan terjadinya victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm adalah karena adanya tindakan provokatif korban ( provocative victim) yaitu adanya pengaruh korban yang memancing adanya sebuah kejahatan. Dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan aspek victim preciipation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm karena alasan pemberat dalam putusan yaitu bahwa korban tidak berperan aktif karena yang dituduhkan oleh terdakwa belum cukup bukti serta hakim memutus hanya berdasar bukti yang diajukan jaksa penuntut umum saja.","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"44 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"VICTIM PRECIPITATION DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 310/PID.SUS/2017/PN.IDM)\",\"authors\":\"Ari Prakoso\",\"doi\":\"10.20884/1.jih.2019.5.2.126\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Victim Precipation adalah bagian dari ilmu kriminologi yang mempelajari tentang bagaimana interaksi antara korban dan pelaku dapat berkontribusi pada pelanggaran pidana. Victim Precipation adalah sikap dan keadaan diri seseorang yang akan menjadi calon korban atau sikap dan keadaan yang dapat memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Peran korban kejahatan antara lain berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh pihak korban, kapan dilakukannya sesuatu, dimana hal tersebut dilakukan. Antara korban dan pelaku terdapat hubungan yang fungsional yang mengakibatkan terjadinya suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu serta menganalisis alasan hakim tidak menggunakan aspek victim precipitation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis ( sosio-legal research ). Bahan hukum yang terkumpul akan dikaji secara komprehenif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan terjadinya victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm adalah karena adanya tindakan provokatif korban ( provocative victim) yaitu adanya pengaruh korban yang memancing adanya sebuah kejahatan. Dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan aspek victim preciipation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm karena alasan pemberat dalam putusan yaitu bahwa korban tidak berperan aktif karena yang dituduhkan oleh terdakwa belum cukup bukti serta hakim memutus hanya berdasar bukti yang diajukan jaksa penuntut umum saja.\",\"PeriodicalId\":31701,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Idea Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.126\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.126","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
VICTIM PRECIPITATION DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 310/PID.SUS/2017/PN.IDM)
Victim Precipation adalah bagian dari ilmu kriminologi yang mempelajari tentang bagaimana interaksi antara korban dan pelaku dapat berkontribusi pada pelanggaran pidana. Victim Precipation adalah sikap dan keadaan diri seseorang yang akan menjadi calon korban atau sikap dan keadaan yang dapat memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Peran korban kejahatan antara lain berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh pihak korban, kapan dilakukannya sesuatu, dimana hal tersebut dilakukan. Antara korban dan pelaku terdapat hubungan yang fungsional yang mengakibatkan terjadinya suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu serta menganalisis alasan hakim tidak menggunakan aspek victim precipitation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis ( sosio-legal research ). Bahan hukum yang terkumpul akan dikaji secara komprehenif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan terjadinya victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm adalah karena adanya tindakan provokatif korban ( provocative victim) yaitu adanya pengaruh korban yang memancing adanya sebuah kejahatan. Dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan aspek victim preciipation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm karena alasan pemberat dalam putusan yaitu bahwa korban tidak berperan aktif karena yang dituduhkan oleh terdakwa belum cukup bukti serta hakim memutus hanya berdasar bukti yang diajukan jaksa penuntut umum saja.